33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 12:56 PM WIB

Terungkap Alasan Penyidik Jadikan Kasek SMAN Satu Atap TSK, Ternyata…

SEMARAPURA – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Klungkung di Nusa Penida akhirnya menetapkan Kepala SMAN Satu Atap Nusa Penida, I Nyoman Beres sebagai tersangka.

Beres ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pembangunan empat ruang kelas baru (RKB) di SMAN Satu Atap Nusa Penida.

Menurut Kepala Cabjari Klungkung di Nusa Penida A. Luga Harlianto, penetapan I Nyoman Beres tidak dilakukan serta merta.

Ada penyelidikan dan penyidikan secara mendalam oleh penyidik. “Kami sudah memantau dari bulan Juli 2018. Kami sudah melakukan pendekatan karena terjadi perubahan cara pikir

penindakan yakni bagaimana uang negara itu bisa diselamatkan. Tetapi yang bersangkutan tetap tidak mau, tidak terima disuruh mengembalikan sehingga pada Oktober 2018 kami tingkatkan ke penyidikan,” kata Luga Harlianto.

Untuk diketahui, berdasar audit awal BPKP, ditemukan selisih pembangunan yang tidak sesuai dengan kenyataannya sekitar Rp 230 juta.

Yang menarik, tidak hanya diduga melakukan tindak pidana korupsi, tersangka juga diduga melakukan penipuan dalam proyek ini.

Dalam proyek swakelola, pembentukan panitia merupakan keharusan. Namun tersangka yang dalam proyek ini sebagai penanggung jawab,

ternyata hanya menerbitkan SK pembentukan panitia tanpa pernah melibatkan ketua dan anggota panitia dalam pengerjaan proyek swakelola ini.

Bahkan saat pencairan dana, menurutnya tersangka ini melakukan pemalsuan tanda tangan ketua panitia dan bendahara.

“Ketuanya tahu dimasukan kedalam kepanitiaan tetapi habis itu tidak pernah ada rapat. Pokoknya bangun saja dan semuanya tidak pernah dilibatkan saat pencairan.

Bendahara baru tahu namanya dimasukan saat kami masuk ke sana. Komite yang ditaruh di pengawas juga sama sekali tidak pernah dilibatkan,” bebernya.

Bahkan dalam pencairan DAK yang dikirim Pemprov Bali melalui rekening komite, tersangka sempat ingin mencairkannya sendiri.

Namun karena tidak diberikan oleh pihak bank, akhirnya tersangka mengajak ketua komite untuk mencairkannya.

“Setelah menghadirkan ketua komite, uang itu baru bisa dicairkan dalam tiga tahap. Sementara komite karena tidak pernah diadakan rapat, dia tidak punya tempat untuk menanyakan tentang hal itu.

Jadi mereka tahu ada bangunan namun tidak tahu itu dana apa yang akhirnya dipakai,” terang pria yang baru bertugas 10 bulan di Nusa Penida.

SEMARAPURA – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Klungkung di Nusa Penida akhirnya menetapkan Kepala SMAN Satu Atap Nusa Penida, I Nyoman Beres sebagai tersangka.

Beres ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pembangunan empat ruang kelas baru (RKB) di SMAN Satu Atap Nusa Penida.

Menurut Kepala Cabjari Klungkung di Nusa Penida A. Luga Harlianto, penetapan I Nyoman Beres tidak dilakukan serta merta.

Ada penyelidikan dan penyidikan secara mendalam oleh penyidik. “Kami sudah memantau dari bulan Juli 2018. Kami sudah melakukan pendekatan karena terjadi perubahan cara pikir

penindakan yakni bagaimana uang negara itu bisa diselamatkan. Tetapi yang bersangkutan tetap tidak mau, tidak terima disuruh mengembalikan sehingga pada Oktober 2018 kami tingkatkan ke penyidikan,” kata Luga Harlianto.

Untuk diketahui, berdasar audit awal BPKP, ditemukan selisih pembangunan yang tidak sesuai dengan kenyataannya sekitar Rp 230 juta.

Yang menarik, tidak hanya diduga melakukan tindak pidana korupsi, tersangka juga diduga melakukan penipuan dalam proyek ini.

Dalam proyek swakelola, pembentukan panitia merupakan keharusan. Namun tersangka yang dalam proyek ini sebagai penanggung jawab,

ternyata hanya menerbitkan SK pembentukan panitia tanpa pernah melibatkan ketua dan anggota panitia dalam pengerjaan proyek swakelola ini.

Bahkan saat pencairan dana, menurutnya tersangka ini melakukan pemalsuan tanda tangan ketua panitia dan bendahara.

“Ketuanya tahu dimasukan kedalam kepanitiaan tetapi habis itu tidak pernah ada rapat. Pokoknya bangun saja dan semuanya tidak pernah dilibatkan saat pencairan.

Bendahara baru tahu namanya dimasukan saat kami masuk ke sana. Komite yang ditaruh di pengawas juga sama sekali tidak pernah dilibatkan,” bebernya.

Bahkan dalam pencairan DAK yang dikirim Pemprov Bali melalui rekening komite, tersangka sempat ingin mencairkannya sendiri.

Namun karena tidak diberikan oleh pihak bank, akhirnya tersangka mengajak ketua komite untuk mencairkannya.

“Setelah menghadirkan ketua komite, uang itu baru bisa dicairkan dalam tiga tahap. Sementara komite karena tidak pernah diadakan rapat, dia tidak punya tempat untuk menanyakan tentang hal itu.

Jadi mereka tahu ada bangunan namun tidak tahu itu dana apa yang akhirnya dipakai,” terang pria yang baru bertugas 10 bulan di Nusa Penida.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/