29.5 C
Jakarta
25 April 2024, 20:50 PM WIB

Dari Kasus Penganiayaan di Opera Club Seminyak

Korban Lapor Polda, Bos Diskotek Ngaku Sudah Damai

DENPASAR- Kasus penganiayaan ABG berinisial BN,17, di diskotek Opera Club Jalan Camplung Tanduk No.15, Seminyak, Kecamatan Kuta, berbuntut panjang. BN bersama sang ibu NN, 42, didampingi kuasa hukum Erick Kaligis membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, Kamis (2/6).

Kepada Jawa Pos Radar Bali via telepon, Erick Kaligis– anak kandung dari pengacara kondang OC Kaligis itu menyatakan telah terbit laporan polisi dengan nomor LP/ B/ 295/ VI/ 2022/ SPKT/ Polda Bali/ Kamis 2 Juni 2022.

 

Dalam laporan itu, lanjutnya, kliennya menjadi korban kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 Jo Pasal 763 UU RI No.17, Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No. 1, tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ya, korban diduga dianiaya di Opera Club Bali Jalan Seminyak pada Minggu lalu (29/5) sekitar pukul 04.30. Jadi, terlapor dalam lidik,” ungkap Erick via telepon, Kamis malam (2/6).

 

Mengutip keterangan kliennya di Polda Bali, Erick Kaligis mengatakan penganiayaan berawal ketika teman BN didorong salah satu pengunjung klub malam yang beroperasi hingga pagi hari itu. Melihat hal tersebut, BN sempat bertanya kepada temannya dan terduga pelaku. Apes, korban justru disikut dan ditendang.

 

“Saat itu, klien saya yang disasar. Orang yang menyikut itu mendekat kearah BN. Ada lagi seorang datang dari samping dan mencekik sehingga terdapat tanda memar pada leher,” ungkap Erick sembari mengatakan, saat dicekik BN juga ditendang dibagian perut dan pinggang oleh terduga pelaku.

 

BN kesakitan dan sempat sesak nafas. Karena keributan itu muncul pihak keamanan klub malam kemudian merangkul BN dengan cara dipiting pada leher. BN kemudian diseret keluar secara kasar. Pihak sekuriti juga menarik beberapa pengunjung pembuat onar. Ketika berada di depan klub, para terduga pelaku yang tak dikenal memimnta maaf kepada BN dan temannya yang disikut termasuk didorong lebih awal itu. BN yang masih merasa kesakitan pada perut, pinggang dan leher tidak merespon permintaan maaf mereka. Kurang lebih ada tiga pria tak dikenal, satunya diduga petugas klub malam tersebut karena mengenakan baju kerja klub bertuliskan Opera.

 

 

ABG keturunan Indonesia-Prancis ini merasa tidak nyaman lalu pulang ke rumahnya.  Ibu korban berinisial NN yang tak terima akhirnya memutuskan membuat laporan polisi. Sebelum melapor, NN mengaku sempat berkomunikasi dengan pihak manejemen klub malam Opera. Menariknya, dalam komunikasi itu manajemen yang diwakili AN, warga Negara Jerman terkesan angkuh. “AN ini justru memojokkan saya. Katanya kalau lapor maka saya (korban) bakalan kalah. Memang mereka tidak ada itikat baik,” tutur ibu korban.

 

Terkait kejadian di klub malam tersebut,  owner Opera Club sapaan Ali buka suara. Ali membenarkan adanya kejadian di klub malamnya. Namun, kata dia, kedua belah pihak sudah berdamai. “ Ada sedikit keributan namun dapat dilerai oleh sekuriti. Benar ada ribut sesama tamu. Tapi mereka sudah damai,” kata Ali saat dijumpai di kawasan Sentral Parkir, Kamis (2/6) sekitar pukul 12.30.

