RadarBali.com – Ni Ketut Ayu Kartika, 43, berharap terlapor bernama Agus Setiawan, 33, segera diamankan dan dijebloskan ke dalam sel tahanan Polresta Denpasar.
Korban kecewa berat dengan akal bulus terlapor yang sempat mengaku bahwa dia memiliki bos travel terbesar di Beijing bernama Mr Lie yang menjual tiket dengan harga murah.
Saat ditemui di kediamannya di Jalan Imam Bonjol Gang 100 /I Nomor 1, Denpasar Barat, Ayu Kartika mengaku sangat kecewa dengan ulah terlapor.
Selain mengaku punyai bos di Beijing, terlapor mengaku juga bekerja di PT Batukaru Trans Wisata and Travel.
Karena pemaparannya meyakinkan, akhirnya Agus Setiawan, warga Banjar, Dinas Kekeran, Penatahan Tabanan, ini diambil untuk bekerja sama oleh pelapor dan tim.
Meeting pun digelar. Saat itu, terlapor melakukan presentasi harga paket 8, 3 juta per orang ke Beijing dan Rp 11 juta jika ke Shanghai.
Setelah deal paket dan harga, terlapor minta DP Rp 60 juta cash untuk proses pemesanan visa bagi 110 orang.
Seiring waktu, dia kembali minta DP lagi untuk pemesanan tiket. 10 kali dimintai DP, akhirnya uang yang dikirim ke rekening pelaku mencapai Rp 842 juta lebih, dengan perjanjian 15 Desember 2016, 110 orang diberangkatkan.
“Kami sangat terkejut ketika dia menghubungi kami, pada tanggal 6 Desember 2016 dan menyatakan bahwa Mr Lie sudah cancel penerbangan karena uang yang disetor masih kurang,” beber korban.
Kepanikan pun terjadi. Para korban mencari keadilan. Karena tak ada solusi, pelapor dan para korban yang lain mendatangi rumah terlapor di Banjar Dinas Kekeran, Penatahan, Tabanan.
“Ternyata setelah sampai di Tabanan, keluarganya mengaku dia sedang di kuburan. Agus adalah seorang pemangku di Pura Luhur Pujangga, Tabanan. Kok gitu ya dia main tipu dan penggelapan,” cetus pelapor.
Lama menunggu, akhirnya Agus pulang dari kuburan dan tanpa ada rasa malu ketika melihat para korban.
Saat itu, terlapor berjanji saat itu akan mengembalikan uang dengan catatan para korban harus bertemu dirinya bersama pengacara bernama Suroso.
Hasil pertemuan, terlapor dan pengacara Suroso berniat mengembalikan uang dengan catatan uang deposit Rp 100 juta lebih tidak dikembalikan karena sudah hangus di Bayu Buana Travel, Jalan Sunset Road.
“Ternyata Mr Lie itu tidak ada, melainkan ia berkenalan dengan wanita bernama Lia yang bekerja di Bayu Buana Travel, Jalan Sunset Road. Kami loh sudah mau negosiasi secara kekeluargaan namun akhirnya ia mengembalikan uang secara bertahap,” tutur korban.