RadarBali.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat kembali mengungkap begal geng motor yang kerap beraksi di kawasan Jalan Mahendradatta, Denpasar.
Sebelum ditangkap, kali terakhir berlangsung mereka diketahui beraksi Selasa dini hari lalu (10/10), sekitar pukul 02.30.
Setelah sekitar 10 jam melakukan penyidikan, akhirnya kawanan pelaku dengan julukan “Anak Liaran Ketewel” itu diciduk polisi. Delapan anak muda itu diringkus.
Kapolsek Denpasar Barat Kompol Gede Sumena melalui Kanit Reskrim IPTU Aan Saputra RA menyatakan, delapan orang pelaku itu adalah 1 Ketut Warnata, 18; I Kadek Indra Nova Handika, 18;
I Kadek Adi Putra, 18; I Ketut Tomi Yasiada, 18; Pratito Anjarwono, 23; I Kadek Sumerta, 22; I Putu Suandika, 21, dan seorang bocah di bawah umur, berinisial IKRS, 16.
Mereka ditangkap berdasarkan laporan korban, Jerny F. Fangiade, 26. Ceritanya, pria asal Kupang, NTT, itu baru saja pulang dari tempat kerjanya dan melintas di lokasi sekitar pukul 02.30.
Apesnya, sekelompok ABG yang sudah berkumpul di tengah jalan lalu menghadang Jerny. Saat berhenti, mendadak langsung di serang dengan pukulan dan tendangan.
Bahkan, harta benda berupa dompet dan ponsel korban diambil paksa. “Setelah mengambil barang-barang korban, para begal ini langsung kabur,” ungkap Kanit.
Diakui korban, para pelaku yang diduga berjumlah delapan orang ini memiliki peran masing-masing.
Beberapa di antaranya berhenti di tengah jalan dan sisanya mengejar korban dari arah belakang serta meneriaki korban untuk berhenti.
“Korban yang mengendarai motor Jupiter DK 5336 DV ini menduga akan terjadi hal yang tidak diinginkan. Dia pun berhenti dan meladeni. Namun, para pelaku yang justru melakukan aksi penganiayaan,” tutur Kanit.
Tak terima, korban pun melaporkan kasus itu ke Mapolsek Denpasar Barat untuk ditindaklanjuti. Di hadapan petugas, korban mengakui barang milik korban yang digasak para pelaku.
Berupa dompet berisi uang tunai Rp 700.000, ATM BCA, ponsel Samsung. Kerugian ditaksir Rp 3 juta.
Tim langsung dikerahkan untuk melakukan pengembangan. Dari sejumlah CCTV dan saksi-saksi, akhirnya identitas para pelaku dikantongi.
Tak buang waktu lama, para pelaku langsung diamankan di rumah mereka masing-masing, Selasa (10/10) pukul 11.30.
“Pengembangan sementara mereka kelompok “Anak Liaran Ketewel” dan mengaku perbuatan itu. Kami masih mendalami karena diduga mereka sudah beraksi di banyak tempat lain,” terangnya.
Kedelapan pelaku begal ini bakal dijerat dengan pasal 365 KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya 7 tahun penjara.