26.7 C
Jakarta
25 November 2024, 1:15 AM WIB

Toko Mayang Bali Ditutup Paksa, Pemilik Pilih Lapor Polsek Kuta

KUTA – Kisruh perkara jual beli Toko Mayang Bali Art Market di Jalan Raya Legian, Nomor 184, tampaknya, terus berlanjut.

Sempat dilakukan penutupan paksa oleh puluhan orang yang dibawa oleh pihak Feric Setiawan (pembeli) pada tanggal 7 Mei 2019 sekitar pukul 14.00 lalu,

kini Sony selaku pemilik awal Toko Mayang Bali Art Market telah melaporkan kasus ini ke Polsek Kuta dalam bentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas). 

“Kami telah melaporkan ke Polsek Kuta setelah kejadian itu,” kata Edward Tomura P. Hasibuan, pengacara dari pihak Sony ditemui di kawasan Denpasar, Minggu (12/5) siang.

Menurut Hasibuan, saat kejadian penutupan dan pengosongan paksa oleh puluhan orang 7 Mei lalu, pihak-pihak yang melakukan penutupan paksa itu mengaku telah mendapat ijin dari Polsek Kuta. 

“Mereka berteriak, membentak dengan kasar, merantai menggembok pintu  serta melakukan pengusiran paksa. Mereka juga mengaku jika perlakuan upaya pengosongan paksa itu telah mendapatkan ijin dari Polsek Kuta,” tambah Hasibuan.

Bahkan, kata Hasibuan, berdasar informasi yang didapat dari kliennya (Sony) salah satu pengacara dari pihak Feric Setiawan adalah istri salah satu perwira di Polsek Kuta berinisial NIF, 35. 

“Kami kembalikan semua ke kepolisian (Polsek Kuta) dan kami yakin polisi akan bertindak seimbang. Tetapi jika ada hal yang berat sebelah, kami harap polisi bisa berlaku adil,” beber Hasibuan.

Menurutnya, perkara ini bermula saat kliennya dalam hal ini, Sony meminjam uang sebesar Rp.25 miliar dari Feric Setiawan.

Namun oleh pihak Feric Setiawan baru memberikan Rp.19 miliar kepada Sony dan masih menyisahkan Rp 6 miliar.

Sebagaimana dalam surat perjanjian yang disepakati keduanya, dimana toko Mayang Bali Art Market oleh Sony dijadikan jaminan.

Tapi belum memberikan sisa Rp 6 miliar, pihak Feric Setiawan malah melakukan pengambilan paksa. “Harusnya diselesaikan menggunakan jalur hukum yang benar. Tidak dengan arogan,” tandasnya. 

KUTA – Kisruh perkara jual beli Toko Mayang Bali Art Market di Jalan Raya Legian, Nomor 184, tampaknya, terus berlanjut.

Sempat dilakukan penutupan paksa oleh puluhan orang yang dibawa oleh pihak Feric Setiawan (pembeli) pada tanggal 7 Mei 2019 sekitar pukul 14.00 lalu,

kini Sony selaku pemilik awal Toko Mayang Bali Art Market telah melaporkan kasus ini ke Polsek Kuta dalam bentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas). 

“Kami telah melaporkan ke Polsek Kuta setelah kejadian itu,” kata Edward Tomura P. Hasibuan, pengacara dari pihak Sony ditemui di kawasan Denpasar, Minggu (12/5) siang.

Menurut Hasibuan, saat kejadian penutupan dan pengosongan paksa oleh puluhan orang 7 Mei lalu, pihak-pihak yang melakukan penutupan paksa itu mengaku telah mendapat ijin dari Polsek Kuta. 

“Mereka berteriak, membentak dengan kasar, merantai menggembok pintu  serta melakukan pengusiran paksa. Mereka juga mengaku jika perlakuan upaya pengosongan paksa itu telah mendapatkan ijin dari Polsek Kuta,” tambah Hasibuan.

Bahkan, kata Hasibuan, berdasar informasi yang didapat dari kliennya (Sony) salah satu pengacara dari pihak Feric Setiawan adalah istri salah satu perwira di Polsek Kuta berinisial NIF, 35. 

“Kami kembalikan semua ke kepolisian (Polsek Kuta) dan kami yakin polisi akan bertindak seimbang. Tetapi jika ada hal yang berat sebelah, kami harap polisi bisa berlaku adil,” beber Hasibuan.

Menurutnya, perkara ini bermula saat kliennya dalam hal ini, Sony meminjam uang sebesar Rp.25 miliar dari Feric Setiawan.

Namun oleh pihak Feric Setiawan baru memberikan Rp.19 miliar kepada Sony dan masih menyisahkan Rp 6 miliar.

Sebagaimana dalam surat perjanjian yang disepakati keduanya, dimana toko Mayang Bali Art Market oleh Sony dijadikan jaminan.

Tapi belum memberikan sisa Rp 6 miliar, pihak Feric Setiawan malah melakukan pengambilan paksa. “Harusnya diselesaikan menggunakan jalur hukum yang benar. Tidak dengan arogan,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/