32.6 C
Jakarta
25 November 2024, 11:20 AM WIB

Pengemudi HRV Tantang Tahanan di PN Itu Memang Kerap Bikin Masalah

DENPASAR – Masih ingat dengan I Made Sinar Putra, 43, pengemudi Honda HRV pembawa narkoba yang kejar-kejaran dengan petugas BNNP dan sempat terbakar di Jalan Imam Bonjol Denpasar? 

Perkara yang sempat jadi viral di media sosial kini memasuki agenda tuntutan di PN Denpasar. Terdakwa dituntut JPU I Wayan Mendra dalam perkara kepemilikan sabu seberat 34,68 gram dengan hukuman 11 tahun penjara.

Kasus ini bermula ketika petugas BNNP Bali membuntuti I Made Sinar Putra yang saat itu mengambil sabu-sabu di Jalan Nuansa Indah, Ubung, Denpasar.

Petugas mengikutinya hingga sampai depan rumahnya Jalan Batukaru, Denpasar. Di dalam mobil, ada ibunya yang turun untuk membuka gerbang, saat itu petugas menggerebek.

Hanya saja, Made Sinar kabur, sehingga membuat ibunya jatuh dan nyaris terlindas. Terdakwa yang diduga pengedar ini mengambil narkoba yang dikirim seorang kurir.

Tempelan tersebut dikirim seorang kurir narkoba inisial CH dari Madiun, Jawa Timur. Setelah itu, petugas kemudian mengikutinya hingga sampai di depan rumahnya Jalan Batukaru, Denpasar.

Di dalam mobil, terdakwa yang biasa tidak sendirian, di sampingnya juga ada ibunya yang menemaninya. Saat membuka pintu mobil bagian kiri, ibunya yang diperkirakan berusia 70 tahun hendak keluar untuk membuka pintu gerbang.

Saat itu pula petugas kemudian menyergap terdakwa. Namun, melihat petugas akan menangkapnya, Made Sinar justru menancap gas mobil HRV DK 773 CA nya dan membuat ibunya terpental.

Petugas pun langsung menyelamatkan ibunya yang terjatuh agar tidak terlindas mobil yang dikendarai Made Sinar.

Melihat mobil melaju, kemudian seorang petugas mencoba menghalangi dengan menghadang bagian depan mobil, nahas petugas BNNP Bali ditabrak hingga motornya masuk ke dalam bawah mobil dan terseret ratusan meter.

Pengejaran pun berlangsung, beberapa kali tembakan peringatan ke udara dilepaskan petugas, tapi Made Sinar tetap memacu mobil putihnya.

Hingga akhirnya, mobil tersebut terbakar akibat gesekan dengan motor yang diseretnya. Melihat kondisi itu, petugas kemudian menyergap Made Sinar di depan Banjar Tenten, Jalan Imam Bonjol.

Diduga saat itu, terdakwa dalam pengaruh obat-obatan. Terdakwa sendiri telah lama menjadi target operasi pihak BNNP Bali.

Dari informasi yang didapatkan tim bahwa yang bersangkutan mengambil paket sabu sekitar 1 kilogram dan dibawa ke dalam mobil.

Hanya saja, barang bukti sengaja ditebar atau dibuang ke bagian-bagian mobil yang terbakar sehingga yang berhasil diamankan petugas hanya 92,82 gram.

Pula diamankan satu plastik klip yang berisi narkotik jenis sabu-sabu seberat 42,33 gram. Informasi dari BNNP Bali, yang bersangkutan diduga bandar narkoba jaringan Aceh, Palembang dan Madiun.

Sebelum peristiwa melarikan diri, diperkirakan Made Sinar sudah mengambil tempelan paket sabu yang jumlahnya mencapai 1 kilogram

DENPASAR – Masih ingat dengan I Made Sinar Putra, 43, pengemudi Honda HRV pembawa narkoba yang kejar-kejaran dengan petugas BNNP dan sempat terbakar di Jalan Imam Bonjol Denpasar? 

Perkara yang sempat jadi viral di media sosial kini memasuki agenda tuntutan di PN Denpasar. Terdakwa dituntut JPU I Wayan Mendra dalam perkara kepemilikan sabu seberat 34,68 gram dengan hukuman 11 tahun penjara.

Kasus ini bermula ketika petugas BNNP Bali membuntuti I Made Sinar Putra yang saat itu mengambil sabu-sabu di Jalan Nuansa Indah, Ubung, Denpasar.

Petugas mengikutinya hingga sampai depan rumahnya Jalan Batukaru, Denpasar. Di dalam mobil, ada ibunya yang turun untuk membuka gerbang, saat itu petugas menggerebek.

Hanya saja, Made Sinar kabur, sehingga membuat ibunya jatuh dan nyaris terlindas. Terdakwa yang diduga pengedar ini mengambil narkoba yang dikirim seorang kurir.

Tempelan tersebut dikirim seorang kurir narkoba inisial CH dari Madiun, Jawa Timur. Setelah itu, petugas kemudian mengikutinya hingga sampai di depan rumahnya Jalan Batukaru, Denpasar.

Di dalam mobil, terdakwa yang biasa tidak sendirian, di sampingnya juga ada ibunya yang menemaninya. Saat membuka pintu mobil bagian kiri, ibunya yang diperkirakan berusia 70 tahun hendak keluar untuk membuka pintu gerbang.

Saat itu pula petugas kemudian menyergap terdakwa. Namun, melihat petugas akan menangkapnya, Made Sinar justru menancap gas mobil HRV DK 773 CA nya dan membuat ibunya terpental.

Petugas pun langsung menyelamatkan ibunya yang terjatuh agar tidak terlindas mobil yang dikendarai Made Sinar.

Melihat mobil melaju, kemudian seorang petugas mencoba menghalangi dengan menghadang bagian depan mobil, nahas petugas BNNP Bali ditabrak hingga motornya masuk ke dalam bawah mobil dan terseret ratusan meter.

Pengejaran pun berlangsung, beberapa kali tembakan peringatan ke udara dilepaskan petugas, tapi Made Sinar tetap memacu mobil putihnya.

Hingga akhirnya, mobil tersebut terbakar akibat gesekan dengan motor yang diseretnya. Melihat kondisi itu, petugas kemudian menyergap Made Sinar di depan Banjar Tenten, Jalan Imam Bonjol.

Diduga saat itu, terdakwa dalam pengaruh obat-obatan. Terdakwa sendiri telah lama menjadi target operasi pihak BNNP Bali.

Dari informasi yang didapatkan tim bahwa yang bersangkutan mengambil paket sabu sekitar 1 kilogram dan dibawa ke dalam mobil.

Hanya saja, barang bukti sengaja ditebar atau dibuang ke bagian-bagian mobil yang terbakar sehingga yang berhasil diamankan petugas hanya 92,82 gram.

Pula diamankan satu plastik klip yang berisi narkotik jenis sabu-sabu seberat 42,33 gram. Informasi dari BNNP Bali, yang bersangkutan diduga bandar narkoba jaringan Aceh, Palembang dan Madiun.

Sebelum peristiwa melarikan diri, diperkirakan Made Sinar sudah mengambil tempelan paket sabu yang jumlahnya mencapai 1 kilogram

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/