DENPASAR – Salah satu hal yang memberatkan JRX SID dalam kasus “IDI Kacung WHO” adalah hakim menilai JRX telah melukai perasaan dokter. Itu juga sesuai dengan tudingan yang disampaikan JPU di hadapan persidangan.
Menurut I Wayan “Gendo” Suardana selaku kuasa hukum JRX, bahwa hal itu hanya asumsi belaka.
“Soal hal yang memberatkan, ada yang menarik yaitu tidak ada alat ukurnya dikatakan melukai perasaan dokter, membuat dokter Indonesia tidak nyaman. Itu tidak ada alat ukurnya jadi itu asumsi,” katanya saat menyerahkan memori banding ke Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (11/12).
Gendo juga memberi perbandingan soal ahli bahasa yang dianggapnya tidak adil. Yakni ahli Wahyu Aji Wibowo yang dihadirkan JPU dalam sidang memiliki latar belakang pendidikan akademis bahasa Inggris. Namun dia diminta berpendapat menafsirkan postingan JRX yang ditulis menggunakan bahasa Indonesia. Sedangkan ahli bahasa yang diajukan tim kuasa hukum JRX dengan menghadirkan ahli bahasa dengan kualifikasi pengajar bahasa Indonesia di Unud, malah tak dijadikan pertimbangan hakim.
Selain itu, salah satu hal yang terkesan dipaksakan oleh hakim di persidangan yakni postingan JRX pada tanggal 15 Juni yang pada dasarnya tidak menyebutkan instansi atau pihak manapun termasuk IDI.
“Padahal diakui di persidangan oleh ahli oleh saksi bahwa postingan tanggal 15 (Juni) itu tidak ditunjukan kepada siapapun termasuk IDI,” ujar Gendo.
“Nah hakim memaksakan seolah ini perbuatan berlanjut dengan kehendak sama padahal beda. Parahnya tidak diadopsi keterangan menguntungkan dari ahli bahkan IDI sendiri,” tandasnya.