DENPASAR – Setelah sebelumnya sempat ditunda, Nicholas Carr, 26, warga Negara Australia yang melakukan tendangan “kungfu” ke warga yang sedang melintas akhirnya menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (12/11).
Majelis hakim yang diketuai oleh Soebandi mengganjar hukuman selama 4 bulan terhadap terdakwa.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulam,” tegas hakim.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo mengaku pikir-pikir.
Sedangkan terdakwa menerima vonis tersebut.
Dengan vonis 4 bulan, artinya Nicholas Carr pada bulan Desember 2019 mendatang sudah bisa menghirup udara bebas.
Diketahui sebelumnya, Jaksa menuntut pria yang melakukan penganiayaan karena mengaku mabuk 30 gelas vodka itu dituntut 1 tahun karena dinilai terbukti melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Dalam kasusnya, Aussie ini melakukan penganiayaan pada Kamis (10/8) pukul 05.30. Saat itu saksi korban I Wayan Wirawan mengendarai motor hendak bekerja di Vila Desa Muda, Seminyak, Kuta.
Korban sebelumnya melihat terdakwa berlari-lari di tengah jalan. Saat menghindari terdakwa, korban malah ditendang.