29 C
Jakarta
12 Desember 2024, 21:30 PM WIB

Ujian Profesi Advokat (UPA) Peradi Utamakan Mutu dan Kualitas

DENPASAR, Radar Bali – Ujian Profesi Advokat ((UPA) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dilaksanakan secara serentak di 44 Kota dan diikuti oleh 5.833 calon advokat, pad Sabtu kemarin (10/4). Pelaksanaan UPA Peradi ini dilakukan secara sangat profesional dengan melibatkan pihak outsourching yang sangat kredibel sehingga bisa dijamin kualitas dan mutu UPA ini.

“ Khusus untuk UPA di Denpasar-Bali yang pendaftarannnya dikoordinir oleh DPC Peradi Denpasar dan Singaraja diikuti oleh 213 peserta, di mana telah terjadi peningkatan jumlah peserta yang sangat signifikan dibanding UPA sebelumnya,” kata Budi Adnyana yang menjabat sebagai wakil sekjen dan juga Ketua DPC Peradi Denpasar.

Menurut Budi Adnyana, bahwa UPA Peradi ini dilaksanakan di 44 kota di seluruh Indonesia dan dimulai serentak di seluruh wilayah Indonesia. Untuk Wilayah Indonesia Barat dimulai pukul 09.00 WIB, untuk wilayah Indonesia Tengah dimulai pukul 10.00 Wita dan Indonesia bagian Timur di mulai pukul 11.00 WIT.

Di mana, pelaksanaan secara serentak ini dimaksudkan untuk menghindari adanya kecurangan dan kebocoran soal-soal UPA. Di mana, sebenarnya pelaksanaan UPA Peradi ini tata cara dan teknisnya seperti pelaksanan UMPTN.

“ Bahwa DPN Peradi di bawah kepemimpinan Prof Otto Hasibuan sebagai Ketua Umum tetap konsisten mensyaratkan adanya UPA yang berkualitas demi untuk mengahasilkan advokat-advokat muda yang baik dan berkualitas,” tandas Budi Adnyana.

Sementara itu, perwakilan Panitia UPA DPN Peradi Andra Reinhard R. S yang juga wakil sekjen DPN Peradi menyatakan, bahwa “ Untuk bisa menjadi seorang advokat berdasarkan UU Advokat maka seorang calon advokat harus lulus UPA yang dilaksanakan oleh Peradi, baru kemudian setelah melalui proses magang bisa diangkat sebagai advokat dan diambil sumpahnya oleh Pengadilan Tinggi”.

 

Menurut Andra, bahwa UPA tahun 2021 ini adalah merupakan UPA yang ke 22 sepanjang sejarah Peradi sejak berlakuanya UU No. 18 Tahun 2003. Sementara itu Ketua DPC Peradi Singaraja Gede Harja Astawa didampingi oleh Fredrik Billy selaku observer UPA 2021 menyampaikan: “ Bahwa untuk UPA di Denpasar karena jumlah peserta cukup banyak yaitu 213 calon advokat, maka pelaksanaan dilakukan di dua tempat, yaitu 100 peserta di Hotel Grand Santi dan 113 peserta di Hotel Puri Ayu dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat serta setiap peserta maupun panitia harus menunjukkan hasil tes antigen yang negatif untuk bisa masuk ke tempat ujian”.

DENPASAR, Radar Bali – Ujian Profesi Advokat ((UPA) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dilaksanakan secara serentak di 44 Kota dan diikuti oleh 5.833 calon advokat, pad Sabtu kemarin (10/4). Pelaksanaan UPA Peradi ini dilakukan secara sangat profesional dengan melibatkan pihak outsourching yang sangat kredibel sehingga bisa dijamin kualitas dan mutu UPA ini.

“ Khusus untuk UPA di Denpasar-Bali yang pendaftarannnya dikoordinir oleh DPC Peradi Denpasar dan Singaraja diikuti oleh 213 peserta, di mana telah terjadi peningkatan jumlah peserta yang sangat signifikan dibanding UPA sebelumnya,” kata Budi Adnyana yang menjabat sebagai wakil sekjen dan juga Ketua DPC Peradi Denpasar.

Menurut Budi Adnyana, bahwa UPA Peradi ini dilaksanakan di 44 kota di seluruh Indonesia dan dimulai serentak di seluruh wilayah Indonesia. Untuk Wilayah Indonesia Barat dimulai pukul 09.00 WIB, untuk wilayah Indonesia Tengah dimulai pukul 10.00 Wita dan Indonesia bagian Timur di mulai pukul 11.00 WIT.

Di mana, pelaksanaan secara serentak ini dimaksudkan untuk menghindari adanya kecurangan dan kebocoran soal-soal UPA. Di mana, sebenarnya pelaksanaan UPA Peradi ini tata cara dan teknisnya seperti pelaksanan UMPTN.

“ Bahwa DPN Peradi di bawah kepemimpinan Prof Otto Hasibuan sebagai Ketua Umum tetap konsisten mensyaratkan adanya UPA yang berkualitas demi untuk mengahasilkan advokat-advokat muda yang baik dan berkualitas,” tandas Budi Adnyana.

Sementara itu, perwakilan Panitia UPA DPN Peradi Andra Reinhard R. S yang juga wakil sekjen DPN Peradi menyatakan, bahwa “ Untuk bisa menjadi seorang advokat berdasarkan UU Advokat maka seorang calon advokat harus lulus UPA yang dilaksanakan oleh Peradi, baru kemudian setelah melalui proses magang bisa diangkat sebagai advokat dan diambil sumpahnya oleh Pengadilan Tinggi”.

 

Menurut Andra, bahwa UPA tahun 2021 ini adalah merupakan UPA yang ke 22 sepanjang sejarah Peradi sejak berlakuanya UU No. 18 Tahun 2003. Sementara itu Ketua DPC Peradi Singaraja Gede Harja Astawa didampingi oleh Fredrik Billy selaku observer UPA 2021 menyampaikan: “ Bahwa untuk UPA di Denpasar karena jumlah peserta cukup banyak yaitu 213 calon advokat, maka pelaksanaan dilakukan di dua tempat, yaitu 100 peserta di Hotel Grand Santi dan 113 peserta di Hotel Puri Ayu dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat serta setiap peserta maupun panitia harus menunjukkan hasil tes antigen yang negatif untuk bisa masuk ke tempat ujian”.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/