 

Sebelumnya, Kapolsek Kuta, Kompol Orpa SM Takalapeta mengaku sejauh ini belum menerima laporan dari dugaan penganiayaan di diskotek tersebut. Kompol Orpa menyatakan akan memerintahkan anggota untuk mengecek informasi dugaan penganiayaan di lokasi tersebut. “Saya sudah tanyakan atau klarifikasi ke anggota. Hasilnya, kata anggota sejauh ini belum ada laporan,” ujar mantan Wakapolsek Kuta Selatan ini. (dre)

DENPASAR- Kasus penganiayaan ABG berinisial BN,17, di diskotek Opera Club Jalan Camplung Tanduk No.15, Seminyak, Kecamatan Kuta, berbuntut panjang. BN bersama sang ibu NN, 42, didampingi kuasa hukum Erick Kaligis membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, Kamis (2/6).

Kepada Jawa Pos Radar Bali via telepon, Erick Kaligis– anak kandung dari pengacara kondang OC Kaligis itu menyatakan telah terbit laporan polisi dengan nomor LP/ B/ 295/ VI/ 2022/ SPKT/ Polda Bali/ Kamis 2 Juni 2022.

 

Dalam laporan itu, lanjutnya, kliennya menjadi korban kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 Jo Pasal 763 UU RI No.17, Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No. 1, tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ya, korban diduga dianiaya di Opera Club Bali Jalan Seminyak pada Minggu lalu (29/5) sekitar pukul 04.30. Jadi, terlapor dalam lidik,” ungkap Erick via telepon, Kamis malam (2/6).

 

Mengutip keterangan kliennya di Polda Bali, Erick Kaligis mengatakan penganiayaan berawal ketika teman BN didorong salah satu pengunjung klub malam yang beroperasi hingga pagi hari itu. Melihat hal tersebut, BN sempat bertanya kepada temannya dan terduga pelaku. Apes, korban justru disikut dan ditendang.

 

“Saat itu, klien saya yang disasar. Orang yang menyikut itu mendekat kearah BN. Ada lagi seorang datang dari samping dan mencekik sehingga terdapat tanda memar pada leher,” ungkap Erick sembari mengatakan, saat dicekik BN juga ditendang dibagian perut dan pinggang oleh terduga pelaku.

 

BN kesakitan dan sempat sesak nafas. Karena keributan itu muncul pihak keamanan klub malam kemudian merangkul BN dengan cara dipiting pada leher. BN kemudian diseret keluar secara kasar. Pihak sekuriti juga menarik beberapa pengunjung pembuat onar. Ketika berada di depan klub, para terduga pelaku yang tak dikenal memimnta maaf kepada BN dan temannya yang disikut termasuk didorong lebih awal itu. BN yang masih merasa kesakitan pada perut, pinggang dan leher tidak merespon permintaan maaf mereka. Kurang lebih ada tiga pria tak dikenal, satunya diduga petugas klub malam tersebut karena mengenakan baju kerja klub bertuliskan Opera.

 

 

ABG keturunan Indonesia-Prancis ini merasa tidak nyaman lalu pulang ke rumahnya.  Ibu korban berinisial NN yang tak terima akhirnya memutuskan membuat laporan polisi. Sebelum melapor, NN mengaku sempat berkomunikasi dengan pihak manejemen klub malam Opera. Menariknya, dalam komunikasi itu manajemen yang diwakili AN, warga Negara Jerman terkesan angkuh. “AN ini justru memojokkan saya. Katanya kalau lapor maka saya (korban) bakalan kalah. Memang mereka tidak ada itikat baik,” tutur ibu korban.

 

Terkait kejadian di klub malam tersebut,  owner Opera Club sapaan Ali buka suara. Ali membenarkan adanya kejadian di klub malamnya. Namun, kata dia, kedua belah pihak sudah berdamai. “ Ada sedikit keributan namun dapat dilerai oleh sekuriti. Benar ada ribut sesama tamu. Tapi mereka sudah damai,” kata Ali saat dijumpai di kawasan Sentral Parkir, Kamis (2/6) sekitar pukul 12.30.

 

Sebelumnya, Kapolsek Kuta, Kompol Orpa SM Takalapeta mengaku sejauh ini belum menerima laporan dari dugaan penganiayaan di diskotek tersebut. Kompol Orpa menyatakan akan memerintahkan anggota untuk mengecek informasi dugaan penganiayaan di lokasi tersebut. “Saya sudah tanyakan atau klarifikasi ke anggota. Hasilnya, kata anggota sejauh ini belum ada laporan,” ujar mantan Wakapolsek Kuta Selatan ini. (dre)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/