29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:57 AM WIB

Sebut IDI Kacung WHO, JRX SID Tersangka dan Ditahan Polda Bali

DENPASAR – Setelah dilakukan gelar perkara, akhirnya JRX SID resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Dit Reskrimsus Polda Bali, Rabu (13/8). Pria bernama lengkap I Gede Ari Astina itu ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian atas laporan yang dilakukan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.

“Ya, benar, JRX sudah tersangka,” terang Dir Reskrimsus Polda Bali, Kombes Yuliar Kus Nugroho, Rabu (12/8) sore.

Dijelaskan Yuliar, bahwa usai ditetapkan sebagai tersangka, suami dari Nora Alexandra itu langsung ditahan di Mapolda Bali. Penetapan tersangka ini kata Yuliar karena postingan yang dilakukan JRX di media sosialnya telah memenuhi unsur pidana.

“Sudah kami tahan hari ini. Dia memenuhi unsur deliknya. Yang postingan yang tanggal 13 dan 15 (di Instagram),” ujar Yuliar.

Lanjut Yuliar sejumlah ahli bahasa yang dihadirkan dalam penyidikan kasus ini juga membenarkan jika bahasa yang dipakai JRX dalam postingannya memenuhi unsur pidana yang disangkakan.

 “Ahli bahasa juga sudah. Dan terpenuhi.  Dia ditahan di Rutan (rumah tahanan) Polda Bali. Deliknya UU ITE tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian,” tandas perwira dengan melati tiga di pundak itu.

Sebelumnya, JRX sempat memposting di akun Instagram-nya @jrxsid yang menyebut IDI kacung WHO. Hal ini dilaporkan IDI Bali ke Polda Bali.

DENPASAR – Setelah dilakukan gelar perkara, akhirnya JRX SID resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Dit Reskrimsus Polda Bali, Rabu (13/8). Pria bernama lengkap I Gede Ari Astina itu ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian atas laporan yang dilakukan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.

“Ya, benar, JRX sudah tersangka,” terang Dir Reskrimsus Polda Bali, Kombes Yuliar Kus Nugroho, Rabu (12/8) sore.

Dijelaskan Yuliar, bahwa usai ditetapkan sebagai tersangka, suami dari Nora Alexandra itu langsung ditahan di Mapolda Bali. Penetapan tersangka ini kata Yuliar karena postingan yang dilakukan JRX di media sosialnya telah memenuhi unsur pidana.

“Sudah kami tahan hari ini. Dia memenuhi unsur deliknya. Yang postingan yang tanggal 13 dan 15 (di Instagram),” ujar Yuliar.

Lanjut Yuliar sejumlah ahli bahasa yang dihadirkan dalam penyidikan kasus ini juga membenarkan jika bahasa yang dipakai JRX dalam postingannya memenuhi unsur pidana yang disangkakan.

 “Ahli bahasa juga sudah. Dan terpenuhi.  Dia ditahan di Rutan (rumah tahanan) Polda Bali. Deliknya UU ITE tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian,” tandas perwira dengan melati tiga di pundak itu.

Sebelumnya, JRX sempat memposting di akun Instagram-nya @jrxsid yang menyebut IDI kacung WHO. Hal ini dilaporkan IDI Bali ke Polda Bali.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/