33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 12:43 PM WIB

Jadi Kurir Bandar Narkoba, Pria Asal Pegayaman Terancam Menua di Bui

DENPASAR– Masa muda Pajar Alpiyan hampir pasti dihabiskan di dalam hotel prodeo. Pemuda 23 tahun asal Pegayaman, Buleleng, itu terancam pidana penjara 20 tahun lantaran membawa sabu seberat 29,26 gram netto.

 

Uniknya, terdakwa dalam menjalakan aksinya sebagai kurir sabu hanya bermodal nekat alias bonek (bondo nekat). Hal itu terlihat saat terdakwa datang ke Denpasar tidak memiliki tempat tinggal.

 

Setelah mengambil sabu-sabu barulah dia mencari kamar kos. Pajar diberi uang Rp1,5 juta oleh bandar untuk mencari kos. Begitu juga dengan sepeda motor matik yang disediakan oleh bandar narkoba.

 

“Terdakwa disuruh seseorang bernama Jarot (buron) mengambil paket sabu yang dibungkus plastik warna biru di rumput-rumput pinggir Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan,” jelas JPU I Putu Sugiawan, Rabu kemarin (12/1).

 

Setelah terdakwa mengambil paket sabu, terdakwa menuju Jalan Bypas Ngurah Rai, Kuta, Badung, tepatnya setelah simpang Dewa Ruci untuk mengambil motor yang diberikan Jarot.

 

Selanjutnya terdakwa mencari kamar kos di Jalan Sentanu III, Peguyangan Kaja, Denpasar Utara. “Di dalam paket tersebut berisi sepuluh paket sabu dan uang sebesar Rp1,5 juta,” imbuhn JPU Sigiawan.

 

Jarot memerintahkan terdakwa mengecek paket sabu. Setelah itu, Jarot menyuruh terdakwa menempel paket sabu tersebut ke sejumlah tempat.

 

Selama tiga hari terdakwa keliling menempel sabu di empat tempat yang tersebar di Kota Denpasar. Namun, aksi terdakwa itu segera tercium polisi. Terdakwa pun dibekuk tanpa perlawanan.

 

Saat ditangkap terdakwa menguasai tujuh paket sabu dan puluhan potong pipet warna merah muda berisi sabu-sabu siap edar. Total barang bukti yang diamankan 49 paket sabu dengan berat keseluruhan 29,26 gram netto.

 

JPU memasang Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dan Pasal 127 ayat (2) UU yang sama.

DENPASAR– Masa muda Pajar Alpiyan hampir pasti dihabiskan di dalam hotel prodeo. Pemuda 23 tahun asal Pegayaman, Buleleng, itu terancam pidana penjara 20 tahun lantaran membawa sabu seberat 29,26 gram netto.

 

Uniknya, terdakwa dalam menjalakan aksinya sebagai kurir sabu hanya bermodal nekat alias bonek (bondo nekat). Hal itu terlihat saat terdakwa datang ke Denpasar tidak memiliki tempat tinggal.

 

Setelah mengambil sabu-sabu barulah dia mencari kamar kos. Pajar diberi uang Rp1,5 juta oleh bandar untuk mencari kos. Begitu juga dengan sepeda motor matik yang disediakan oleh bandar narkoba.

 

“Terdakwa disuruh seseorang bernama Jarot (buron) mengambil paket sabu yang dibungkus plastik warna biru di rumput-rumput pinggir Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan,” jelas JPU I Putu Sugiawan, Rabu kemarin (12/1).

 

Setelah terdakwa mengambil paket sabu, terdakwa menuju Jalan Bypas Ngurah Rai, Kuta, Badung, tepatnya setelah simpang Dewa Ruci untuk mengambil motor yang diberikan Jarot.

 

Selanjutnya terdakwa mencari kamar kos di Jalan Sentanu III, Peguyangan Kaja, Denpasar Utara. “Di dalam paket tersebut berisi sepuluh paket sabu dan uang sebesar Rp1,5 juta,” imbuhn JPU Sigiawan.

 

Jarot memerintahkan terdakwa mengecek paket sabu. Setelah itu, Jarot menyuruh terdakwa menempel paket sabu tersebut ke sejumlah tempat.

 

Selama tiga hari terdakwa keliling menempel sabu di empat tempat yang tersebar di Kota Denpasar. Namun, aksi terdakwa itu segera tercium polisi. Terdakwa pun dibekuk tanpa perlawanan.

 

Saat ditangkap terdakwa menguasai tujuh paket sabu dan puluhan potong pipet warna merah muda berisi sabu-sabu siap edar. Total barang bukti yang diamankan 49 paket sabu dengan berat keseluruhan 29,26 gram netto.

 

JPU memasang Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dan Pasal 127 ayat (2) UU yang sama.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/