26.1 C
Jakarta
11 Desember 2024, 7:04 AM WIB

Sedih, Kelian Banjar Tertangkap Pungli Kependudukan Beraksi Sejak 2012

GIANYAR – Kelian Dinas Banjar Margasengkala, I Nyoman Suarta, 47, yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat lalu (9/3) resmi ditetapkan sebagai tersangka pungli kependudukan.

Berdasar hasil pengembangan, rupanya Suarta ini beraksi memungut biaya kependudukan sejak 2012 lalu. Hasilnya untuk kehidupan sehari-hari.

Kasatreskrim Polres Gianyar AKP Deny Septiawan yang juga bagian Satuan Petugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) menyatakan, pelaku yang beraksi sejak 6 tahun silam memungut Rp 400-500 ribu per warga.

Setiap ada warga yang hendak membuat Kartu Keluarga (KK) langsung dikenakan tarif yang semestinya tidak bayar.

Dari enam tahun beraksi, ada puluhan dokumen kependudukan yang diamankan. Namun Suarta hanya mengakui 10 kali saja melakukan aksi pungutan.

“Dari puluhan barang bukti, hanya 10 yang diakui sama dia,” terangnya. Untuk pengurusan dan penerbitan KK ini, pelaku menerapkan dua modus operandi.

Pertama pungutan bagi penduduk pendatang yang hendak menerbitkan KK dengan domisili di Banjar Margasengkala. Kedua pungutan bagi penduduk asli Banjar Margasengkala.

Bagi penduduk pendatang dikenakan biaya Rp 400 ribu hingga Rp 550 ribu. Sedangkan penduduk lokal, cukup bayar Rp 50 ribu.

Atas perbuatannya, pelaku pelaku melanggar pasal 95 B UU RI nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU RI 23 Tahun 2006 yaitu tentang Administrasi Kependudukan.

Suarta bisa dipidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta.

Diberitakan sebelumnya, Jumat lalu sekitar pukul 11.30 Suarta ditangkap bersama seorang wanita yang menyerahkan uang sebesar Rp 400 ribu untuk penerbitan KK atas

nama Oktaf Daeng Sewang Solder asal Kupang yang berdomisili di Banjar Margasengkala, Desa Bedulu, Blahbatuh. Barang bukti KK dan uang tunai Rp 400 ribu diamankan.

GIANYAR – Kelian Dinas Banjar Margasengkala, I Nyoman Suarta, 47, yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat lalu (9/3) resmi ditetapkan sebagai tersangka pungli kependudukan.

Berdasar hasil pengembangan, rupanya Suarta ini beraksi memungut biaya kependudukan sejak 2012 lalu. Hasilnya untuk kehidupan sehari-hari.

Kasatreskrim Polres Gianyar AKP Deny Septiawan yang juga bagian Satuan Petugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) menyatakan, pelaku yang beraksi sejak 6 tahun silam memungut Rp 400-500 ribu per warga.

Setiap ada warga yang hendak membuat Kartu Keluarga (KK) langsung dikenakan tarif yang semestinya tidak bayar.

Dari enam tahun beraksi, ada puluhan dokumen kependudukan yang diamankan. Namun Suarta hanya mengakui 10 kali saja melakukan aksi pungutan.

“Dari puluhan barang bukti, hanya 10 yang diakui sama dia,” terangnya. Untuk pengurusan dan penerbitan KK ini, pelaku menerapkan dua modus operandi.

Pertama pungutan bagi penduduk pendatang yang hendak menerbitkan KK dengan domisili di Banjar Margasengkala. Kedua pungutan bagi penduduk asli Banjar Margasengkala.

Bagi penduduk pendatang dikenakan biaya Rp 400 ribu hingga Rp 550 ribu. Sedangkan penduduk lokal, cukup bayar Rp 50 ribu.

Atas perbuatannya, pelaku pelaku melanggar pasal 95 B UU RI nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU RI 23 Tahun 2006 yaitu tentang Administrasi Kependudukan.

Suarta bisa dipidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta.

Diberitakan sebelumnya, Jumat lalu sekitar pukul 11.30 Suarta ditangkap bersama seorang wanita yang menyerahkan uang sebesar Rp 400 ribu untuk penerbitan KK atas

nama Oktaf Daeng Sewang Solder asal Kupang yang berdomisili di Banjar Margasengkala, Desa Bedulu, Blahbatuh. Barang bukti KK dan uang tunai Rp 400 ribu diamankan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/