28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:34 AM WIB

BREAKING NEWS! Jadi TSK, JRX SID Dijebloskan ke Tahanan Polda Bali

DENPASAR – Setelah dilakukan gelar perkara, akhirnya front man Superman Is Dead (SID) Gede Ari Astina alias JRX resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Dit Reskrimsus Polda Bali, Rabu (13/8). 

JRX SID ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian atas laporan yang dilakukan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.

“Ya benar, JRX sudah tersangka,” terang Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Yuliar Kus Nugroho, Rabu (12/8) sore. 

Dijelaskan Kombes Yuliar, usai ditetapkan sebagai tersangka, suami dari Nora Alexandra itu langsung ditahan di Mapolda Bali. 

Penetapan tersangka ini, kata Kombes Yuliar, karena postingan yang dilakukan JRX di media sosialnya telah memenuhi unsur pidana.

“Sudah kami tahan hari ini. Dia memenuhi unsur deliknya. Yang postingan yang tanggal 13 dan 15 (di Instagram),” ujar Kombes Yuliar. 

Menurut Kombes Yuliar, sejumlah ahli bahasa yang dihadirkan dalam penyidikan kasus ini juga membenarkan jika bahasa yang dipakai JRX dalam postingannya memenuhi unsur.

 “Ahli bahasa juga sudah. Dan terpenuhi. Dia ditahan di rutan Polda Bali. Deliknya UU ITE tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian,” tandas perwira dengan melati tiga di pundak itu. 

DENPASAR – Setelah dilakukan gelar perkara, akhirnya front man Superman Is Dead (SID) Gede Ari Astina alias JRX resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Dit Reskrimsus Polda Bali, Rabu (13/8). 

JRX SID ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian atas laporan yang dilakukan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.

“Ya benar, JRX sudah tersangka,” terang Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Yuliar Kus Nugroho, Rabu (12/8) sore. 

Dijelaskan Kombes Yuliar, usai ditetapkan sebagai tersangka, suami dari Nora Alexandra itu langsung ditahan di Mapolda Bali. 

Penetapan tersangka ini, kata Kombes Yuliar, karena postingan yang dilakukan JRX di media sosialnya telah memenuhi unsur pidana.

“Sudah kami tahan hari ini. Dia memenuhi unsur deliknya. Yang postingan yang tanggal 13 dan 15 (di Instagram),” ujar Kombes Yuliar. 

Menurut Kombes Yuliar, sejumlah ahli bahasa yang dihadirkan dalam penyidikan kasus ini juga membenarkan jika bahasa yang dipakai JRX dalam postingannya memenuhi unsur.

 “Ahli bahasa juga sudah. Dan terpenuhi. Dia ditahan di rutan Polda Bali. Deliknya UU ITE tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian,” tandas perwira dengan melati tiga di pundak itu. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/