34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 14:08 PM WIB

Kasus Korupsi Bansos Dewan Klungkung Diadukan ke KPK, Ini Tujuan Muka…

DENPASAR – Proses penyelidikan dan penyidikan korupsi dana bantuan sosial (bansos) sejumlah pura yang diduga melibatkan Ketua DPRD Klungkung Wayan Baru di Polda Bali sampai saat ini masih terus berjalan.

Sejumlah berkas dan barang bukti dugaan korupsi Wayan Baru yang ditunjukkan pelapor Wayan Muka Udiana masih dipelajari penyidik Polda Bali.

Untuk memperkuat jalannya penyidikan dan penyelidikan, Wayan Muka Udiana mengadukan masalah ini ke Mabes Polri, KPK, Kejagung, BPK, Kemendagri, Ombudsman RI, dan Menkopolhukam.

“Ini semua bukti tanda terima dari sejumlah instasi, mulai dari Mabes Polri, KPK dan lain-lain.  Saya sebagai masyarakat biasa berharap semua instansi

di ibukota ikut melakukan investigasi dan penyelidikan, walapun masalah ini sudah diadukan ke Polda Bali, BPK, BPKP, Kejati Bali, dan beberapa instansi terkait,” ujar Wayan Muka Udiana.

Muka Udiana mengakui ada pengembalian dana bansos oleh masyarakat setelah dirinya malapor ke beberapa instansi di Bali.

Hal ini mengindikasi penyalahgunaan dana bansos oleh Ketua DPRD Klungkung Wayan Baru itu ada. “Di sini kejanggalannya,” katanya.

Terkesan, setelah ketahuan baru mengembalikan dana yang dikorupsi seolah-olah tidak terjadi apa-apa.

Secara logika, sentil dia, proposal yang diajukan untuk mohon dana bansos dan setelah dicairkan, malah tidak bisa digunakan dengan baik lalu sekian lama tidak ada pertanggungjawaban, malah dikembalikan.

 “Apalagi pengembaliannya setelah ada berita heboh di media tentang dana bansos. Ini berarti bermain-bermain dengan uang negara.

Artinya salah satu tujuan ke ibu kota agar beberapa pihak yang menangani kasus ini tidak ada indikasi dugaan masuk angin,” tegasnya.

la mencontohkan dana bansos Pura Dadia Anya Kenceng di Banjar Cubang, Dusun Cemulik, Desa Sakti yang Iangsung dikembalikan ke BPKPD Klungkung sebesar Rp 420 juta, Senin (11/3) lalu.

Wayan Muka menyebutkan sebenarnya pembangunan pura ini tidak pernah dibuat sama sekali.

Anehnya, pengembalian dana sebesar Rp 420 juta itu terjadi setelah ramainya berita pelaporan tentang penyalahgunaan dana hibah bansos yang dilaporkan Wayan Muka bersama warga Nusa Penida.

“Terus Bagaimana kalau seandainya tidak ada masyarakat yang perduli untuk melapor tindakan yang merugikan pemerintah dan masyarakat,

tentunya pejabat itu akan ongkang-ongkang mengatakan diri suci tanpa dosa dan tanpa rasa bersalah kepada warga,” sentil Wayan Muka.

Untuk diketahui, Muka melaporkan Ketua DPRD Klungkung Wayan Baru ke SPKT Polda Bali, Selasa (5/3) dengan nomor Dumas/96/III/2019/SPKT pukul 14.30.

Dalam laporanya, Muka menyebutkan dugaan penyalahgunaan dana bansos untuk pembangunan atau perbaikan pura di beberapa tempat di Nusa Penida.

Di antaranya,Paibon Pasek Gelgel Pegatepan Wani, Banjar Adat Tulad, Pakraman Tri Wahana Darma, Desa Batukandik Rp 36 juta.

Pura Dalem Telaga Sakti di Banjar Batuguling, Desa Batukandik Rp 36 juta. Bale Gong di Desa Pakraman Gepuh Tanglad Rp 100 juta. Pura Dadia Arya Kenceng di Banjar Cubang Dusun Cemulik,

Desa Sakti Rp 700 juta dan Pura Paibon Pasek Gelgel di Banjar Adat Pulagan, Desa Pakraman Tri Wahana, Desa Kutampi Rp 27 juta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho belum bisa berbicara banyak. Dia mengatakan bahwa sampai saat ini aduan tersebut masih di dalami penyidik.

