26.1 C
Jakarta
26 April 2024, 5:54 AM WIB

Ngaku Pejabat Polda Bali, Tiga Pelaku Penipuan Online Dibekuk

DENPASAR-Pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Dit Reskrimsus Polda Bali) mengamankan tiga orang tersangka/pelaku penipuan online.

 

Modus para pelaku penipuan online itu yakni dengan berpura-pura mengaku sebagai pejabat Polda Bali.

 

Ketiga pelaku penipuan yang dibekuk tim cyber Polda Bali itu yakni masing-masing berinisial NIA, PCV dan MUR.

 

Ketiganya ditangkap dalam waktu hampir bersamaan di wilayah Bekasi, Jakarta Selatan dan Ciputra Timur, Tangerang, Banten.

 

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja menjelaskan, kronologi penangkapan tiga pelaku bermula dari adanya laporan korban bernama Ir. I Putu Oka Semadi ke SPKT Polda Bali, pada 23 Oktober 2019 lalu.

 

Dalam laporannya saat itu, korban mengaku menjadi korban penipuan dengan kerugian mencapai hingga puluhan juta.

 

“Para pelaku ini menipu korban melalui WhatsApp dan mengaku sebagai pejabat Polda Bali,” terang Hengky Widjaja, Selasa (12/11).

 

Dari laporan tersebut, Tim Opsnal Subdit V (Cyber) dipimpin Kanit I Kompol I Wayan Wisnawa Adi Putra melakukan penyelidikan.

 

Dari penyelidikan, para pelaku terlacak berada di daerah Jakarta.

 

Hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan satu pelaku terlebih dahulu, yakni MUR.

 

“Awalnya kami tangkap satu pelaku MUR dan diinterogasi,” tambah Hengky. 

 

Berdasar keterangan pelaku MUR, berlanjut penangkapan pelaku NIA di Bekasi, Jawa Barat; dan PCV di Ciputra Timur, Tangerang Selatan, Banten.

 

Selanjutnya usai tertangkap, dari hasil interogasi, pelaku NIA membenarkan bahwa rekening miliknya BCA nomor 6590150191 digunakan untuk mentransfer uang sebesar Rp 20 juta.

 

Uang itu diakuinya hasil dari penipuan online yang ditransfer oleh ayah kandungnya, berinisial SAA yang kini masih berstatus narapidana di Rutan Gresik karena kasus serupa.

 

“Para pelaku masih diamankan di Rutan Gresik untuk sementara,” terang perwira melati tiga di pundak ini.

 

Sementara itu, selain ketiga pelaku polisi juga masih menyelidiki SAA yang kini masih berstatus narapidana di Rutan Gresik.

DENPASAR-Pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Dit Reskrimsus Polda Bali) mengamankan tiga orang tersangka/pelaku penipuan online.

 

Modus para pelaku penipuan online itu yakni dengan berpura-pura mengaku sebagai pejabat Polda Bali.

 

Ketiga pelaku penipuan yang dibekuk tim cyber Polda Bali itu yakni masing-masing berinisial NIA, PCV dan MUR.

 

Ketiganya ditangkap dalam waktu hampir bersamaan di wilayah Bekasi, Jakarta Selatan dan Ciputra Timur, Tangerang, Banten.

 

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja menjelaskan, kronologi penangkapan tiga pelaku bermula dari adanya laporan korban bernama Ir. I Putu Oka Semadi ke SPKT Polda Bali, pada 23 Oktober 2019 lalu.

 

Dalam laporannya saat itu, korban mengaku menjadi korban penipuan dengan kerugian mencapai hingga puluhan juta.

 

“Para pelaku ini menipu korban melalui WhatsApp dan mengaku sebagai pejabat Polda Bali,” terang Hengky Widjaja, Selasa (12/11).

 

Dari laporan tersebut, Tim Opsnal Subdit V (Cyber) dipimpin Kanit I Kompol I Wayan Wisnawa Adi Putra melakukan penyelidikan.

 

Dari penyelidikan, para pelaku terlacak berada di daerah Jakarta.

 

Hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan satu pelaku terlebih dahulu, yakni MUR.

 

“Awalnya kami tangkap satu pelaku MUR dan diinterogasi,” tambah Hengky. 

 

Berdasar keterangan pelaku MUR, berlanjut penangkapan pelaku NIA di Bekasi, Jawa Barat; dan PCV di Ciputra Timur, Tangerang Selatan, Banten.

 

Selanjutnya usai tertangkap, dari hasil interogasi, pelaku NIA membenarkan bahwa rekening miliknya BCA nomor 6590150191 digunakan untuk mentransfer uang sebesar Rp 20 juta.

 

Uang itu diakuinya hasil dari penipuan online yang ditransfer oleh ayah kandungnya, berinisial SAA yang kini masih berstatus narapidana di Rutan Gresik karena kasus serupa.

 

“Para pelaku masih diamankan di Rutan Gresik untuk sementara,” terang perwira melati tiga di pundak ini.

 

Sementara itu, selain ketiga pelaku polisi juga masih menyelidiki SAA yang kini masih berstatus narapidana di Rutan Gresik.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/