GIANYAR – Satuan Resnarkoba Polres Gianyar mendapat tangkapan besar. Pengedar sabu, Dewa Carma Suadnyana alias Genjur, 56, warga Jalan Muliawan, Lingkungan Teges, Kelurahan Gianyar ditangkap.
Penangkapan Genjur ini bermula dari pengungkapan kasus kepemilikan sabu terhadap remaja 16 tahun, Komang DTP.
Wakapolres Gianyar, Kompol Nyoman Wirajaya didampingi Kasatresnarkoba AKP I Ketut Merta dan Kasubag Humas menjelaskan, penangkapan Genjur itu tergolong terbesar yang pernah diungkap jajaran Polres Gianyar.
Dewa Carma alias Genjur pun sudah diincar sejak Tahun 2020 lalu.
“(Target Operandi, red) TO-nya sudah sejak tahun lalu. Pelaku ini lihai, lincah, susah didapat,” ujar Kompol Wirajaya, Senin (12/4).
Dia menjelaskan, penangkapan Genjur ini bermula dari pengungkapan kasus kepemilikan sabu terhadap remaja 16 tahun, Komang DTP. Dari tangan remaja putus sekolah asal Kelurahan Samplangan, Kelurahan Gianyar, polisi mengamankan satu paket sabu seberat 0,9 gram dikemas dalam pipet kecil warna kuning.
Kemudian dilakukan introgasi terhadap Komang DTP untuk mengetahui asal barang. Dari keterangan Komang DTP inilah mengarah ke Genjur. Jajaran kepolisian langsung menggerebek rumah Genjur di bilangan Jalan Muliawan pada Selasa, 6 April pukul 22.00.
Saat menggeledah rumah Genjur, polisi menemukan sejumlah barang. Di antaranya 42 paket sabu seberat 8,07 gram; 1 unit timbangan. Dari tangan Komang DTP dan Genjur, total sabu yang diamankan mencapai 43 paket seberat 8,16 gram. Turut diamankan timbangan elektrik, HP, bong atau alat hisap dan satu unit sepeda motor.
“Untuk asal barang masih dalam penyelidikan,” jelasnya. Status Genjur sebagai pengedar juga diperkuat dengan temuan nama-nama pemesan. Data nama pemesan juga sudah dikantongi kepolisian.
Selain itu, polisi juga menangkap pemakai, Rusman dan Nur Rahadi, warga Jalan Pulau Buru, Desa Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat.
Dua pemakai itu ditangkap Minggu, 28 Maret lalu di pinggir Jalan Buda Ireng, Desa Batubulan Kangin, Kecamatan Sukawati. Ditemukan 0,32 gram sabu, 2 bong dan 2 pipa kaca.
Mereka kini sudah ditahan di Mapolres Gianyar. Atas perbuatannya, Genjur djerat Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan, Komang DTP; Rusman; dan Nur Rahadi masing-masing dijerat pasal 112 ayat (1) tentang Narkotika.