27.1 C
Jakarta
22 November 2024, 2:50 AM WIB

Jaksa Pikir-Pikir Kasus Dadong Buta Huruf, “Ariel” Tak Ambil Pusing

DENPASAR – Meski dibebaskan dari segala dakwaan oleh hakim PN Denpasar, nasib dadong (nenek) Ni Ketut Reji, 74 dan anaknya, I Wayan Karma, 54, belum sepenuhnya aman.

Pasalnya, JPU dalam kasus ini berpeluang melakukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.

Kasi Intel Kejari Denpasar, I Kadek Hari Supriadi saat dikonfirmasi mengatakan JPU masih pikir-pikir. “Kami masih pikir-pikir apakah mengajukan perlawanan terhadap putusan sela atau melimpahkan kembali perkara,” ujar Hari Supriadi kemarin.

Ditanya peluang untuk melakukan perlawanan ke tingkat lebih tinggi, Hari menyebut semua masih mengkaji putusan sela.

“Kami kaji dan pelajari dulu putusan selanya. Setelah itu kami koordinasi dengan kasi pidum dengan pimpinan (Kajari Denpasar), barulah kami mengambil sikap,” tandas mantan Kasi Pidum Kejari Buleleng itu.

Sementara itu, I Made “Ariel” Suardana selaku pengacara dadong Reji menyatakan siap memberikan perlawanan pada jaksa.

“Saya tidak ambil pusing kalau seandainya JPU mengajukan perlawanan. Kami tim penasihat hukum siap memperjuangkan dadong Reji,” tegas Ariel.

Pengacara yang juga penyanyi pop Bali itu mengapreasiasi putusan majelis hakim yang berani membebaskan Reji dari seluruh dakwaan JPU.

Menurutnya, putusan hakim mengabulkan eksepsi sangat langka dan berani. “Saya sudah beracara 21 tahun, baru kali ini melihat eksepsi dikabulkan. Putusan hakim ini sangat idealis dan patut diapresiasi,” imbuhnya.

Karena itu, jika JPU ngotot mengajukan perlawanan, Ariel dan tim menyatakan siap berjuang habis-habisan.  

Menurutnya tidak masuk akal dadong Reji yang buta huruf dan tidak bisa bahasa Indonesia memalsukan silsilah untuk menguasai warisan.

Dalam putusan selanya, hakim menyatakan perkara ini mengandung unsur keperdataan tentang silsilah keluarga yang belum dapat dimaknai kepalsuan. Kasus ini harus diuji terlebih dahulu dalam sidang perdata.

Selain itu, hakim menilai pelapor tidak memiliki landasan hukum untuk melaporkan Ni Ketut Reji dan Wayan Karma, karena antara pelapor dan terlapor masih tersangkut perkara kewarisan yang harus diputus terlebih dahulu.

“Perkara ini adalah murni perkara perdata karena ada pertentangan hak,” terangnya. Ariel menambahkan, pelapor mengakui memiliki silsilah.

Sedangkan Reji dan Karma juga mengakui punya silsilah. Jadi, harus ada putusan pengadilan terlebih dahulu untuk menyatakan silsilah siapa yang sebenarnya sah. 

DENPASAR – Meski dibebaskan dari segala dakwaan oleh hakim PN Denpasar, nasib dadong (nenek) Ni Ketut Reji, 74 dan anaknya, I Wayan Karma, 54, belum sepenuhnya aman.

Pasalnya, JPU dalam kasus ini berpeluang melakukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.

Kasi Intel Kejari Denpasar, I Kadek Hari Supriadi saat dikonfirmasi mengatakan JPU masih pikir-pikir. “Kami masih pikir-pikir apakah mengajukan perlawanan terhadap putusan sela atau melimpahkan kembali perkara,” ujar Hari Supriadi kemarin.

Ditanya peluang untuk melakukan perlawanan ke tingkat lebih tinggi, Hari menyebut semua masih mengkaji putusan sela.

“Kami kaji dan pelajari dulu putusan selanya. Setelah itu kami koordinasi dengan kasi pidum dengan pimpinan (Kajari Denpasar), barulah kami mengambil sikap,” tandas mantan Kasi Pidum Kejari Buleleng itu.

Sementara itu, I Made “Ariel” Suardana selaku pengacara dadong Reji menyatakan siap memberikan perlawanan pada jaksa.

“Saya tidak ambil pusing kalau seandainya JPU mengajukan perlawanan. Kami tim penasihat hukum siap memperjuangkan dadong Reji,” tegas Ariel.

Pengacara yang juga penyanyi pop Bali itu mengapreasiasi putusan majelis hakim yang berani membebaskan Reji dari seluruh dakwaan JPU.

Menurutnya, putusan hakim mengabulkan eksepsi sangat langka dan berani. “Saya sudah beracara 21 tahun, baru kali ini melihat eksepsi dikabulkan. Putusan hakim ini sangat idealis dan patut diapresiasi,” imbuhnya.

Karena itu, jika JPU ngotot mengajukan perlawanan, Ariel dan tim menyatakan siap berjuang habis-habisan.  

Menurutnya tidak masuk akal dadong Reji yang buta huruf dan tidak bisa bahasa Indonesia memalsukan silsilah untuk menguasai warisan.

Dalam putusan selanya, hakim menyatakan perkara ini mengandung unsur keperdataan tentang silsilah keluarga yang belum dapat dimaknai kepalsuan. Kasus ini harus diuji terlebih dahulu dalam sidang perdata.

Selain itu, hakim menilai pelapor tidak memiliki landasan hukum untuk melaporkan Ni Ketut Reji dan Wayan Karma, karena antara pelapor dan terlapor masih tersangkut perkara kewarisan yang harus diputus terlebih dahulu.

“Perkara ini adalah murni perkara perdata karena ada pertentangan hak,” terangnya. Ariel menambahkan, pelapor mengakui memiliki silsilah.

Sedangkan Reji dan Karma juga mengakui punya silsilah. Jadi, harus ada putusan pengadilan terlebih dahulu untuk menyatakan silsilah siapa yang sebenarnya sah. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/