“Masih berjalan kok. Kami masih melakukan penyelidikan,” timpalnya. 

DENPASAR – Proses penyelidikan dan penyidikan korupsi dana bantuan sosial (bansos) sejumlah pura yang diduga melibatkan Ketua DPRD Klungkung Wayan Baru di Polda Bali sampai saat ini masih terus berjalan.

Sejumlah berkas dan barang bukti dugaan korupsi Wayan Baru yang ditunjukkan pelapor Wayan Muka Udiana masih dipelajari penyidik Polda Bali.

Untuk memperkuat jalannya penyidikan dan penyelidikan, Wayan Muka Udiana mengadukan masalah ini ke Mabes Polri, KPK, Kejagung, BPK, Kemendagri, Ombudsman RI, dan Menkopolhukam.

“Ini semua bukti tanda terima dari sejumlah instasi, mulai dari Mabes Polri, KPK dan lain-lain.  Saya sebagai masyarakat biasa berharap semua instansi

di ibukota ikut melakukan investigasi dan penyelidikan, walapun masalah ini sudah diadukan ke Polda Bali, BPK, BPKP, Kejati Bali, dan beberapa instansi terkait,” ujar Wayan Muka Udiana.

Muka Udiana mengakui ada pengembalian dana bansos oleh masyarakat setelah dirinya malapor ke beberapa instansi di Bali.

Hal ini mengindikasi penyalahgunaan dana bansos oleh Ketua DPRD Klungkung Wayan Baru itu ada. “Di sini kejanggalannya,” katanya.

Terkesan, setelah ketahuan baru mengembalikan dana yang dikorupsi seolah-olah tidak terjadi apa-apa.

Secara logika, sentil dia, proposal yang diajukan untuk mohon dana bansos dan setelah dicairkan, malah tidak bisa digunakan dengan baik lalu sekian lama tidak ada pertanggungjawaban, malah dikembalikan.

 “Apalagi pengembaliannya setelah ada berita heboh di media tentang dana bansos. Ini berarti bermain-bermain dengan uang negara.

Artinya salah satu tujuan ke ibu kota agar beberapa pihak yang menangani kasus ini tidak ada indikasi dugaan masuk angin,” tegasnya.

la mencontohkan dana bansos Pura Dadia Anya Kenceng di Banjar Cubang, Dusun Cemulik, Desa Sakti yang Iangsung dikembalikan ke BPKPD Klungkung sebesar Rp 420 juta, Senin (11/3) lalu.

Wayan Muka menyebutkan sebenarnya pembangunan pura ini tidak pernah dibuat sama sekali.

Anehnya, pengembalian dana sebesar Rp 420 juta itu terjadi setelah ramainya berita pelaporan tentang penyalahgunaan dana hibah bansos yang dilaporkan Wayan Muka bersama warga Nusa Penida.

“Terus Bagaimana kalau seandainya tidak ada masyarakat yang perduli untuk melapor tindakan yang merugikan pemerintah dan masyarakat,

tentunya pejabat itu akan ongkang-ongkang mengatakan diri suci tanpa dosa dan tanpa rasa bersalah kepada warga,” sentil Wayan Muka.

Untuk diketahui, Muka melaporkan Ketua DPRD Klungkung Wayan Baru ke SPKT Polda Bali, Selasa (5/3) dengan nomor Dumas/96/III/2019/SPKT pukul 14.30.

Dalam laporanya, Muka menyebutkan dugaan penyalahgunaan dana bansos untuk pembangunan atau perbaikan pura di beberapa tempat di Nusa Penida.

Di antaranya,Paibon Pasek Gelgel Pegatepan Wani, Banjar Adat Tulad, Pakraman Tri Wahana Darma, Desa Batukandik Rp 36 juta.

Pura Dalem Telaga Sakti di Banjar Batuguling, Desa Batukandik Rp 36 juta. Bale Gong di Desa Pakraman Gepuh Tanglad Rp 100 juta. Pura Dadia Arya Kenceng di Banjar Cubang Dusun Cemulik,

Desa Sakti Rp 700 juta dan Pura Paibon Pasek Gelgel di Banjar Adat Pulagan, Desa Pakraman Tri Wahana, Desa Kutampi Rp 27 juta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho belum bisa berbicara banyak. Dia mengatakan bahwa sampai saat ini aduan tersebut masih di dalami penyidik.

“Masih berjalan kok. Kami masih melakukan penyelidikan,” timpalnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/