28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:26 AM WIB

Rebutan Janda Beranak Dua, Pria Beristri di Penebel Diciduk

TABANAN-Gara-gara rebutan janda beranak dua, I Wayan Residena alias Kicluk, 39, harus berurusan dengan polisi dan ditahan.

 

Pria yang tinggal di Desa Sangketan, Penebel, Tabanan ini ditangkap dan ditahan setelah melakukan pengancaman terhadap korban yang juga masih tetangganya sendiri bernama I Kadek Edi Gunawan, 28, karena tersulut cemburu dan emosi.

 

Seperti dibenarkan penyidik Polsek Penebel Aiptu Agung Ramelan Mansyur. Dikonfirmasi, Rabu (11/12), Agung seizing Kapolres Tabanan menuturkan,  jika kasus pengancaman yang dilakukan Kicluk  berawal ketika korban yakni I Kadek Edi Gunawan, 28, melihat tersangka yakni I Wayan Risedana alias Klicuk, 39 terlibat perbincangan dengan sang pacar yakni Ni Wayan Ani Wiriani yang merupakan janda beranak dua.

 

 “Saat itu, korban menanyakan kepada pelaku melalui whatsapp maksud dari perbincangan itu. Padahal keduanya antara korban dan pelaku ini sama-sama sudah punya istri,” kata Agung.

 

Mendapat pertanyaan demikian, tersangka Klicuk merasa tidak enak. Memgingat antara dirinya dengan janda yang merupakan pacar korban ini hanya sebatas teman biasa.

 

Saat kejadian, Sabtu (26/11) lalu, korban pulang kampung dari Denpasar karena bekerja sebagai driver ojek online.

 

Kepulangan itu juga sekaligus untuk menyelesaikan masalah dengan cara baik-baik.

 

Korban pun menemui pelaku di pinggir jalan dekat warung di Banjar Tegayang, Desa Penatahan, Penebel.

 

Hanya saja tersangka Risedana alias Klicuk ini tidak terima dan terkanjur emosi. Tanpa diduga tersangka langsung mengambil pisau dari dalam mobilnya dan langsung mengacung-acungkan pisau ke arah korban sambil mengancam akan membunuh korban.

 

“Ada dua orang saksi saat itu melerai. Satu saksi mengalami luka dan sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis,” jelas Agung.

 

Setelah kejadian itu, korban kembali menemui pelaku dengan maksud meminta maaf dan mengakhiri pertikaian.

 

Hanya saja pelaku Klicuk ini masih dalam kondisi emosi dan mengatakan bahwa masalah ini belum selesai.

Lantaran takut dan merasa terancam, korban yang sudah sejak dulu memiliki hubungan pertemanan dengan pelaku ini akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Penebel.

 

 “Akhirnya kami amankan di rumahnya dan kami kenakan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan. Ancaman hukumannya satu tahun penjara,” tandasnya.

Sementara itu, Kapolres Tabanan AKBP Agus Tri Waluyo mengatakan selama melaksanakan operasi pekat (penyakit masyarakat) selama 14 hari yakni sejak tanggal 23 November hingga 8 Desember 2019, Polres Tabanan berhasil mengungkap 13 kasus.

Dari 13 kasus tersebut pihaknya mengamankan 14 tersangka, termasuk 1 orang tersangka dalam kasus pengancaman karena berebut janda tersebut. Menurutnya Operasi Pekat dilakukan sebagau persiapan Natal dan Tahun Baru.

Kasus itu terdiri dari kasus narkotika 5 kasus, pencurian berat 3 kasus, curanmor 2 kasus, pencurian biasa 1 kasus dan penggelapan 1 kasus.

Ditambahkan, kasus-kasus yang berhasil diungkap bersama dengan jajaran Polsek di 10 kecamatan, ia menyebutkan ada beberapa kasus yang menonjol.

Diantaranya kasus pengungkapan ribuan obat daftar golongan G di Kecamatan Kediri serta kasus pengancaman karena perebutan janda di Kecamatan Penebel. 

