DENPASAR – Seorang wanita berinisial HIP, 41, berurusan dengan hukum. Perempuan kelahiran Jakarta itu diamankan tim Reskrim Polsek Denpasar Barat di kediamnnya, Jalan Cargo Permai, Rabu (10/2), karena mencuri tanaman hias di Jalan Tunggul Ametung Nomor 42, Denpasar.
Kasus ini pun dilaporkan ke polisi. Dan ternyata, korbannya adalah Kepala Dusun (Kadus) di Ubung Kaja, Denpasar Utara, berinisial IAAW, 31.
Sempat dikonfirmasi via telepon, IAAW tak mau berspekulasi. Diberondong beberapa beberapa pertanyaan, dia enggan menjawab. “Untuk apa wawancara. Ah, saya tidak suka baca berita,” singkatnya dan langsung memutuskan sambungan teleponnya.
Berdasarkan data Polsek Denpasar, pelapor berstatus Kepala Dusun (Kadus) Ubung Kaja, dan berinisial IAAW diketahui kehilangan tanaman hias di depan rumahnya.
Bunga yang dimaksud jenis Bromelia dan jenis Sansivera alias lidah mertua. Kasus ini terungkap setela polisi menerima laporan dari lelaki yang tersebut yang terdaftar dengan No reg : Dumas /44 /II/2021/Bali/Polresta Dps/Sek Denbar, Selasa (9/2) sekitar pukul 13.00.
Kepada penyidik, dia mengaku mengalami kerugian Rp 1 juta. Dari CCTV di rumahnya, tenyata wajah dan ciri-ciri terlapor terlihat dengan jelas telah melakukan aksi pencurian.
Kasubag Humas Polresta Denpasar IPTU I Ketut Sukadi mengatakan, tim dikerahkan melakukan penyelidikan. Dari keterangan saksi dan CCTV, aksi itu dilakukan Minggu 7 Februari 2021 sekitar pukul 10.00.
Tim Operasional Polsek Denbar yang dipimpin oleh Panit Ops Iptu I Made Sena mengantongi kendaraan yang dipakai terlapor saat beraksi. Kendaraan itu diselidiki hingga daerah Blahbatuh, Gianyar. Di sana, tim mengantongi alamat terlapor. Tak buang waktu lama, Tim kembali ke Denpasar, mengamankan wanita, yang merupakan ibu rumah tangga yang juga sarjana Sekolah Tinggi Teknologi berinisial HIP.
Wanita tersebut diamankan di kediamannya Jalan Cargo Permai, Rabu itu tanpa perlawanan. Setelah itu tim mengamankan wanita kelahiran Jakarta dan BB ke Mako Polsek Denbar untuk dilakukan interogasi, pengembangan dan proses lebih lanjut.
“Ia mengaku menyukai bunga itu sehingga diambil dengan cara demikian. Pelaku dikenakan Pasal 364 KUHP dan tidak ditahan. Ya disanksi tipiring,” timpal Kasubag Humas Polresta Denpasar IPTU I Ketut Sukadi .
Dijelaskannya, sanksi dimaksud itu dimuat dalam pasal 362 dan pasal 363 butir 4. Begitu pun perbuatan yang diterangkan dalam pasal 363 butir 5, apabila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari 2,5 juta rupiah. Diancam karena pencurian ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.