BADUNG –Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali sementara mendalami keterangan empat orang warga negara Malaysia yang tertangkap di Bandara Ngurah Rai dalam kasus narkoba.
Empat pelaku itu di antaranya Mohd Akmar Firdaus bin Ishak, 35; Nor Faraniza binti Nor Azam, 34; Sharizal bin Md Salleh, 41, dan Rosida Mardani Tarigan, 43.
Dari hasil pengembangan sementara, pelaku mengaku barang bukti dibawa dari Malaysia untuk digunakan berpesta ganja di Bali.
Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali pasca diamankan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, Sabtu (10/3) sekitar pukul 15.00, petugas Bea Cukai langsung melakukan interogasi ringan.
“Ya, mereka ini berlibur ke Bali, pengakuan sementara BB akan digunakan saat tiba di hotel. Hanya kita tunggu saja hasil pengembangan yang dilakukan oleh BNNP,” ujar sumber.
Di lain sisi, Humas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai Teddy enggan berkomentar banyak. Ia mengaku tidak tahu seperti apa pengakuan para pelaku.
Sebab usai ditangkap, empat pelaku langsung diserahkan ke BNNP untuk dilakukan pengembangan. “Nanti saya tanya perkembangannya di BNNP, baru saya sampaikan,” tuturnya.