DENPASAR – Kerja keras Tim Buser Polsek Denpasar Barat memburu pelaku pencurian hingga ke Sulawesi Selatan, dan Papua akhirnya membuahkan hasil.
Empat pelaku pencurian yang menyasar sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) di Denpasar berhasil diamankan di dua provinsi itu.
Kanitreskrim Iptu Aan Saputra RA mengungkapkan, para pelaku diamankan di tempat berbeda.
Solehuddin alias Gondrong, 28, ditangkap oleh Petugas Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat di Dusun Malanying, Desa Salempongan, Kecamatan Curio, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, Kamis (8/3) lalu.
Pelaku asal Pasarejo, Wonosari, Bondowoso, Jatim ini diketahui sudah melakukan pencurian biasa di 23 tempat berbeda.
“Kami berencana tangkap pelaku ke Bondowoso, ternyata sudah kabur ke Sulawesi untuk menghindari petugas,” kata Iptu Aan.
Berbekal teknik intelijen, tersangka diketahui sembunyi di Sulawesi Selatan. “Kami tangkap tanpa perlawanan berarti,” bebernya.
Kepada penyidik, tersangka mengaku mencuri motor di enam TKP. Masing-masing di Jalan Sriwijaya, Kuta, Jalan PB Sudirman, Jalan Nakula, Pemecutan Kelod, Denpasar, Jalan Raya Pandu, Kuta Utara, Jalan Raya Sesetan, dan Jalan Tukad Yeh Aya.
Tersangka mengambil sepeda motor menggunakan kuncu letter T. Tersangka Solehuddin alias Gondrong juga diketahui melakukan pencurian barang berharga di 23 TKP lain.
“Total keseluruhanya ada 23 TKP. Semua itu dilakukan oleh tersangka bersama temannya Suyanto alias Yanto yang sudah ditangkap lebih dahulu.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun, kami masih dalami keterangannya,” tutupnya.
Sementara itu, Anas Ibadus Solihin, 34, asal Jalan Brantas Grajan, Jember ditangkap di Bandara Sentani, Jaya Pura, Sabtu (3/3).
Dari tangannya, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit HP yang diduga dibeli dari uang hasil kejahatannya.
Penangkapan terhadap tersangka ini setelah menindaklanjuti laporan korban, Ni Putu Desi Ayu, 23, yang mengaku kehilangan sepeda motor Honda beat warna putih dengan nomor polisi DK 4625 QR.
Motor tersebut raib dari tempat parkiran kos-kosannya yang terletak di Jalan Buluh Indah Pondok indah 1 No 1. Petugas Reskrim langsung bergerak dan melakukan penyelidikan.
Petugas mengantongi informasi jika tersangka sudah kabur ke Papua. Atas informasi itu, tim yang dipimpin langsung Ipda Seven Sampeyana melakukan pengejaran.
Menariknya, sesaat tim tiba di Bandara Sentani, Papua mendapati pria yang menjadi target mereka juga berada dilokasi yang sama.
“Petugas langsung mengamankan pelaku di bandara. Rupanya si tersangka ini hendak menjemput rekannya di sana.
Kebetulan tim juga baru tiba. Karena target sudah didepan mata, anggota langsung bergerak dan meringkusnya,” beber Iptu Aan.
Tersangka juga mengakui melakukan aksi pencurian di tiga TKP berbeda masing-masing di Jalan Buluh Indah, Jalan Sunset Road dan Kawasan Jimbaran.
“Semua itu diambil tersangka menggunakan kunci palsu. Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP Tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,” bebernya.
Anggota pun mengamankan seorang pria asal Kupang, NNT, David Wadoe, 30, lantaran melakukan aksi pencurian di Efa Tailo, Jalan Raya, Pemogan, Densel, Kamis (8/3) sekitar pukul 22:30.
Pria asal Desa Naikolan, Kecamatan Maulafa, Kupang, ini diamankan dalam semak-semak karena ia mengetahui dikejar oleh polisi.
Dari tangannya diamankan BB, buah dompet kulit ular warna hijau yang berisi SIM-C, KTP, ATM, STNK, Gelang Emas, rantai kalung emas milik korban Siti Umi Hanik.
“Pelaku dikenakan pasal pencurian, kami masih kembangkan keterangannya,” tuturnya.