DENPASAR, Radar Bali – Tampak tidak ada beban di wajah Naira Khumaryan, 37. Perempuan berdarah Rusia itu senyumnya mengembang setelah sidang.
Padahal, perempuan berambut pirang itu baru saja dituntut sembilan bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam tuntutannya, JPU Made Ayu Citra Maya Sari menyatakan, ibu satu anak itu telah terbukti bersalah membantu kabur kekasihnya bernama Maxim Bredikhin,
pelaku perampokan kantor Money Changer (MC) atau tempat penukaran uang milik PT Bali Maspintjinra AMC di Jalan Pratama 36XY, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan, Badung.
Berkat bantuan terdakwa, Maxim yang melarikan diri ke Malaysia belum tertangkap.
Perbuatan perempuan yang juga pemilik salah satu restoran di Canggu, itu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 221 ayat (1) kesatu KUHP.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 bulan,” tuntut JPU Maya di muka majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi, kemarin.
Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa yang dibantu oleh penerjemah bahasa berniat mengajukan pembelaan.
“Terdakwa akan mengajukan pembelaan secara tertulis, Yang Mulia,” kata penerjemah bahasa menirukan ucapan terdakwa.
Majelis hakim diketuai Ida Ayu Adnyana Dewi memberi kesempatan kepada terdakwa selama sepekan.
Sebelumnya, pelaku Maxim Bredikhin (DPO) yang tak lain kekasih terdakwa, bersama-sama dengan Alexei Korotkikh (meninggal dunia), saksi Giorgii Zhukov,
saksi Robert Haupt dan Vitali (DPO), melakukan aksi perampokanMoney Changer PT. Bali Maspintjinra AMC (BMC) pada Selasa (19/3/2019) pukul 00.19 Wita.
Akibat pristiwa perampokan itu, Money Changer PT. Bali Maspintjinra AMC (BMC) mengalami kerugian Rp 1.006.873.350.