DENPASAR, Radar Bali – Terdakwa I Wayan Agus Budi Kerti Yoga Yasa bakal menghabiskan masa mudanya di dalam penjara.
Pria 21 tahun itu tertunduk lesu setelah dituntut 14 tahun penjara lantaran kedapatan membawa 1.250 butir esktasi.
Pemuda tamatan SMP itu nekat menjadi tukang tempel atau kurir nakorba karena tergiur upah Rp 50 ribu sekali penempel.
Mengetahui dituntut 14 tahun penjara, Agus pun bengong meratapi nasib. Ia hanya bisa pasrah.
Selain mengajukan tuntutan pidana penjara selama 14 tahun, JPU Agus Adnyana Putra juga mengajukan tuntutan pidana denda Rp 1 miliar.
“Apabila tidak bisa membayar denda Rp 1 miliar, diganti dua bulan penjara,” tuntut JPU Adnyana di muka majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi, kemarin.
JPU menilai perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika.
Terdakwa ditangkap pada 13 November 2019 oleh anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar di rumahnya di seputaran Jalan Sedap Malam, Denpasar Selatan, pukul 16.30.
Petugas kepolisian menemukan 12 plastik klip yang masing-masing berisi 100 butir ekstasi dengan jumlah keselurahan 1.200 butir seberat 393,36 gram netto.
Selain itu polisi menemukan satu plastik klip berisi 50 butir tablet warna biru diduga ekstasi seberat 16,33 gram.
Bahkan seminggu sebelumnya, terdakwa juga mengambil sepuluh paket sabu-sabu yang telah habis ditempel.
“Yang Mulia, kami akan mengajukan pembelaan tertulis. Mohon waktu seminggu, Yang Mulia,” kata Aji Silaban, anggota penasihat hukum terdakwa. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda penyampaian pledoi.