29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 3:15 AM WIB

Duh Gusti…Bocah SD Dicabuli di Kebun Pisang

RadarBali.com – Belum tuntas kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan IBPS, mantan Kepala SD 2 Yehembang Kangin terhadap tiga orang siswi kelas IV,

Satuan Reskrim Polres Jembrana kembali menerima laporan pelecehan seksual dengan korban juga siswi setingkat SD.

Menurut Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Yusak Agustinus Sooai, sesuai laporan orang tua korban Senin (9/10), perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh KM, 50, itu terjadi pada bulan September lalu.

Saat itu sekitar pukul 11.30, nelayan warga desa Air Kuning, Jembrana itu mengajak NI,6, asal desa Air Kuning ke kebun pisang di belakang sekolah MIN 2 Jembrana.

Di kebun pisang itu KM lalu membuka celana dalam bocah yang masih duduk di kelas 2 setingkat SD itu. Lalu KM menyuruh NI menutup mata. Setelah NI menutup mata kemudian KM mengangkat kain sarung yang dikenakan, lalu mencabuli korban.

Setelah selesai mencabuli NI, KM kemudian memberikan uang Rp 10 ribu kepada bocah tersebut. “Setelah korban bercerita kepada orang tuanya barulah dilaporkan,” ujarnya.

Setelah mendapat laporan, kemudian dilakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi untuk memperkuat kalau benar KM telah mencabuli NI.

Jika nanti memang KM melakukan perbuatan cabul itu maka akan diamankan dan dijerat dengan pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

RadarBali.com – Belum tuntas kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan IBPS, mantan Kepala SD 2 Yehembang Kangin terhadap tiga orang siswi kelas IV,

Satuan Reskrim Polres Jembrana kembali menerima laporan pelecehan seksual dengan korban juga siswi setingkat SD.

Menurut Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Yusak Agustinus Sooai, sesuai laporan orang tua korban Senin (9/10), perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh KM, 50, itu terjadi pada bulan September lalu.

Saat itu sekitar pukul 11.30, nelayan warga desa Air Kuning, Jembrana itu mengajak NI,6, asal desa Air Kuning ke kebun pisang di belakang sekolah MIN 2 Jembrana.

Di kebun pisang itu KM lalu membuka celana dalam bocah yang masih duduk di kelas 2 setingkat SD itu. Lalu KM menyuruh NI menutup mata. Setelah NI menutup mata kemudian KM mengangkat kain sarung yang dikenakan, lalu mencabuli korban.

Setelah selesai mencabuli NI, KM kemudian memberikan uang Rp 10 ribu kepada bocah tersebut. “Setelah korban bercerita kepada orang tuanya barulah dilaporkan,” ujarnya.

Setelah mendapat laporan, kemudian dilakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi untuk memperkuat kalau benar KM telah mencabuli NI.

Jika nanti memang KM melakukan perbuatan cabul itu maka akan diamankan dan dijerat dengan pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/