30.2 C
Jakarta
29 April 2024, 22:59 PM WIB

Paksa Pelajar SMK Threesome,Pasangan Kekasih di Bali Terancam 15 Tahun

SINGARAJA – Fakta-fakta baru terkuak dalam kasus penyimpangan seksual threesome yang melibatkan oknum guru honor

Ni Made Sri Novi Darmaningsih bersama pacarnya pegawai kontrak AA Putu Wartayasa yang melibatkan pelajar SMK berinisial V.

Terkuaknya kasus ini setelah penyidik unit PPA Polres Buleleng menggelar rekonstruksi yang dilakukan beberapa hari lalu.

Dari hasil rekonstruksi, polisi mendapati peran aktif yang dilakukan oleh tersangka Novi Darmaningsih.

Dalam proses rekonstruksi, terungkap korban sempat ditarik tersangka Wartayasa. Saat itu korban sempat menolak dan mendorong.

Namun tersangka Damaningsih memegang tangan korban. Sehingga memudahkan tersangka Wartayasa melucuti pakaian korban, dan menyetubuhi korban.

“Hasil visum juga sudah kami terima. Berkasnya akan segera kami selesaikan. Rencananya kasusnya akan kami pisah, sebab ada perbedaan penerapan pasal,” kata Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Hartanto.

Khusus untuk tersangka Wartayasa, polisi mengenakan pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Sementara untuk tersangka Darmaningsih, polisi mengenakan pasal 81 ayat 1, 2, dan 3, juncto pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

“Ada pembedaan hukumannya. Karena tersangka wanita ini dia tenaga pendidik, maka akan diperberat sepertiganya,” tukas AKP Vicky.

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi menahan pasangan kekasih gelap Sri Darmaningsih dan Putu Wartayasa. Pasangan kekasih ini diduga memaksa seorang siswa melakukan hubungan threesome pada 26 Oktober lalu.

Pasangan ini kemudian diadukan ke polisi pada Rabu (6/11) lalu dan langsung ditahan. Keduanya diduga nekat melakukan perbuatan bejat itu, karena pengaruh video porno. 

SINGARAJA – Fakta-fakta baru terkuak dalam kasus penyimpangan seksual threesome yang melibatkan oknum guru honor

Ni Made Sri Novi Darmaningsih bersama pacarnya pegawai kontrak AA Putu Wartayasa yang melibatkan pelajar SMK berinisial V.

Terkuaknya kasus ini setelah penyidik unit PPA Polres Buleleng menggelar rekonstruksi yang dilakukan beberapa hari lalu.

Dari hasil rekonstruksi, polisi mendapati peran aktif yang dilakukan oleh tersangka Novi Darmaningsih.

Dalam proses rekonstruksi, terungkap korban sempat ditarik tersangka Wartayasa. Saat itu korban sempat menolak dan mendorong.

Namun tersangka Damaningsih memegang tangan korban. Sehingga memudahkan tersangka Wartayasa melucuti pakaian korban, dan menyetubuhi korban.

“Hasil visum juga sudah kami terima. Berkasnya akan segera kami selesaikan. Rencananya kasusnya akan kami pisah, sebab ada perbedaan penerapan pasal,” kata Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Hartanto.

Khusus untuk tersangka Wartayasa, polisi mengenakan pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Sementara untuk tersangka Darmaningsih, polisi mengenakan pasal 81 ayat 1, 2, dan 3, juncto pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

“Ada pembedaan hukumannya. Karena tersangka wanita ini dia tenaga pendidik, maka akan diperberat sepertiganya,” tukas AKP Vicky.

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi menahan pasangan kekasih gelap Sri Darmaningsih dan Putu Wartayasa. Pasangan kekasih ini diduga memaksa seorang siswa melakukan hubungan threesome pada 26 Oktober lalu.

Pasangan ini kemudian diadukan ke polisi pada Rabu (6/11) lalu dan langsung ditahan. Keduanya diduga nekat melakukan perbuatan bejat itu, karena pengaruh video porno. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/