GIANYAR – Kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Bupati Gianyar I Made Agus Mahayastra, dengan terlapor I Wayan Suwena tetap akan dilanjutkan.
Seperti dibenarkan Kapolres Gianyar, AKBP Dewa Adnyana.
Dikonfirmasi, Kamis (12/3) ia menyatakan jika penyidik tetap akan memproses kasus ini.
“Kasus tetap. Itu menunggu SPDP dikirim ke Kejaksaan (Kejari Gianyar),” ujar AKBP Adnyana.
Dijelaskan, berdasarkan aturan, SPDP dikeluarkan atasan dari penyidik dan ditembuskan kepada Kejaksaan Negeri.
Selain itu, atas kasus ini, Suwena sebagai terduga pelaku kata kapolres juga sempat dimintai keterangan oleh polisi.
Namun pria asal Desa Taro, Kecamatan Tegalalang itu tidak ditahan.
“Alasan kemanusiaan. Karena ada keluarga,” imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, kasus dugaan pencemaran nama baik itu berlangsung saat Pemilihan Perbekel (Pilkel) serentak Februari lalu.
Di akun media sosial Facebook miliknya, Suwena sempat menuliskan status yang bernada mencemarkan bupati.
Postingan itu lantas dilaporkan ke Polres Gianyar. Namun postingan itu telah dihapus.
Sedangkan Suwena memposting permohonan maaf kepada bupati asal Kecamatan Payangan itu.