DENPASAR – Kinerja Polres Gianyar dipertanyakan masyarakat Payangan, Gianyar. Terutama pedagang Pasar Payangan.
Betapa tidak, pasca menciduk preman pasar berinisial K, 40, usai tertangkap tangan saat operasi tangkap tangan (OTT), Sabtu (1/2) lalu, K mendadak dilepas.
Apesnya, bukannya tobat, K kembali berulah dengan kembali melakukan pungutan liar kepada para pedagang Pasar Payangan.
Untuk diketahui, aksi pungli yang dilakukan K dilakukan sejak 2008 lalu. Tapi, baru tertangkap OTT melakukan pungli pekan lalu.
“Aneh sekali, kok dia bisa lepas dan kembali melakukan pungli. Terus terang para pedagang resah,” ujar perwakilan pedagang kepada Jawa Pos Radar Bali yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menurutnya, K memiliki dua orang bos. Uang hasil pungutan terhadap puluhan lapak sehari bisa mencapai Rp 700 sampai Rp 1, 2 juta.
Uang itu disetor ke bosnya berinisial M. Dari bos preman, uang itu disetor lagi ke oknum bendesa berinisial S.
“Pungutan tanpa karcis jumlahnya bervariasi, ada lapak yang diminta setor Rp 10 ribu dan lainnya Rp 20 ribu. Katanya untuk desa, tapi sejauh ini desa sendiri tidak transparan,” bebernya.
Karena itu, dia meminta agar polisi bisa mengusut kasus ini terutama kemana aliran dana pungli dan dialirkan ke siapa saja.
“Kami berharap kasus ini diatensi bapak Kapolda yang focus memberantas premanisme dan narkoba di Bali,” bebernya.
Di lain sisi, pedagang lainnya merasa heran, K bisa dilepas begitu saja oleh polisi dan kembali meneror pedagang pasar.
“Pungli belasan ribu saja bisa diproses. Apalagi, kasus ini yang yang jumlah punglinya jutaan. Seharusnya diproses hukum, bukan dilepas,” bebernya.
Kasatreskrim Polres Gianyar AKP Deni Septiawan mengaku tidak pernah menahan preman pasar yang kerap memalak pedagang berinisial K.
“Siapa yang menahan? Saya belum ada menandatangani penahanan yang bersangkutan,” ujar AKP Deni Septiawan. Ditanya soal perkembangan kasusnya, AKP Deni belum bersedia menjabarkannya.
Sementara itu, Kepala Pasar Payangan, Wayan Eka Jaya, menyatakan K bukan petugas Pasar Payangan. “Saya kepala pasar Payangan. Kalau K itu urusan (pasar) senggol,” jelas Wayan Eka Jaya.
Menurut Wayan Eka Jaya, para pedagang senggol kena beberapa pungutan resmi dari pasar. Yakni retribusi pasar dan pungutan sampah. Untuk pungutan resmi, dibantu oleh petugas pasar.
“Yening pungutan sane tiosan, ampura, tiyang ten uning (kalau pungutan yang lain, maaf, saya tidak tahu, red),” beber Eka Jaya.
Mengenai keberadaan K, selaku kepala pasar Eka Jaya mengetahuinya. “Saya memang tahu dia bawa buku besar tanpa karcis. Soal pungutan itu saya tidak tahu. Itu di luar tanggung jawab pasar,” pungkasnya.