27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 6:48 AM WIB

Tempel Sabu Diupah Rp 50 Ribu, Pria 32 Tahun Lemas Dituntut 13 Tahun

DENPASAR – Upah Rp 50 ribu yang diterima terdakwa Wahyudi Raharjo dalam sekali menaruh sabu-sabu tak sepadan dengan ancaman hukuman yang bakal diterima.

Pria 32 tahun itu dalam sidang daring kemarin (5/8) dituntut pidana penjara selama 13 tahun.

Perbuatan terdakwa dianggap memenuhi unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika.

Selain pidana denda, JPU Ida Ayu Ketut Sulasmi juga mengajukan tuntutan berupada pidana denda sebesar Rp 1 miliar.

“Jika tidak bisa membayar denda diganti (subsider) enam bulan penjara,” tuntut JPU Sulasmi kepada majelis hakim yang diketuai Dewa Budi Watsara.

JPU menilai pria asal Banyuwangi, Jawa Timur, itu bersalah karena membawa sabu-sabu seberat 8,74 gram netto. 

Saat dilakukan pengeledagan badan, polisi menemukan enam paket plastik klip sabu dari tas pinggang yang dipakai terddakwa.

Dari sana, polisi kemudian melakukan penggeledahan di kamar kos terdakwa dan kembali menemukan 25 paket sabu. Sehingga barang bukti yang disita dari terdakwa adalah 31 paket.

Mendengar tuntutan JPU, terdakwa pun lesu. Terdakwa dalam dakwaan mengaku nekat menjadi kurir narkoba karena butuh uang untuk biaya hidup sehari-hari.

Ia diberi upah sebesar Rp 50 ribu untuk menempel sabu setiap alamat. “Yang Mulia, menyikapi tuntutan penuntut umum, kami akan mengajukan pembelaan tertulis,” kata pengacara terdakwa.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, dalam bisnis terlarang ini terdakwa  seoarang dikendalikan oleh seoarang yang dipangil Rahmat (DPO).

Terdakwa sudah berkerja dengan Rahmat sejak bulan Desember 2019 dengan peran mengambil paket sabu lalu memecahnya lagi dalam bentuk paket kecil untuk kemudian ditempel lagi di alamat-alamat sesuai perintah dari Rahmat. 

Terakhir terdakwa mendapat tugas dari Rahmat pada hari Minggu, 15 Maret 2020, saat itu terdakwa dihubungi melalui WhatsApp dengan perintah mengambil paket sabu di daerah kota Tabanan.

Pada 17 Maret 2020 sekitar pukul 19 00, di depan rumah Nomor 387A, Jalan Cokroaminoto, Ubung Kaja, Denpasar Utara, terdakwa ditangkap polisi. 

DENPASAR – Upah Rp 50 ribu yang diterima terdakwa Wahyudi Raharjo dalam sekali menaruh sabu-sabu tak sepadan dengan ancaman hukuman yang bakal diterima.

Pria 32 tahun itu dalam sidang daring kemarin (5/8) dituntut pidana penjara selama 13 tahun.

Perbuatan terdakwa dianggap memenuhi unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika.

Selain pidana denda, JPU Ida Ayu Ketut Sulasmi juga mengajukan tuntutan berupada pidana denda sebesar Rp 1 miliar.

“Jika tidak bisa membayar denda diganti (subsider) enam bulan penjara,” tuntut JPU Sulasmi kepada majelis hakim yang diketuai Dewa Budi Watsara.

JPU menilai pria asal Banyuwangi, Jawa Timur, itu bersalah karena membawa sabu-sabu seberat 8,74 gram netto. 

Saat dilakukan pengeledagan badan, polisi menemukan enam paket plastik klip sabu dari tas pinggang yang dipakai terddakwa.

Dari sana, polisi kemudian melakukan penggeledahan di kamar kos terdakwa dan kembali menemukan 25 paket sabu. Sehingga barang bukti yang disita dari terdakwa adalah 31 paket.

Mendengar tuntutan JPU, terdakwa pun lesu. Terdakwa dalam dakwaan mengaku nekat menjadi kurir narkoba karena butuh uang untuk biaya hidup sehari-hari.

Ia diberi upah sebesar Rp 50 ribu untuk menempel sabu setiap alamat. “Yang Mulia, menyikapi tuntutan penuntut umum, kami akan mengajukan pembelaan tertulis,” kata pengacara terdakwa.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, dalam bisnis terlarang ini terdakwa  seoarang dikendalikan oleh seoarang yang dipangil Rahmat (DPO).

Terdakwa sudah berkerja dengan Rahmat sejak bulan Desember 2019 dengan peran mengambil paket sabu lalu memecahnya lagi dalam bentuk paket kecil untuk kemudian ditempel lagi di alamat-alamat sesuai perintah dari Rahmat. 

Terakhir terdakwa mendapat tugas dari Rahmat pada hari Minggu, 15 Maret 2020, saat itu terdakwa dihubungi melalui WhatsApp dengan perintah mengambil paket sabu di daerah kota Tabanan.

Pada 17 Maret 2020 sekitar pukul 19 00, di depan rumah Nomor 387A, Jalan Cokroaminoto, Ubung Kaja, Denpasar Utara, terdakwa ditangkap polisi. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/