29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 10:48 AM WIB

Fraksi Gerindra DPRD Gianyar Pertanyakan SP3 Mudana

GIANYAR-Kasus mantan Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Gianyar, Ketut Mudana,48, resmi ditutup.

Polda Bali secara mengejutkan mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) bagi pejabat yang sebelumnya sempat ditetapkan jadi tersangka dan ditahan itu.

Terkait terbitnya SP3 bagi Mudana pun langsung memantik reaksi legislatif.

Salah satunya seperti disampaikan Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPRD Gianyar Ida Bagus Nyoman Rai.

Dalam pandangan Fraksi Partai Gerindra, Gus Rai-sapaan IB Nyoman rai mempertanyakan turunnya SP3 bagi Mudana.

“Dengan di SP3-nya saudara Ketut Mudana, apa kebijakan saudara bupati terhadap yang bersangkutan?,” ujar Ida Bagus Nyoman Rai dihadapan sidang paripurna yang dihadiri para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), undangan dan bupati Gianyar itu.

Bahkan usai sidang paripurna, kembali disampaikan kepada Jawa Pos Radar Bali.

 

Menurutnya, munculnya pertanyaan terkait SP3 bagi Mudana, itu karena kasus OTT ini sudah menjadi perhatian publik.

 

“Apapun alasannya, ini bersangkutan moral dan etika, masyarakat sudah terlanjur melihat itu,” jelasnya.

Kata dia, SP3 ini menyangkut rasa keadilan masyarakat dan moralitas di tengah masyarakat.

 

“Kami inginkan yang terbaik. Kalau memang tidak terbukti, bagaimana status pegawainya? Apa mau dikembalikan atau bagaimana? Ini berkaitan dengan rasa,” tukasnya.

 

Seperti diketahui sebelumnya, Polda Bali melakukan OTT di kantor DPMPSP Kabupaten Gianyar, pada Jumat, 16 Juni 2017.

Awalnya polisi menangkap Kabid Perizinan B, I Nyoman Sukarja karena menyalahi wewenang dengan memeras pemohon izin.

Sukarja memeras pengusaha sebesar Rp 15 juta lewat kertas berkode 15 dengan stempel dinas.

Tak sampai sehari pascapenangkapan Sukarja, I Ketut Mudana ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Baik Sukarja dan Mudana sempat dirilis oleh Polda Bali sebagai tersangka kasus OTT. Namun, hanya berkas Sukarja yang naik ke meja hijau.

Sukarja yang telah divonis kini sudah bebas dan berhenti sebagai PNS. Sedangkan Mudana yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan akhirnya bebas dari jeratan hukum setelah Polda Bali mengeluarkan SP3.

GIANYAR-Kasus mantan Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Gianyar, Ketut Mudana,48, resmi ditutup.

Polda Bali secara mengejutkan mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) bagi pejabat yang sebelumnya sempat ditetapkan jadi tersangka dan ditahan itu.

Terkait terbitnya SP3 bagi Mudana pun langsung memantik reaksi legislatif.

Salah satunya seperti disampaikan Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPRD Gianyar Ida Bagus Nyoman Rai.

Dalam pandangan Fraksi Partai Gerindra, Gus Rai-sapaan IB Nyoman rai mempertanyakan turunnya SP3 bagi Mudana.

“Dengan di SP3-nya saudara Ketut Mudana, apa kebijakan saudara bupati terhadap yang bersangkutan?,” ujar Ida Bagus Nyoman Rai dihadapan sidang paripurna yang dihadiri para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), undangan dan bupati Gianyar itu.

Bahkan usai sidang paripurna, kembali disampaikan kepada Jawa Pos Radar Bali.

 

Menurutnya, munculnya pertanyaan terkait SP3 bagi Mudana, itu karena kasus OTT ini sudah menjadi perhatian publik.

 

“Apapun alasannya, ini bersangkutan moral dan etika, masyarakat sudah terlanjur melihat itu,” jelasnya.

Kata dia, SP3 ini menyangkut rasa keadilan masyarakat dan moralitas di tengah masyarakat.

 

“Kami inginkan yang terbaik. Kalau memang tidak terbukti, bagaimana status pegawainya? Apa mau dikembalikan atau bagaimana? Ini berkaitan dengan rasa,” tukasnya.

 

Seperti diketahui sebelumnya, Polda Bali melakukan OTT di kantor DPMPSP Kabupaten Gianyar, pada Jumat, 16 Juni 2017.

Awalnya polisi menangkap Kabid Perizinan B, I Nyoman Sukarja karena menyalahi wewenang dengan memeras pemohon izin.

Sukarja memeras pengusaha sebesar Rp 15 juta lewat kertas berkode 15 dengan stempel dinas.

Tak sampai sehari pascapenangkapan Sukarja, I Ketut Mudana ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Baik Sukarja dan Mudana sempat dirilis oleh Polda Bali sebagai tersangka kasus OTT. Namun, hanya berkas Sukarja yang naik ke meja hijau.

Sukarja yang telah divonis kini sudah bebas dan berhenti sebagai PNS. Sedangkan Mudana yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan akhirnya bebas dari jeratan hukum setelah Polda Bali mengeluarkan SP3.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/