DENPASAR– Terdakwa I Gusti Ngurah Bagus Mataram yang juga mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Kota Denpasar dengan cepat mengumpulkan uang Rp 125,6 juta untuk mengganti kerugian keuangan negara.
Uang kontan tersebut diserahkan Mataram kepada Kejari Denpasar melalui penasihat hukumnya I Komang Sutrisna, Jumat (11/2) pagi. Uang titipan itu diterima langsung Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Denpasar, I Nyoman Sugiartha.
“Setelah menyatakan siap mengganti kerugian negara, terdakwa mulai mengumpulkan uang. Setelah jumlahnya pas, uang kami serahkan ke Kejari Denpasar,” ujar Komang Sutrisna diwawancarai usai penyerahan kemarin.
Uang selanjutnya disetorkan ke kas negara melalui BRI Gajah Mada Denpasar. Dijelaskan Komang, jumlah Rp 125,6 juta yang diserahkan sesuai kekurangan kerugian negara yang belum terpenuhi.
Sesuai perhitungan BPKP Perwakilan Bali, kerugian negara dalam kasus korupsi dana aci-aci/sesajen sebesar Rp 1,022 miliar. Dari jumlah tersebut, Mataram menyanggupi memenuhi kekurangan sebesar Rp 125,6 juta.
“Sebenarnya terdakwa tidak ada menikmati uang itu (Rp 125,6 juta). Tapi, karena hitungannya kurang, maka terdakwa berinisiatif menggantinya,” imbuh Komang.
Dengan pengembalian uang tersebut, Komang berharap terdakwa mendapat tuntutan ringan. Sebab terdakwa sudah mengakui dan menyadari kebijakan yang dilakukan salah dan menyebabkan kerugian negara. Sidang tuntutan sendiri akan digelar pekan depan.
“Sudah ada iktikad baik terdakwa mengakui perbuatannya dan mengembalikan uang. Kami berharap mendapat tuntutan yang ringan,” tukas pengacara yang juga mantan wartawan itu.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Denpasar I Nyoman Sugiartha didampingi Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha membenarkan pengembalian uang oleh Mataram. Pengembalian yang dilakukan kemarin merupakan lanjutan dari pengembalian sebelumnya telah dilaksanakan pada 5 Juli 2021 senilai Rp 783,6 juta.
“Uang sudah kami terima, selanjutnya kami masih menyusun tuntutan untuk disampaikan pada sidang pekan depan,” tandas Sugiartha.