DENPASAR– Majelis hakim PN Denpasar yang diketuai Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi menolak memberikan ampunan pada terdakwa Ahamad Nurdin, 33. Perantara jual beli sabu itu tidak mendapat pengurangan hukuman sedikit pun dalam sidang putusan.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Adhmad Nurdin dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” tegas hakim Adnya Dewi dalam amar putusannya Rabu kemarin (12/1).
Vonis hakim tersebut sama persis dengan tuntutan JPU Ni Made Lumisensi yang sebelumnya juga menuntut tujuh tahun penjara.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti menguasai sabu-sabu yang beratnya lebih dari 5 gram. Persinya 20,45 gram. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika.
Terdakwa juga harus kecewa dua kali. Pasalnya, selain tidak mendapat ampunan pidana badan, lagi-lagi terdakwa juga tidak mendapat ampunan pidana tambahan. Ini setelah hakim menjatuhkan besaran pidana denda sama persis dengan tuntutan yang diajukan JPU.
“Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar, apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” tandas hakim senior PN Denpasar itu.
Keputusan hakim tidak memberikan keringanan ini bisa dimaklumi. Sebab, barang bukti narkoba yang dimiliki lebih dari 5 gram. Selain itu, terdakwa sudah sepuluh kali beraksi menempel dan mengambil paket sabu.
Terdakwa sendiri mengaku disuruh seseorang yang dipanggil Saha. Ia baru mengenal Saha sebulan lewat WhatsApp (WA). Terdakwa ditawari mengambil, memecah, dan menempel sabu-sabu sesuai perintah Saha.
“Satu kali melakukan pekerjaan (mengambil dan menempel sabu), terdakwa diberi imbalan uang sebesar Rp 500 ribu,” beber JPU Lumisensi.
Sampai terdakwa ditangkap sudah melakukan pekerjaan sebanyak sepuluh kali. Terdakwa Nurdin digulung anggota Polda Bali di kamar kosnya di Jalan Kerta Dalem Sari, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan, pada 9 Oktober 2021.
Ketika dilakukan penggeledahan, pria asal Bandung, Jawa Barat, itu menyembunyikan enam paket sabu di beberapa titik. Misalnya di bawah wastafel terdakwa menyimpan satu buah plastik klip berisi sabu seberat 13,42 gram netto. Terdakwa kemudian menyembunyikan barang terlarang itu di dalam sakelar lampu.