28.5 C
Jakarta
10 Desember 2024, 17:45 PM WIB

KDRT, Oknum Pegawai Pajak di Bali Dipolisikan Istri

DENPASAR- Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh PVW, 30, Sabtu 30 Oktober 2021 lalu terus bergulir. Terbaru, penyidik PPA Polresta Denpasar akhirnya menetapkan sang suami yang merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil bekerja di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Badung Utara berinisial PARK, 31, sebagai tersangka sejak awal April 2022.

 

Informasi yang dihimpun, setelah menerima laporan yang diterima dengan DUMAS/828/X/2021/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tim PPA Polresta Denpasar langsung memeriksa saksi korban dan sejumlah bukti petunjuk. Setelah itu juga memintai keterangan PNS (terlapor). Jalannya waktu, Dumas tersebut ditingkatkan menjadi Laporan.  Kemudian petugas PPA Polresta Denpasar menggelar perkara.

 

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, status PARK yang awalnya saksi, dijadikan tersangka. “Ya kita sudah gelar dan status PARK resmi jadi tersangka sejak pekan lalu. Kita sudah berikan panggilan sebagai tersangka,” sebut Kanit PPA I Ketut Sudia, Senin (11/4).

 

Dijelaskan, surat panggilan sebagai tersangka untuk pertama kali telah dikirim sejak beberapa hari lalu. Tentunya, akan dimintai keterangan sebagai tersangka yang dijadwalkan Selasa (12/4). “Kami sudah mengirim surat panggilan sebagai tersangka untuk dimintai keterangan oleh penyidik besok (hari ini),” beber I Ketut Sudia.

 

Seperti berita sebelumnya, pasangan ini menikah pada 7 November 2019. Pada saat PVW hamil, saat itu juga keharmonisan rumah tangga mereka mulai renggang, hingga melahirkan seorang anak perempuan pada 8 Juli 2020. Saat hamil besar, keduanya mulai sering cekcok mulut. Tentunya tentang masalah materi, dan diduga ada wanita idaman lain dalam kehidupan sang suami.

 

Percekcokan rumah tangga ini rupanya menemui jalan buntu. Akhirnya pada 19 Juli 2021, PVW mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Negeri Denpasar. 

 

Pengadilan Negeri Denpasar, dalam putusan Nomor : 671/Pdt.G/2021 tanggal 4 Oktober 2021 menyatakan gugatan penggugat yakni PVW dikabulkan untuk kebahagian. Intinya, perceraian dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Denpasar, namun hak asuh anak dinyatakan menjadi hak asuh bersama, tanpa kejelasan nominal uang yang wajib diserahkan oleh suaminya dalam mengasuh anak perempuan mereka yang kini berusia 1 setengah tahun. 

 

PVW merasa putusan PN Denpasar ini tidak berpihak kepadanya. Ia menginginkan hak asuh sepenuhnya ada pada ibu yaitu pada dirinya sendiri. Sedangkan beban nafkah ditanggung bersama dengan nominal sesuai aturan yang ada.

 

Selain dugaan KDRT, PARK juga pernah membuat PVW naik pitam lantaran tanpa sepengetahuannya, PARK diam-diam membuka Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Pajak) atas nama PVW.  Atas tindakan suaminya tersebut, PVW sempat melaporkannya kepada pimpinan Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Badung Utara tempat PARK bekerja. Tetapi sampai saat ini, tidak tau apakah sudah diambil tindakan atas perbuatanya itu. Status rumah tangga pasutri ini masih diproses di Pengadilan Tinggi Denpasar, PARK diadukan ke Polresta Denpasar atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga alias KDRT. 

 

PVW mengaku mengalami kekerasan sering sejak awal tahun 2020. Baik didorong, dijambak bahkan dalam kondisi hamil ia dipukul pakai bantal dengan keras. Iya juga dilempar dengan barang-barang. Ia pun visum hanya dua kali, walaupun kekerasan yang saya alami lebih dari dua kali.

