29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 11:35 AM WIB

CATAT! Aset Eks Bupati Candra Disita, Kejari Klaim Seizin Penggugat

SEMARAPURA – Sidang gugatan kerabat mantan Bupati Klungkung Wayan Candra kepada Kejari Klungkung memasuki agenda pembuktian di PN Semarapura.

Dalam persidangan yang dimulai sekitar pukul 12.00 itu, Cokorda Gede Agung Inrasunu dari Kejari Klungkung menghadirkan staf Kejari Klungkung Wayan Winarta dan Kasi Pidsus Kejari Klungkung, I Kadek Wira Atmaja sebagai saksi.

Kehadiran dua saksi ini diprotes kuasa hukum penggugat I Nengah Nata Wisnaya, Teger Bangun. Teger Bangun merasa keberatan lantaran saksi yang dihadirkan adalah orang-orang dari Kejari.

Meski ada keberatan dari Teger, kedua saksi tersebut tetap memberikan kesaksian. Dalam kesempatan itu, Winarta mengungkapkan posisinya sebagai pengawal tahanan Wayan Candra.

Saat dilakukan penyitaan aset milik Candra oleh Kejari Klungkung di Desa Tojan, Dawan Kaler, Ped dan Bungamekar, pihaknya ditunjuk sebagai saksi.

Menurutnya, saat penyitaan itu dilakukan, Wisnaya juga turut hadir mengingat foto copy aset-aset yang disita itu atas nama Wisnaya.

Dan, Wisnaya pun menandatangani berita acara penyitaan aset tersebut tanpa tekanan dan keberatan.

“Saat persidangan, Wisnaya juga sering hadir sebagai pengunjung sidang. Wisnaya juga sempat dijadikan sebagai saksi. Tetapi tidak pernah ada keberatan (terkait aset yang disita) selama persidangan sampai inkracht,” ungkapnya.

Sementara itu, I Kadek Wira Atmaja lebih banyak memberikan penjelasan berkaitan dengan proses dan syarat penyitaan dan penggeledahan lantaran pada saat kasus tersebut bergulir pihaknya belum bertugas di Kejari Klungkung.

Setelah mendengarkan kesaksian para saksi dan pembuktian dokumen, persidangan akan dilanjutkan kembali tanggal 23 April dengan agenda pemeriksaan setempat di Nusa Penida.

Teger yang ditemui usai persidangan mengungkapkan, I Nengah Nata Wisnaya dan I Ketut Rugeg masih ada hubungan keluarga dengan Candra.

Saat kasus Candra bergulir, aset milik keduanya disita sebagai barang bukti. Mereka berdua mengizinkan dengan harapan aset-asetnya yang berupa tanah itu bisa dikembalikan setelah perkara selesai.

Hanya saja setelah kasus Candra inkracht, aset milik keduanya tidak kunjung dikembalikan bahkan bakal dilelang.

“Sebagai warga negara yang baik, klien saya mengizinkan asetnya itu digunakan sebagai barang bukti dengan harapkan setelah kasus itu selesai bisa dikembalikan. Namun, ternyata tidak dikembalikan,” terangnya.

Oleh karena itu sejak tahun 2017 lalu, kliennya berupaya agar aset-asetnya yang disita negara itu bisa kembali.

Sebagai catatan, aset I Nengah Nata Wisnaya yang disita terkait kasus Candra itu sebanyak empat bidang tanah.

Sementara I Ketut Rugeg, sebanyak lima bidang tanah. Bahkan, menurutnya, lahan Puri Cempaka yang selama ini dikenal sebagai kediaman Candra bersama keluarga merupakan milik Rugeg.

Hanya bangunan yang merupakan milik Candra. “Namanya saja saudara, dipinjam lahannya diberikan. Semua lahan itu atas nama klien kami,” terangnya.

Lebih lanjut pihaknya mengungkapkan, jika gugatan tersebut ternyata tidak terkabul maka pihaknya tetap akan berupaya. 

