NEGARA– Penuntutan kasus pencurian dengan tersangka Herry Prasetyo dan korban warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat, Noah James Von Maur dihentikan oleh Kejari Jembrana. Penghentian penuntutan ini murni atas permintaan dari korban dengan alasan kemanusiaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Salomina Meyke Saliama menjelaskan, penghentian tuntutan berdasar restorative justice (RJ) perkara pencurian ini berawal dari inisiatif dari korban yang WNA. “Atas dasar kemanusiaan, korban meminta agar kasus pencurian tas dihentikan,” ujarnya.
Sebelum meminta penghentian kasus, korban sempat mendatangi rumah tersangka. Karena melihat keluarga dan tersangka yang masih memiliki anak kecil, akhirnya korban pada saat tahap kedua datang ke Kejari Jembrana untuk menghentikan proses hukumnya. Korban juga memaafkan tersangka dan barang berharganya sudah dikembalikan kepada korban.
Karena syarat-syarat untuk mengajukan RJ sudah memenuhi, pihaknya mengekspos perkara tersebut kepada Jaksa Agung Muda Tidak Pidana Umum Kejaksaan Agung. Akhirnya permohonan penghentian penuntutan disetujui. “Karena sudah disetujui, maka tersangka sudah bisa kembali kepada keluarganya,” tegasnya.
Selain kasus pencurian, kasus kecelakaan maut juga dihentikan penuntutan. Kecelakaan menewaskan satu orang pengendara di Jalan Denpasar – Gilimanuk, Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo. Tersangka I Gede Eka Juliana yang sempat ditahan, juga dikeluarkan dari penjara karena dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Tersangka telah meminta maaf kepada orang tua korban dan keluarga korban. Orang tua dan keluarga korban telah memaafkan tersangka dan berharap perkara ini tidak dilanjutkan ke persidangan. Karena menurutnya, pihak keluarga telah mengikhlaskan kepergian korban dan hal ini merupakan musibah yang tidak ingin dialami oleh siapapun.
Kajari menegaskan, pihaknya sebagai aparat penegak hukum hanya melaksanakan prosedur. Ketika semua peraturan telah dipenuhi, proses RJ ini bisa dilakukan. (bas)