SINGARAJA– Kantor Perbekel Bukti akhirnya dikosongkan. Aparat desa memilih mengosongkan kantor lebih awal. Padahal pihak kecamatan dan kabupaten, meminta agar aparat desa bertahan di kantor tersebut.
Pantauan Jawa Pos Radar Bali, aparat desa mulai memindahkan barang-barang dari kantor perbekel sejak Jumat (11/2) pagi. Kemarin baru terlihat berkas-berkas administrasi saja yang dipindahkan. Berkas itu dipindahkan ke Bale Banjar Dinas Bukti.
Tak hanya kantor perbekel, Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) yang juga berkantor di gedung yang sama, rencananya akan dipindah. Proses perpindahan barang-barang itu diharapkan sudah tuntas pada Minggu (13/2) nanti.
Camat Kubutambahan Made Suyasa membenarkan bahwa aparat desa setempat telah memindahkan barang-barang. Padahal pihaknya telah meminta agar proses administrasi tetap dilaksanakan sementara waktu. Sebab hal itu berkaitan dengan pelayanan pada masyarakat umum.
“Saya sudah minta jangan dulu pindah. Karena kami masih berproses. Berupaya melakukan negosiasi dan win-win solution pada pihak adat. Sebab ini berkaitan dengan pelayanan publik,” kata Suyasa.
Ia pun berharap Desa Adat Yeh Sanih dapat memberi kelonggaran waktu. Sebab pihaknya dan pemerintah kabupaten tengah berupaya melakukan mediasi dan negosiasi. “Apalagi diatas lahan itu ada aset pemerintah yang perlu dijaga dan diamankan,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Buleleng Nyoman Agus Jaya Sumpena mengatakan, tim hukum Pemkab Buleleng tengah berupaya melakukan mediasi. Rencananya mediasi akan dilangsungkan pada Senin (14/2) pekan depan.
“Harapan kami sih jangan dulu pindah. Karena kalau pindah, layanan publik itu akan terhambat. Informasinya tim hukum masih berupaya melakukan mediasi,” ujar Sumpena.
Seperti diberitakan sebelumnya, Desa Adat Yeh Sanih meminta agar Perbekel Bukti Gede Wardana mengosongkan kantor desa. Bendesa Adat Yeh Sanih Jro Made Sukresna mengklaim lahan seluas 4 are itu, merupakan aset milik desa adat.
Jro Sukresna mengaku sengaja menarik aset tersebut. Sebab pihak adat merasa kecewa. Desa adat menilai Perbekel Bukti tidak mendukung upaya desa adat, meminta hak pengelolaan tanah negara seluas 55 are di sisi timur Kolam Pemandian Air Sanih.