SEMARAPURA – Sidang gugatan kerabat mantan Bupati Klungkung Wayan Candra kepada Kejari Klungkung memasuki agenda pembuktian di PN Semarapura.

Dalam persidangan yang dimulai sekitar pukul 12.00 itu, Cokorda Gede Agung Inrasunu dari Kejari Klungkung menghadirkan staf Kejari Klungkung Wayan Winarta dan Kasi Pidsus Kejari Klungkung, I Kadek Wira Atmaja sebagai saksi.

Kehadiran dua saksi ini diprotes kuasa hukum penggugat I Nengah Nata Wisnaya, Teger Bangun. Teger Bangun merasa keberatan lantaran saksi yang dihadirkan adalah orang-orang dari Kejari.

Meski ada keberatan dari Teger, kedua saksi tersebut tetap memberikan kesaksian. Dalam kesempatan itu, Winarta mengungkapkan posisinya sebagai pengawal tahanan Wayan Candra.

Saat dilakukan penyitaan aset milik Candra oleh Kejari Klungkung di Desa Tojan, Dawan Kaler, Ped dan Bungamekar, pihaknya ditunjuk sebagai saksi.

Menurutnya, saat penyitaan itu dilakukan, Wisnaya juga turut hadir mengingat foto copy aset-aset yang disita itu atas nama Wisnaya.

Dan, Wisnaya pun menandatangani berita acara penyitaan aset tersebut tanpa tekanan dan keberatan.

“Saat persidangan, Wisnaya juga sering hadir sebagai pengunjung sidang. Wisnaya juga sempat dijadikan sebagai saksi. Tetapi tidak pernah ada keberatan (terkait aset yang disita) selama persidangan sampai inkracht,” ungkapnya.

Sementara itu, I Kadek Wira Atmaja lebih banyak memberikan penjelasan berkaitan dengan proses dan syarat penyitaan dan penggeledahan lantaran pada saat kasus tersebut bergulir pihaknya belum bertugas di Kejari Klungkung.

Setelah mendengarkan kesaksian para saksi dan pembuktian dokumen, persidangan akan dilanjutkan kembali tanggal 23 April dengan agenda pemeriksaan setempat di Nusa Penida.

Teger yang ditemui usai persidangan mengungkapkan, I Nengah Nata Wisnaya dan I Ketut Rugeg masih ada hubungan keluarga dengan Candra.

Saat kasus Candra bergulir, aset milik keduanya disita sebagai barang bukti. Mereka berdua mengizinkan dengan harapan aset-asetnya yang berupa tanah itu bisa dikembalikan setelah perkara selesai.

Hanya saja setelah kasus Candra inkracht, aset milik keduanya tidak kunjung dikembalikan bahkan bakal dilelang.

“Sebagai warga negara yang baik, klien saya mengizinkan asetnya itu digunakan sebagai barang bukti dengan harapkan setelah kasus itu selesai bisa dikembalikan. Namun, ternyata tidak dikembalikan,” terangnya.

Oleh karena itu sejak tahun 2017 lalu, kliennya berupaya agar aset-asetnya yang disita negara itu bisa kembali.

Sebagai catatan, aset I Nengah Nata Wisnaya yang disita terkait kasus Candra itu sebanyak empat bidang tanah.

Sementara I Ketut Rugeg, sebanyak lima bidang tanah. Bahkan, menurutnya, lahan Puri Cempaka yang selama ini dikenal sebagai kediaman Candra bersama keluarga merupakan milik Rugeg.

Hanya bangunan yang merupakan milik Candra. “Namanya saja saudara, dipinjam lahannya diberikan. Semua lahan itu atas nama klien kami,” terangnya.

Lebih lanjut pihaknya mengungkapkan, jika gugatan tersebut ternyata tidak terkabul maka pihaknya tetap akan berupaya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/