25.6 C
Jakarta
19 September 2024, 7:57 AM WIB

Seduh Ganja Seperti Teh, Diadili, Terdakwa Swiss Batal Jadi Ateis

DENPASAR – Saat agama menjadi isu sensitif yang mudah dipolitisasi di Indonesia, tidak demikian dengan Rapahel Hoang, 45, terdakwa pemilik 30,04 gram ganja.

Pria berkewarganegaraan Swiss itu mendadak mengaku beragama Kristen saat diadili di PN Denpasar. Padahal, sebelumnya Raphael mengaku tidak percaya Tuhan alias ateis.

“Ini terdakwa yang benar agamanya apa?” tanya hakim IGN Putra Atmaja yang memimpin persidangan. “Kristen, Yang Mulia,” jawab penerjemah bahasa yang mendampingi terdakwa.

“Tapi, di dalam berkas perkara ini ditulis ateis (tidak beragama)?” kejar hakim. Ditanya begitu, terdakwa menjawab sekenanya.

“Iya, Yang Mulia. Karena saya dirusuh memilih, saya memilih Kristen saja,” ujar terdakwa sebagaimana disampaikan penerjemah.

Hakim pun tersenyum. Begitu juga dengan pengunjung sidang lainnya. Rupanya terdakwa asal pilih agar proses persidangan cepat. Sidang pun dilanjutkan.

Sementara itu, dalam dakwaan JPU I Made Dipa Umbara dijelaskan, terdakwa yang bekerja sebagai desainer atau penata busana itu ditangkap pada 4 September 2019 di Bandara Ngurah Rai.

Ketika itu, pria kelahiran 14 September 1974, mendarat pukul 01.15. Terdakwa menumpangi pesawat Hongkong Airlines nomor penerbangan HX 709 rute Hongkong-Denpasar.

Seperti biasa, petugas Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan terhadap para penumpang termasuk terdakwa di terminal kedatangan.

“Saat itulah petugas (Bea dan Cukai) melihat gerak gerik terdakwa yang mencurigakan. Petugas kemudian mengiring terdakwa ke ruangan untuk diperiksa secara mendalam,” beber JPU Dipa.

Lebih lanjut dijelaskan JPU Kejati Bali, itu saat diperiksa mendalam ditemukan satu tabung bening yang dibungkus selendang merah.

Di dalamnya berisi potongan daun berwarna hijau mengandung ganja beratnya 1,65 gram.

Petugas juga menemukan satu bungkus potongan daun bertuliskan “Fleur  Du Pays” yang mengandung ganja seberat 28,39 gram netto.

Saat diinterogasi, pria bertubuh kurus itu mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dengan cara membeli di negara asalnya.

Terdakwa sendiri tidak jelas alasan membawa barang kategori terlarang di Indonesia itu dari negaranya. Antara terdawka antara tahu dan tidak tahu jika ganja dilarang di Indonesia.

“Terdakwa memakai ganja dengan cara diseduh seperti teh dan dilinting seperti rokok,” jelas jaksa.

Perbuatan terdakwa yang mengimpor atau memasukkan narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 30,04 gram netto

ke wilayah Pabean Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai tidak dilengkapi surat persetujuan impor dari pihak berwenang.

Terdakwa didakwa melanggar Pasal 113 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Menanggapi dakwaan ini, terdakwa melalui penasehat hukumnya tidak berniat mengajukan keberatan atau eksepsi.

DENPASAR – Saat agama menjadi isu sensitif yang mudah dipolitisasi di Indonesia, tidak demikian dengan Rapahel Hoang, 45, terdakwa pemilik 30,04 gram ganja.

Pria berkewarganegaraan Swiss itu mendadak mengaku beragama Kristen saat diadili di PN Denpasar. Padahal, sebelumnya Raphael mengaku tidak percaya Tuhan alias ateis.

“Ini terdakwa yang benar agamanya apa?” tanya hakim IGN Putra Atmaja yang memimpin persidangan. “Kristen, Yang Mulia,” jawab penerjemah bahasa yang mendampingi terdakwa.

“Tapi, di dalam berkas perkara ini ditulis ateis (tidak beragama)?” kejar hakim. Ditanya begitu, terdakwa menjawab sekenanya.

“Iya, Yang Mulia. Karena saya dirusuh memilih, saya memilih Kristen saja,” ujar terdakwa sebagaimana disampaikan penerjemah.

Hakim pun tersenyum. Begitu juga dengan pengunjung sidang lainnya. Rupanya terdakwa asal pilih agar proses persidangan cepat. Sidang pun dilanjutkan.

Sementara itu, dalam dakwaan JPU I Made Dipa Umbara dijelaskan, terdakwa yang bekerja sebagai desainer atau penata busana itu ditangkap pada 4 September 2019 di Bandara Ngurah Rai.

Ketika itu, pria kelahiran 14 September 1974, mendarat pukul 01.15. Terdakwa menumpangi pesawat Hongkong Airlines nomor penerbangan HX 709 rute Hongkong-Denpasar.

Seperti biasa, petugas Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan terhadap para penumpang termasuk terdakwa di terminal kedatangan.

“Saat itulah petugas (Bea dan Cukai) melihat gerak gerik terdakwa yang mencurigakan. Petugas kemudian mengiring terdakwa ke ruangan untuk diperiksa secara mendalam,” beber JPU Dipa.

Lebih lanjut dijelaskan JPU Kejati Bali, itu saat diperiksa mendalam ditemukan satu tabung bening yang dibungkus selendang merah.

Di dalamnya berisi potongan daun berwarna hijau mengandung ganja beratnya 1,65 gram.

Petugas juga menemukan satu bungkus potongan daun bertuliskan “Fleur  Du Pays” yang mengandung ganja seberat 28,39 gram netto.

Saat diinterogasi, pria bertubuh kurus itu mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dengan cara membeli di negara asalnya.

Terdakwa sendiri tidak jelas alasan membawa barang kategori terlarang di Indonesia itu dari negaranya. Antara terdawka antara tahu dan tidak tahu jika ganja dilarang di Indonesia.

“Terdakwa memakai ganja dengan cara diseduh seperti teh dan dilinting seperti rokok,” jelas jaksa.

Perbuatan terdakwa yang mengimpor atau memasukkan narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 30,04 gram netto

ke wilayah Pabean Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai tidak dilengkapi surat persetujuan impor dari pihak berwenang.

Terdakwa didakwa melanggar Pasal 113 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Menanggapi dakwaan ini, terdakwa melalui penasehat hukumnya tidak berniat mengajukan keberatan atau eksepsi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/