29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:08 AM WIB

Diganjar 16 Tahun, Duo Thailand Penyelundup Sabu Hampir 1 Kg Pasrah

DENPASAR – Dua pria Thailand, MR Prakob Seetasang, 30, dan MR Adison Phonlamat, 20, benar-benas pasrah.

Penyelundup sabu-sabu dengan berat hampir 1 kilogram dengan cara ditelan itu menerima semua putusan majelis hakim. Tidak ada upaya banding maupun pikir-pikir.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun kepada terdakwa MR Prakob Seetasang dan MR Adison Phonlamat,” tandas hakim Heriyanti yang memimpin persidangan kemarin (16/10).

Hakim berhijab itu juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 3 miliar. Jika tidak dibayar diganti penjara selama satu tahun.

Hakim menilai kedua terdakwa melanggar Pasal 113 ayat 2 UU Narkotika karena mengimpor narkoba dari Thailand ke Bali, sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU.

“Saya sudah kurangi hukuman saudara selama dua tahun. Dituntut 18 tahun, saya kurangi menjadi 16 tahun. Saya kurangi dua tahun karena saudara berterus terang selama persidangan,” tutur hakim.

Ditemani penerjemah bahasa, kedua terdakwa berdiskusi dengan pengacara Aji Silaban. “Kami menerima, Yang Mulia,” ujar Aji.

Kedua terdakwa lantas tersenyum. “Kami juga menerima,” sahut JPU. Kedua terdakwa kembali tersenyum sambil mencakup kedua tangan. 

Usai sidang, kedua terdakwa mengaku pasrah karena berasal dari keluarga tidak mampu.

Sementara itu, dalam dakwaan JPU diungkapkan, kedua terdakwa datang ke Bali menaiki pesawat Air Asia rute Bangkok – Denpasar pada 13 Mei 2019 pukul 02.00.

Sesampainya di terminal kedatangan Bandara Ngurah Rai, terdakwa menjalani pengecekan.

Saksi Miko Pandhu Saputro dan Katon Jakti Muhammad (petugas Bea dan Cukai) melakukan pemeriksaan barang bawaan terdakwa dengan mesin X-ray.

Dari hasil pemeriksaan barang milik terdakwa tidak ditemukan apapun. Namun, saat dilakukan pemeriksaan badan terdakwa menunjukkan gelagat mencurigakan.

Saksi akhirnya membawa terdakwa ke RS BIMC Kuta untuk dilakukan rontgen. Dari hasil rontgen ditemukan sabu-sabu di dalam saluran pencernaan terdakwa.

Sabu-sabu itu dimasukkan ke dalam kapsul. Terdakwa Prakob membawa 482 gram dimasukkan ke dalam 49 kapsul.

Sementara itu, Porlamad membawa sabu berat 507 gram netto yang dimasukkan ke dalam 51 kapsul. 

DENPASAR – Dua pria Thailand, MR Prakob Seetasang, 30, dan MR Adison Phonlamat, 20, benar-benas pasrah.

Penyelundup sabu-sabu dengan berat hampir 1 kilogram dengan cara ditelan itu menerima semua putusan majelis hakim. Tidak ada upaya banding maupun pikir-pikir.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun kepada terdakwa MR Prakob Seetasang dan MR Adison Phonlamat,” tandas hakim Heriyanti yang memimpin persidangan kemarin (16/10).

Hakim berhijab itu juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 3 miliar. Jika tidak dibayar diganti penjara selama satu tahun.

Hakim menilai kedua terdakwa melanggar Pasal 113 ayat 2 UU Narkotika karena mengimpor narkoba dari Thailand ke Bali, sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU.

“Saya sudah kurangi hukuman saudara selama dua tahun. Dituntut 18 tahun, saya kurangi menjadi 16 tahun. Saya kurangi dua tahun karena saudara berterus terang selama persidangan,” tutur hakim.

Ditemani penerjemah bahasa, kedua terdakwa berdiskusi dengan pengacara Aji Silaban. “Kami menerima, Yang Mulia,” ujar Aji.

Kedua terdakwa lantas tersenyum. “Kami juga menerima,” sahut JPU. Kedua terdakwa kembali tersenyum sambil mencakup kedua tangan. 

Usai sidang, kedua terdakwa mengaku pasrah karena berasal dari keluarga tidak mampu.

Sementara itu, dalam dakwaan JPU diungkapkan, kedua terdakwa datang ke Bali menaiki pesawat Air Asia rute Bangkok – Denpasar pada 13 Mei 2019 pukul 02.00.

Sesampainya di terminal kedatangan Bandara Ngurah Rai, terdakwa menjalani pengecekan.

Saksi Miko Pandhu Saputro dan Katon Jakti Muhammad (petugas Bea dan Cukai) melakukan pemeriksaan barang bawaan terdakwa dengan mesin X-ray.

Dari hasil pemeriksaan barang milik terdakwa tidak ditemukan apapun. Namun, saat dilakukan pemeriksaan badan terdakwa menunjukkan gelagat mencurigakan.

Saksi akhirnya membawa terdakwa ke RS BIMC Kuta untuk dilakukan rontgen. Dari hasil rontgen ditemukan sabu-sabu di dalam saluran pencernaan terdakwa.

Sabu-sabu itu dimasukkan ke dalam kapsul. Terdakwa Prakob membawa 482 gram dimasukkan ke dalam 49 kapsul.

Sementara itu, Porlamad membawa sabu berat 507 gram netto yang dimasukkan ke dalam 51 kapsul. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/