DENPASAR- Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh PVW, 30, Sabtu 30 Oktober 2021 lalu terus bergulir. Terbaru, penyidik PPA Polresta Denpasar akhirnya menetapkan sang suami yang merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil bekerja di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Badung Utara berinisial PARK, 31, sebagai tersangka sejak awal April 2022.

 

Informasi yang dihimpun, setelah menerima laporan yang diterima dengan DUMAS/828/X/2021/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tim PPA Polresta Denpasar langsung memeriksa saksi korban dan sejumlah bukti petunjuk. Setelah itu juga memintai keterangan PNS (terlapor). Jalannya waktu, Dumas tersebut ditingkatkan menjadi Laporan.  Kemudian petugas PPA Polresta Denpasar menggelar perkara.

 

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, status PARK yang awalnya saksi, dijadikan tersangka. “Ya kita sudah gelar dan status PARK resmi jadi tersangka sejak pekan lalu. Kita sudah berikan panggilan sebagai tersangka,” sebut Kanit PPA I Ketut Sudia, Senin (11/4).

 

Dijelaskan, surat panggilan sebagai tersangka untuk pertama kali telah dikirim sejak beberapa hari lalu. Tentunya, akan dimintai keterangan sebagai tersangka yang dijadwalkan Selasa (12/4). “Kami sudah mengirim surat panggilan sebagai tersangka untuk dimintai keterangan oleh penyidik besok (hari ini),” beber I Ketut Sudia.

 

Seperti berita sebelumnya, pasangan ini menikah pada 7 November 2019. Pada saat PVW hamil, saat itu juga keharmonisan rumah tangga mereka mulai renggang, hingga melahirkan seorang anak perempuan pada 8 Juli 2020. Saat hamil besar, keduanya mulai sering cekcok mulut. Tentunya tentang masalah materi, dan diduga ada wanita idaman lain dalam kehidupan sang suami.

 

Percekcokan rumah tangga ini rupanya menemui jalan buntu. Akhirnya pada 19 Juli 2021, PVW mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Negeri Denpasar. 

 

Pengadilan Negeri Denpasar, dalam putusan Nomor : 671/Pdt.G/2021 tanggal 4 Oktober 2021 menyatakan gugatan penggugat yakni PVW dikabulkan untuk kebahagian. Intinya, perceraian dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Denpasar, namun hak asuh anak dinyatakan menjadi hak asuh bersama, tanpa kejelasan nominal uang yang wajib diserahkan oleh suaminya dalam mengasuh anak perempuan mereka yang kini berusia 1 setengah tahun. 

 

PVW merasa putusan PN Denpasar ini tidak berpihak kepadanya. Ia menginginkan hak asuh sepenuhnya ada pada ibu yaitu pada dirinya sendiri. Sedangkan beban nafkah ditanggung bersama dengan nominal sesuai aturan yang ada.

 

Selain dugaan KDRT, PARK juga pernah membuat PVW naik pitam lantaran tanpa sepengetahuannya, PARK diam-diam membuka Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Pajak) atas nama PVW.  Atas tindakan suaminya tersebut, PVW sempat melaporkannya kepada pimpinan Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Badung Utara tempat PARK bekerja. Tetapi sampai saat ini, tidak tau apakah sudah diambil tindakan atas perbuatanya itu. Status rumah tangga pasutri ini masih diproses di Pengadilan Tinggi Denpasar, PARK diadukan ke Polresta Denpasar atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga alias KDRT. 

 

PVW mengaku mengalami kekerasan sering sejak awal tahun 2020. Baik didorong, dijambak bahkan dalam kondisi hamil ia dipukul pakai bantal dengan keras. Iya juga dilempar dengan barang-barang. Ia pun visum hanya dua kali, walaupun kekerasan yang saya alami lebih dari dua kali.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/