33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 13:37 PM WIB

Gung Monjong Tewas, Terancam Seumur Hidup, Bos Kafe Jelita Melawan

DENPASAR – Motif penebasan di sebuah kafe di Jalan Danau Tempe, Sanur, Denpasar Selatan, beberapa waktu lalu akhirnya terkuak.

Mam Arifin, 34, melakukan penebasan setelah melihat korban IG Made Suarjana alias Gung Monjong menodongkan pisau ke arah PSK dan menusuk salah seorang saksi berinisial PP.

Hal itu tertuang dalam dakwaan yang dibacakan JPU Sofyan Heru. Menurut Heru, terdakwa Arifin keberatan dengan dakwaan yang sudah dibacakan.

“Terdakwa melalui pengacaranya mengajukan keberatan,” ujar JPU Heru, kemarin (12/1). Dalam dakwaan jaksa dijelaskan, korban Suarjana datang ke Kafe Jelita, Jalan Danau Tempe, Denpasar Selatan, pada 10 Oktober 2020 pukul 23.30.

Di acara malam Minggu itu, korban menyewa seorang PKS inisial FM yang bekerja di kafe tersebut.

Keduanya lantas ke kamar. Namun, saat di kamar korban justru menodongkan pisau ke arah wajah FM.

Sontak hal itu membuat FM ketakutan dan keluar dari kamar meminta pertolongan kepada “Mami” atau pengelola kafe. 

FM kemudian menceritakan peristiwa penodongan itu kepada “Mami”. Mendengar cerita FM, “Mami” lantas mencari Cak Mat yang merupakan teman korban.

Cak Mat dimintai tolong mengajak korban dari kamar. Korban pun berhasil dibujuk keluar dari kamar. 

Namun saat keluar dari kamar, korban sempat menanyakan dan meminta suami “Mami” datang ke kafe itu. “Mami” akhirnya mengirimkan pesan WhatsApp (WA) kepada suaminya yang tak lain adalah terdakwa.

“Setelah membaca pesan WA itu, terdakwa mengambil sebilah cerurit yang tersimpan di tempat tinggalnya. Terdakwa langsung menuju kafe,” urai JPU.

Sesampainya di kafe, terdakwa menaruh celurit di bawah meja operator kafe. Kemudian terdakwa keluar menuju parkiran. Saat itu terdakwa mendengar ada keributan di belakang kafe.

Terdakwa pun menuju ke belakang dan terdakwa melihat saksi berinisial PP ditusuk oleh korban menggunakan pisau. 

Melihat kejadian tersebut justru menyulut emosi terdakwa. Selanjutnya terdakwa masuk ke kafe mengambil celurit yang disimpan di bawah meja operator.

Kemudian terdakwa mendekati korban dengan posisi berhadap-hadapan. Terdakwa menebas kepala korban dan menyebabkan kepala korban mengalami luka.

Korban yang mengalami luka sempat dirawat di rumah sakit. Namun karena luka yang diderita cukup parah, korban akhirnya meninggal dunia.

Terdakwa kelahiran, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, 3 September 1986 ini didakwa tiga dakwaan sekaligus.

Dalam dakwaan primer, perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Dakwaan subside terdakwa dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun. , dan lebih subsidair, terdakwa dinilai melanggar pasal 351 ayat (3) KUHP dengan pidana penjara selama tujuh tahun.

DENPASAR – Motif penebasan di sebuah kafe di Jalan Danau Tempe, Sanur, Denpasar Selatan, beberapa waktu lalu akhirnya terkuak.

Mam Arifin, 34, melakukan penebasan setelah melihat korban IG Made Suarjana alias Gung Monjong menodongkan pisau ke arah PSK dan menusuk salah seorang saksi berinisial PP.

Hal itu tertuang dalam dakwaan yang dibacakan JPU Sofyan Heru. Menurut Heru, terdakwa Arifin keberatan dengan dakwaan yang sudah dibacakan.

“Terdakwa melalui pengacaranya mengajukan keberatan,” ujar JPU Heru, kemarin (12/1). Dalam dakwaan jaksa dijelaskan, korban Suarjana datang ke Kafe Jelita, Jalan Danau Tempe, Denpasar Selatan, pada 10 Oktober 2020 pukul 23.30.

Di acara malam Minggu itu, korban menyewa seorang PKS inisial FM yang bekerja di kafe tersebut.

Keduanya lantas ke kamar. Namun, saat di kamar korban justru menodongkan pisau ke arah wajah FM.

Sontak hal itu membuat FM ketakutan dan keluar dari kamar meminta pertolongan kepada “Mami” atau pengelola kafe. 

FM kemudian menceritakan peristiwa penodongan itu kepada “Mami”. Mendengar cerita FM, “Mami” lantas mencari Cak Mat yang merupakan teman korban.

Cak Mat dimintai tolong mengajak korban dari kamar. Korban pun berhasil dibujuk keluar dari kamar. 

Namun saat keluar dari kamar, korban sempat menanyakan dan meminta suami “Mami” datang ke kafe itu. “Mami” akhirnya mengirimkan pesan WhatsApp (WA) kepada suaminya yang tak lain adalah terdakwa.

“Setelah membaca pesan WA itu, terdakwa mengambil sebilah cerurit yang tersimpan di tempat tinggalnya. Terdakwa langsung menuju kafe,” urai JPU.

Sesampainya di kafe, terdakwa menaruh celurit di bawah meja operator kafe. Kemudian terdakwa keluar menuju parkiran. Saat itu terdakwa mendengar ada keributan di belakang kafe.

Terdakwa pun menuju ke belakang dan terdakwa melihat saksi berinisial PP ditusuk oleh korban menggunakan pisau. 

Melihat kejadian tersebut justru menyulut emosi terdakwa. Selanjutnya terdakwa masuk ke kafe mengambil celurit yang disimpan di bawah meja operator.

Kemudian terdakwa mendekati korban dengan posisi berhadap-hadapan. Terdakwa menebas kepala korban dan menyebabkan kepala korban mengalami luka.

Korban yang mengalami luka sempat dirawat di rumah sakit. Namun karena luka yang diderita cukup parah, korban akhirnya meninggal dunia.

Terdakwa kelahiran, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, 3 September 1986 ini didakwa tiga dakwaan sekaligus.

Dalam dakwaan primer, perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Dakwaan subside terdakwa dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun. , dan lebih subsidair, terdakwa dinilai melanggar pasal 351 ayat (3) KUHP dengan pidana penjara selama tujuh tahun.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/