RadarBali.com – Don Wellys, 34, oknum anggota TNI-AD yang bertugas di Kodim 1615/Lotim, NTB, dan terlibat kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu (SS), Selasa (10/10)menjalani sidang tahap akhir di Pengadilan Militer III-14 Denpasar.
Prajurit berpangkat sersan kepala (serka) ini diganjar dengan hukuman pidana selama 4 tahun dan 4 bulan penjara, denda Rp 800 juta subsider 2 bulan kurungan oleh majelis hakim pimpinan Letkol CHK (K) Farma Nihayatul Aliyah SH.
Tak hanya hukuman fisik, terdakwa yang juga terjerat kasus desersi karena meninggalkan tugas tanpa seizin pimpinan sejak 13 Maret hingga 15 Juni 2017 (95 hari) divonis bersalah dengan hukuman 6 bulan kurungan itu juga dikenakan sanksi pecat.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Don Wellys, Serka yang sebelumnya menjabat sebagai Ba Kodim 1615/Lotim dengan hukuman pidana selama 4 tahun dan 4 bulan penjara
dikurangi masa terdakwa menjalani hukunan sementara, serta denda Rp 800 juta. Apabila terdakwa tidak mampu membayar maka bisa diganti dengan pidana 2 bulan kurungan, “tegas Ketua Majelis Hakim Letkol CHK (K) Farma Nihayatul Aliyah SH.
Sesuai amar putusan, hukuman terdakwa yang lebih ringan 20 bulan dari tuntutan oditor militer Mayor CHK Dewa Putu Martin yang sebelumnya
menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 6 tahun penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyalahgunakan narkotika baik sebagai pengguna maupun penjual (pengedar)
sebagaimana melanggar Pasal 114 dan Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951.
Atas vonis hakim militer, baik oditor maupun terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya Lettu CHK Riswan Efendy sama-sama menyatakan menerima.
Di muka sidang, terdakwa menyebut alasan terlibat bisnis hitam tersebut lantaran stres. Stres akibat istrinya meminta cerai dan memerlukan biaya untuk pengobatan ibunya yang saat itu menderita sakit kanker serviks.