26.9 C
Jakarta
26 April 2024, 0:16 AM WIB

[Heboh] Jadi Mucikari, Oknum Mahasiswi di Jembrana Bali Ditahan

NEGARA-Dunia pendidikan tinggi di Bali tercoreng.

Hal ini menyusul dengan tertangkapnya oknum mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Jembrana, Bali berinisial Ni Putu CS.

Oknum mahasiswi berusia 19 tahun ini ditangkap dan ditahan karena diduga menjadi penyedia layanan prostitusi via online.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana Gatot Hariawan dikonfirmasi, Kamis (30/1) membernarkan dengan penangkapan dan penahanan oknum mahasiswi.

Dijelaksan, penangkapan mahasiswi yang kini sudah berstatus tersangka itu, karena yang bersangkutan diduga sengaja memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan menjadikan bisnis.

Menurutnya, tersangka Putu CS menawarkan korban, Ni Luh Putu E, 29, pada pria dengan tarif yang telah disepakati dengan pria yang memesan.

“Tersangka dan korban statusnya sebagai teman. Komunikasi dengan pria yang memesan melalui pesan WA (whatsapp),” jelasnya, usai menerima pelimpahan tersangka dan berkas perkara dari penyidik Polres Jembrana, Kamis (30/1).

Tersangka yang sebelumnya tidak ditahan saat penyelidikan dan penyidikan polisi, saat tahap dua kemarin langsung ditahan di rumah tahanan negara (rutan) kelas II B Negara.

 “Penahanan karena ada pertimbangan dari jaksa karena akan segera dilimpahkan ke pengadilan,” terangnya.

NEGARA-Dunia pendidikan tinggi di Bali tercoreng.

Hal ini menyusul dengan tertangkapnya oknum mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Jembrana, Bali berinisial Ni Putu CS.

Oknum mahasiswi berusia 19 tahun ini ditangkap dan ditahan karena diduga menjadi penyedia layanan prostitusi via online.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana Gatot Hariawan dikonfirmasi, Kamis (30/1) membernarkan dengan penangkapan dan penahanan oknum mahasiswi.

Dijelaksan, penangkapan mahasiswi yang kini sudah berstatus tersangka itu, karena yang bersangkutan diduga sengaja memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan menjadikan bisnis.

Menurutnya, tersangka Putu CS menawarkan korban, Ni Luh Putu E, 29, pada pria dengan tarif yang telah disepakati dengan pria yang memesan.

“Tersangka dan korban statusnya sebagai teman. Komunikasi dengan pria yang memesan melalui pesan WA (whatsapp),” jelasnya, usai menerima pelimpahan tersangka dan berkas perkara dari penyidik Polres Jembrana, Kamis (30/1).

Tersangka yang sebelumnya tidak ditahan saat penyelidikan dan penyidikan polisi, saat tahap dua kemarin langsung ditahan di rumah tahanan negara (rutan) kelas II B Negara.

 “Penahanan karena ada pertimbangan dari jaksa karena akan segera dilimpahkan ke pengadilan,” terangnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/