BADUNG-Suyanto tak pernah jera. Dia sudah tiga kali masuk penjara karena melakukan pencurian. Residivis ini kembali ditangkap oleh Kepolisian Polsek Mengwi, Badung. Dalam penangkapan itu, polisi menembak kaki kanannya karena berupaya kabur dan melawan saat ditangkap.
Suyanto kembali ditangkap karena kasus yang sama. Dia melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polsek Mengwi, Badung.
Kapolsek Mengwi, Kompol Nyoman Darsana menerangkan, tersangka Suyanto beraksi di rumah korban Deandre Wirdana Saroinsong, 26, di Perumahan Sari Gading Blok III Nomor 16, Banjar Kaja, Desa Buduk, Mengwi.
Dia beraksi pada Rabu (3/8/2022). Dalam melakukan aksinya dia mencuri dua unit macbook pro, dua unit laptop Azus, satu kamera, dan dua buah lensa kamera. Total kerugian yang dialami korban berkisar Rp 80 juta. “Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela,” kata Kompol Darsana, Jumat lalu (9/9/2022).
Aksi pelaku dilakukan saat korban sedang tidur. Sekitar pukul 05.00 WITA, korban bangun dari tidurnya dan mendapati jendela rumahnya sudah dalam keadaan terbuka. Saat dicek, sejumlah barang elektronik berharga telah raib. Atas peristiwa itu, dia melapor ke Polsek Mengwi, Badung.
Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan yang dilakukan terhadap korban dan saksi di TKP. Polisi mencurigai Suyanto sebagai pelakunya.
Polisi kemudian melakukan pengejaran . Dan pada Rabu (7/9/2022) pukul 16.00 wita polisi menangkap pelaku. “Dia ditangkap di sebuah kosan di jalan Pidada, Ubung, Denpasar,” bebernya. Pria asal Jember, Jawa Timur itu mencoba melawan dan kabur. Polisi kemudian memberikan tembakan pada kaki kirinya.
Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengetahui keberadaan sebagian barang curian pelaku.