32.6 C
Jakarta
25 April 2024, 15:37 PM WIB

Sebut Monyet di Facebook, Emak-emak Digugat, Begini Kata Penggugat

DENPASAR – Kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial dengan nomor perkara 623/Pid. Sus/2020/PN Denpasar kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (11/8) 

Dalam sidang yang dihadiri tergugat, Linda Paruntu dan penggugat Simone Christine Polhutri, 50, ini menghadirkan saksi ahli IT, Gde Sastrawangsa, dari STIKOM Bali.

Sidang dipimpin oleh hakim I Wayan Sukrada  dan selaku jaksa Eddy Arta Wijaya. Kasus ini sampai ke meja hijau bermula dari adanya postingan grup WhatsApp.

Postingan itu pun berlanjut ke media sosial Facebook. Simone Christine Polhutri selaku penggugat merasa dihujat.

Saat diwawancarai usai sidang, Simone Christine Polhutri mengatakan bahwa kasus ini bisa jadi pelajaran untuk masyarakat. 

“Saya berharap ini merupakan suatu pembelajaran kepada masyarakat agar bijaksanalah dalam melakukan postingan didalam komunikasi WhatsApp Group.

Akibatnya bisa membuat orang lain menderita seperti saya dan rusaklah harga diri dan martabat saya dengan perkataan ‘Si Monyet’ yang dipostingan dengan menge-tag nya ke semua rekan dan saudara saya di Facebook,” ujar Simone. 

Menurutnya, hal ini mengingatkan akan peptah ‘Jarimu adalah Harimaumu’. “Banyak sekali bukti otentik dari hujatan, cacian bahkan merendahkan martabat saya yang dilakukan olehnya.

Mulanya saya dengan sabar tak menanggapi  itu semua, namun akhirnya saya laporkan ke pihak berwajib beserta bukti-buktinya,” kata ibu tiga orang anak tersebut. 

Kasus ini pun diputuskan untuk dibawa ke jalur hukum oleh Simone Christine karena Linda Paruntu sempat menantang untuk dilaporkan.

Padahal sebelumnya korban menungggu permintaan maaf.  “Kejadian ini merupakan akumulasi kekesalan saya dan teman-teman yang juga pernah dicerca namun mereka takut melaporkan,” tambahnya.

Sementara itu, sidang berikutnya dari kasus ini akan digelar 18 Agustus mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli bahasa dari pihak tergugat. 

DENPASAR – Kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial dengan nomor perkara 623/Pid. Sus/2020/PN Denpasar kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (11/8) 

Dalam sidang yang dihadiri tergugat, Linda Paruntu dan penggugat Simone Christine Polhutri, 50, ini menghadirkan saksi ahli IT, Gde Sastrawangsa, dari STIKOM Bali.

Sidang dipimpin oleh hakim I Wayan Sukrada  dan selaku jaksa Eddy Arta Wijaya. Kasus ini sampai ke meja hijau bermula dari adanya postingan grup WhatsApp.

Postingan itu pun berlanjut ke media sosial Facebook. Simone Christine Polhutri selaku penggugat merasa dihujat.

Saat diwawancarai usai sidang, Simone Christine Polhutri mengatakan bahwa kasus ini bisa jadi pelajaran untuk masyarakat. 

“Saya berharap ini merupakan suatu pembelajaran kepada masyarakat agar bijaksanalah dalam melakukan postingan didalam komunikasi WhatsApp Group.

Akibatnya bisa membuat orang lain menderita seperti saya dan rusaklah harga diri dan martabat saya dengan perkataan ‘Si Monyet’ yang dipostingan dengan menge-tag nya ke semua rekan dan saudara saya di Facebook,” ujar Simone. 

Menurutnya, hal ini mengingatkan akan peptah ‘Jarimu adalah Harimaumu’. “Banyak sekali bukti otentik dari hujatan, cacian bahkan merendahkan martabat saya yang dilakukan olehnya.

Mulanya saya dengan sabar tak menanggapi  itu semua, namun akhirnya saya laporkan ke pihak berwajib beserta bukti-buktinya,” kata ibu tiga orang anak tersebut. 

Kasus ini pun diputuskan untuk dibawa ke jalur hukum oleh Simone Christine karena Linda Paruntu sempat menantang untuk dilaporkan.

Padahal sebelumnya korban menungggu permintaan maaf.  “Kejadian ini merupakan akumulasi kekesalan saya dan teman-teman yang juga pernah dicerca namun mereka takut melaporkan,” tambahnya.

Sementara itu, sidang berikutnya dari kasus ini akan digelar 18 Agustus mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli bahasa dari pihak tergugat. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/