28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:41 AM WIB

Lolos Tuntutan Mati, “Raja Narkoba” Menangis Sesunggukan

RadarBali.com – Khoirul Anam, 30, terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu (SS) dan seberat 1.076,8 gram netto atau sekilo lebih dan 501 butir ekstasi asal Banyuwangi,

Jatim tak kuasa membendung air mata saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya membacakan tuntutan hukuman pada dirinya di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kemarin. 

Air mata haru “Raja Narkoba” ini pecah setelah Jaksa Eddy Artha menuntut dirinya dengan hukuman 20 tahun penjara, denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Itu artinya, terdakwa lolos dari tuntutan hukuman mati sebagaimana ancaman saat pembacaan dakwaan sebelumnya. 

Sesuai surat tuntutan yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim pimpinan Agus Walujo Tjahjono, hukuman 20 tahun bagi Khoirul,

karena JPU menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Khoirul Anam dengan hukuman pidana selama 20 tahun penjara

dan denda Rp 2 miliar. Apabila tak mampu membayar denda sebagaimana ketentuan, maka terdakwa dapat menggantinya dengan hukuman kurungan selama enam bulan,” tegas JPU Eddy Artha. 

Atas tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Ketut Dodi, akan mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis dan disampaikan pada persidangan pekan depan.

Terdakwa diamankan Ditresnarkoba Polda Bali Rabu (24/5) sekitar pukul 01.00 lalu di depan Pasar Adat Ubung, Jalan Cokroaminoto, Denpasar Utara, dengan barang bukti sabu seberat 1,111,64 gram bruto atau 1,076,8 gram netto dan 501 butir ekstasi.

RadarBali.com – Khoirul Anam, 30, terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu (SS) dan seberat 1.076,8 gram netto atau sekilo lebih dan 501 butir ekstasi asal Banyuwangi,

Jatim tak kuasa membendung air mata saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya membacakan tuntutan hukuman pada dirinya di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kemarin. 

Air mata haru “Raja Narkoba” ini pecah setelah Jaksa Eddy Artha menuntut dirinya dengan hukuman 20 tahun penjara, denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Itu artinya, terdakwa lolos dari tuntutan hukuman mati sebagaimana ancaman saat pembacaan dakwaan sebelumnya. 

Sesuai surat tuntutan yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim pimpinan Agus Walujo Tjahjono, hukuman 20 tahun bagi Khoirul,

karena JPU menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Khoirul Anam dengan hukuman pidana selama 20 tahun penjara

dan denda Rp 2 miliar. Apabila tak mampu membayar denda sebagaimana ketentuan, maka terdakwa dapat menggantinya dengan hukuman kurungan selama enam bulan,” tegas JPU Eddy Artha. 

Atas tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Ketut Dodi, akan mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis dan disampaikan pada persidangan pekan depan.

Terdakwa diamankan Ditresnarkoba Polda Bali Rabu (24/5) sekitar pukul 01.00 lalu di depan Pasar Adat Ubung, Jalan Cokroaminoto, Denpasar Utara, dengan barang bukti sabu seberat 1,111,64 gram bruto atau 1,076,8 gram netto dan 501 butir ekstasi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/