26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 4:35 AM WIB

FAKTA! Modus Ketua Kadin Seret Anak Mantan Gubernur Pastika Terungkap

DENPASAR – Ketua Kadin Bali AA Ngurah Alit Wiraputra resmi menyandang baju tahanan Polda Bali setelah terlibat kasus penipuan dengan korban Sutrisno Lukito Disastro.

Caleg DPR RI dapil Bali dari Partai Gerindra ini ditahan untuk masa 20 hari sampai pemberkasan kasusnya kelar di penyidik kepolisian.

Yang menarik, pascadibawa ke Mapolda Bali dan ditahan di Rutan Polda, Alit Wiraputra berteriak lantang. Dia menyeret sejumlah nama dalam kasus ini.

Tak terkecuali anak mantan Gubernur Bali Made Mangku Pastika, Putu Pasek Sandos. “Proyek ini sebenarnya di arrange (diatur) oleh Made Jayantara dan Sandos. Uangnya itu diatur oleh Sandos, Jayantara, dan Cadrawijaya,” tuding Alit Wiraputra.

Menurutnya, dari total Rp 16 miliar yang diberikan korban, 50 persen diserahkan ke Sandos, dan 50 persennya lagi diserahkan kepada tiga orang lain, yakni tersangka AA Alit Wiraputra, Made Jayantara dan Candrawijaya. 

“Saya tidak tahu untuk apa (uang) oleh Sandos. Karena awal kesepakatanan antara Sutrisno Lukito Disastro dan Sandos bukan dengan saya,” ujarnya lagi.

Di lain sisi, Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan membenarkan adanya aliran dana kepada tiga orang yakni Jayantara, Candrawijaya dan Sandos.

Kepada Sandos, tersangka menyerahkan uang sebesar Rp.7,5 miliar ditambah Rp.800 juta untuk memberikan arahan pihak mana saja yang berkompeten untuk kepentingan pengurusan perijinan.

Sementara Kepada Candrawijaya, diserahkan Rp 4,6 miliar untuk mengurus dan menyiapkan gambar dan rancangan pengembangan wilayah.

Dan kepada Jayantara diserahkan sebesar Rp 1,1 miliar untuk mengurus legalitas dan surat-surat lain ke Pemprov.

“Ketiga saksi ini sudah kami periksa dan mereka mengakui menerima dan hal ini dibuktkan dengan sejumlah bukti transfer,” terang Kombes Andi Fairan.

Meski begitu, belum ada bukti keterlibatan ketiganya yang memaksa penyidik untuk menjadikan mereka sebagai tersangka.

Sebab keterlibatan ketiganya belum bisa dibuktikan sebagai satu rangkaian dalam proses membuat perizinan atau rekomendasi.

“Dalam kesepakatan kerjasama (antara tersangka dan pelapor) di sini, tersangka menunjuk untuk dirinya sendiri.

Jadi, uang yang diterima itu untuk diberikan kepada pihak lain itu urusan dia. Tapi, kewajiban dia (tersangka) itu dengan pihak pelapor,” tandas Kombes Fairan

Kewajiban tersangka adalah bisa memberikan izin yang dijanjikan kepada korban. Sayang sampai sekarang izinnya tidak keluar sama sekali.

“Namun, kalau nanti tersangka melaporkan orang yang mendapat aliran dana itu, kami akan proses. Kami juga sudah meminta keterangan ketiga saksi. Ke depan dipanggil lagi,” tuturnya

Yang menarik, polisi memastikan ketiga saksi ini mempunyai link di pemerintahan. “Ketiganya (saksi) peran aktif lobi kesana dan kesini di lingkungan pemerintahan,” tutupnya.

DENPASAR – Ketua Kadin Bali AA Ngurah Alit Wiraputra resmi menyandang baju tahanan Polda Bali setelah terlibat kasus penipuan dengan korban Sutrisno Lukito Disastro.

Caleg DPR RI dapil Bali dari Partai Gerindra ini ditahan untuk masa 20 hari sampai pemberkasan kasusnya kelar di penyidik kepolisian.

Yang menarik, pascadibawa ke Mapolda Bali dan ditahan di Rutan Polda, Alit Wiraputra berteriak lantang. Dia menyeret sejumlah nama dalam kasus ini.

Tak terkecuali anak mantan Gubernur Bali Made Mangku Pastika, Putu Pasek Sandos. “Proyek ini sebenarnya di arrange (diatur) oleh Made Jayantara dan Sandos. Uangnya itu diatur oleh Sandos, Jayantara, dan Cadrawijaya,” tuding Alit Wiraputra.

Menurutnya, dari total Rp 16 miliar yang diberikan korban, 50 persen diserahkan ke Sandos, dan 50 persennya lagi diserahkan kepada tiga orang lain, yakni tersangka AA Alit Wiraputra, Made Jayantara dan Candrawijaya. 

“Saya tidak tahu untuk apa (uang) oleh Sandos. Karena awal kesepakatanan antara Sutrisno Lukito Disastro dan Sandos bukan dengan saya,” ujarnya lagi.

Di lain sisi, Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan membenarkan adanya aliran dana kepada tiga orang yakni Jayantara, Candrawijaya dan Sandos.

Kepada Sandos, tersangka menyerahkan uang sebesar Rp.7,5 miliar ditambah Rp.800 juta untuk memberikan arahan pihak mana saja yang berkompeten untuk kepentingan pengurusan perijinan.

Sementara Kepada Candrawijaya, diserahkan Rp 4,6 miliar untuk mengurus dan menyiapkan gambar dan rancangan pengembangan wilayah.

Dan kepada Jayantara diserahkan sebesar Rp 1,1 miliar untuk mengurus legalitas dan surat-surat lain ke Pemprov.

“Ketiga saksi ini sudah kami periksa dan mereka mengakui menerima dan hal ini dibuktkan dengan sejumlah bukti transfer,” terang Kombes Andi Fairan.

Meski begitu, belum ada bukti keterlibatan ketiganya yang memaksa penyidik untuk menjadikan mereka sebagai tersangka.

Sebab keterlibatan ketiganya belum bisa dibuktikan sebagai satu rangkaian dalam proses membuat perizinan atau rekomendasi.

“Dalam kesepakatan kerjasama (antara tersangka dan pelapor) di sini, tersangka menunjuk untuk dirinya sendiri.

Jadi, uang yang diterima itu untuk diberikan kepada pihak lain itu urusan dia. Tapi, kewajiban dia (tersangka) itu dengan pihak pelapor,” tandas Kombes Fairan

Kewajiban tersangka adalah bisa memberikan izin yang dijanjikan kepada korban. Sayang sampai sekarang izinnya tidak keluar sama sekali.

“Namun, kalau nanti tersangka melaporkan orang yang mendapat aliran dana itu, kami akan proses. Kami juga sudah meminta keterangan ketiga saksi. Ke depan dipanggil lagi,” tuturnya

Yang menarik, polisi memastikan ketiga saksi ini mempunyai link di pemerintahan. “Ketiganya (saksi) peran aktif lobi kesana dan kesini di lingkungan pemerintahan,” tutupnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/