DENPASAR – Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra alias Gung Alit, terdakwa kasus penipuan proyek perluasan pelabuhan Benoa menjalani sidang pledoi di PN Denpasar, Senin (12/8) sore.
Dalam sidang kali ini, Gung Alit melakukan pembelaan secara tertulis yang dibacakan dalam sidang. Intinya, Gung Alit meminta dirinya bebas dari hukuman.
Dalam sidang sebelumnya, Gung Alit dituntut jaksa penuntut umum Raka Arimbawa hukuman 3,5 tahun penjara.
“Saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim, untuk membebaskan saya dari seluruh tuntutan dan permasalahan ini dikarenakan saya tidak bersalah dan hanya
menjadi korban dari mafia bisnis nasional,” tegas Gung Alit didepan majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi.
Gung Alit yang duduk dikursi pesakitan atas perkara dugaan penipuan pengurusan perizinan pengembangan reklamasi kawasan Pelabuhan Teluk Benoa ini menyampaikan sejumlah alasan bahwa dia adalah korban.
Pertama Gung Alit mengaku telah menjalankan tugasnya untuk memenuhi isi dari perjanjian yang Ia tandatangani dengan Sutrisno sebagai pemiliki modal dan pelapor yang merasa dirugikan.
“Saya yang mengurus rekomendasi sampai dengan Januari 2013 yaitu rekomendasi DPRD. Setelah itu saya ditinggal
karena takut kalau izin prinsip keluar atas nama PT Bangun Segitiga Mas maka Sutrisno harus bayar lagi Rp 14 miliar,” ungkapnya.
Selain itu, Gung Alit juga keberatan karena lebih dari 60 persen saksi saksi yang ada di dalam berkas dan di BAP tidak dapat dihadirlan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Seperti Abdul Satar, Made Mangku Pastika dan masih banyak lagi nama lainnya yang mengetahui kasus ini.
Sehingga tidak dihadirkannya saksi-saksi yang ada di dalam berkas perkara maka sangat sulit untuk mencari keberanan material dan keadilan dalam kasus ini.
“Mohon pertimbangan majelis hakim agar saya dibebeaskan dari tuntutan ini karena sidang ini hanya rekayasa dan tanpa kebenaran serta keadilan yang saya dapatkan,” pungkasnya.