27.3 C
Jakarta
20 November 2024, 18:07 PM WIB

SUPERCEPAT! Segera Diadili, ABG Pembunuh Teller Bank Terancam 15 Tahun

DENPASAR – Putu AHP, bocah 14 tahun pelaku pembunuhan Ni Putu Widiastuti, teller Bank Mandiri, Kuta, bakal segera disidangkan.

Ini menyusul pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap dua) dari Penyidik Polresta Denpasar ke Kejari Denpasar kemarin (11/1).

Pelimpahan secara daring ini sekaligus menandakan Putu AHP menghitung hari untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya.

“Pelimpahan dari polisi sudah kami terima. Selanjutnya tersangka anak (Putu AHP) kami titipkan di Rutan Polresta Denpasar,” ujar Kasi Pidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta. 

Dijelaskan lebih lanjut, tersangka anak akan menjalani penahanan oleh jaksa selama lima hari ke depan. Untuk menangani kasus ini pihaknya menunjuk dua jaksa. 

Terkait pasal yang disangkakan, tersangka anak disangkakan Pasal alternatif. Yakni Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP, dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP.

Di mana tersangka anak diancam 15 tahun pidana penjara. Menurut Eka, karena tersangka masih di bawah umur, maka prosedur hukum dikenakan sistem peradilan anak.

Termasuk penahanan juga khusus untuk anak. “Saat ini kami susun dakwaan. Setelah dakwaan lengkap, segera akan kami lakukan pelimpahan ke pengadilan untuk disidangkan,” jelas Eka Widanta. 

DENPASAR – Putu AHP, bocah 14 tahun pelaku pembunuhan Ni Putu Widiastuti, teller Bank Mandiri, Kuta, bakal segera disidangkan.

Ini menyusul pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap dua) dari Penyidik Polresta Denpasar ke Kejari Denpasar kemarin (11/1).

Pelimpahan secara daring ini sekaligus menandakan Putu AHP menghitung hari untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya.

“Pelimpahan dari polisi sudah kami terima. Selanjutnya tersangka anak (Putu AHP) kami titipkan di Rutan Polresta Denpasar,” ujar Kasi Pidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta. 

Dijelaskan lebih lanjut, tersangka anak akan menjalani penahanan oleh jaksa selama lima hari ke depan. Untuk menangani kasus ini pihaknya menunjuk dua jaksa. 

Terkait pasal yang disangkakan, tersangka anak disangkakan Pasal alternatif. Yakni Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP, dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP.

Di mana tersangka anak diancam 15 tahun pidana penjara. Menurut Eka, karena tersangka masih di bawah umur, maka prosedur hukum dikenakan sistem peradilan anak.

Termasuk penahanan juga khusus untuk anak. “Saat ini kami susun dakwaan. Setelah dakwaan lengkap, segera akan kami lakukan pelimpahan ke pengadilan untuk disidangkan,” jelas Eka Widanta. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/