TABANAN-Gara-gara rebutan janda beranak dua, I Wayan Residena alias Kicluk, 39, harus berurusan dengan polisi dan ditahan.

 

Pria yang tinggal di Desa Sangketan, Penebel, Tabanan ini ditangkap dan ditahan setelah melakukan pengancaman terhadap korban yang juga masih tetangganya sendiri bernama I Kadek Edi Gunawan, 28, karena tersulut cemburu dan emosi.

 

Seperti dibenarkan penyidik Polsek Penebel Aiptu Agung Ramelan Mansyur. Dikonfirmasi, Rabu (11/12), Agung seizing Kapolres Tabanan menuturkan,  jika kasus pengancaman yang dilakukan Kicluk  berawal ketika korban yakni I Kadek Edi Gunawan, 28, melihat tersangka yakni I Wayan Risedana alias Klicuk, 39 terlibat perbincangan dengan sang pacar yakni Ni Wayan Ani Wiriani yang merupakan janda beranak dua.

 

 “Saat itu, korban menanyakan kepada pelaku melalui whatsapp maksud dari perbincangan itu. Padahal keduanya antara korban dan pelaku ini sama-sama sudah punya istri,” kata Agung.

 

Mendapat pertanyaan demikian, tersangka Klicuk merasa tidak enak. Memgingat antara dirinya dengan janda yang merupakan pacar korban ini hanya sebatas teman biasa.

 

Saat kejadian, Sabtu (26/11) lalu, korban pulang kampung dari Denpasar karena bekerja sebagai driver ojek online.

 

Kepulangan itu juga sekaligus untuk menyelesaikan masalah dengan cara baik-baik.

 

Korban pun menemui pelaku di pinggir jalan dekat warung di Banjar Tegayang, Desa Penatahan, Penebel.

 

Hanya saja tersangka Risedana alias Klicuk ini tidak terima dan terkanjur emosi. Tanpa diduga tersangka langsung mengambil pisau dari dalam mobilnya dan langsung mengacung-acungkan pisau ke arah korban sambil mengancam akan membunuh korban.

 

“Ada dua orang saksi saat itu melerai. Satu saksi mengalami luka dan sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis,” jelas Agung.

 

Setelah kejadian itu, korban kembali menemui pelaku dengan maksud meminta maaf dan mengakhiri pertikaian.

 

Hanya saja pelaku Klicuk ini masih dalam kondisi emosi dan mengatakan bahwa masalah ini belum selesai.

Lantaran takut dan merasa terancam, korban yang sudah sejak dulu memiliki hubungan pertemanan dengan pelaku ini akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Penebel.

 

 “Akhirnya kami amankan di rumahnya dan kami kenakan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan. Ancaman hukumannya satu tahun penjara,” tandasnya.

Sementara itu, Kapolres Tabanan AKBP Agus Tri Waluyo mengatakan selama melaksanakan operasi pekat (penyakit masyarakat) selama 14 hari yakni sejak tanggal 23 November hingga 8 Desember 2019, Polres Tabanan berhasil mengungkap 13 kasus.

Dari 13 kasus tersebut pihaknya mengamankan 14 tersangka, termasuk 1 orang tersangka dalam kasus pengancaman karena berebut janda tersebut. Menurutnya Operasi Pekat dilakukan sebagau persiapan Natal dan Tahun Baru.

Kasus itu terdiri dari kasus narkotika 5 kasus, pencurian berat 3 kasus, curanmor 2 kasus, pencurian biasa 1 kasus dan penggelapan 1 kasus.

Ditambahkan, kasus-kasus yang berhasil diungkap bersama dengan jajaran Polsek di 10 kecamatan, ia menyebutkan ada beberapa kasus yang menonjol.

Diantaranya kasus pengungkapan ribuan obat daftar golongan G di Kecamatan Kediri serta kasus pengancaman karena perebutan janda di Kecamatan Penebel. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/