26.7 C
Jakarta
10 Desember 2024, 3:35 AM WIB

Koster Rancang Naikkan Gaji PNS Pemprov, Aktivis Bali Protes Keras

DENPASAR – Rencana Gubernur Bali Wayan Koster menaikkan pendapatan PNS Pemerintah Provinsi Bali menggelinding bak bola liar.

Belum jelas formula kenaikan pendapatan apa yang akan dinaikkan. Namun, gaji pokok dan tunjangan rutin merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Yang menjadi kewenangan daerah adalah tambahan penghasilan pegawai (TPP). Saat Jawa Pos Radar Bali menelusuri berapa pendapatan yang diterima masing-masing PNS, sejumlah pejabat enggan terbuka.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bali, Ketut Lihadnyana menyatakan bahwa hitungan tunjangan itu sesuai kinerja, jadi tidak sama dengan semua PNS. 

“Kalau gaji pokok itu sama dengan semua PNS di seluruh Indonesia berdasar Peraturan Pemerintah  Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang

Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah  Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan  Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Namun, untuk tunjangan tergantung kemampuan anggaran daerah,” kata Lihadnyana saat dikonfirmasi kemarin.

Pejabat asal Buleleng ini mengatakan, pihaknya mengamini akan ada peningkatan pendapatan karena rancangan sedang disusun untuk itu.

Dan, juga melihat Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) merupakan suatu hal yang harus dilakukan oleh setiap organisasi.

“Pak gubernur sangat memperhatikan kesejahteraan PNS khususnya Pemprov. Dengan kesejahteraan meningkat diharapkan kinerja juga meningkat,” ungkapnya. 

Ia menambahkan setiap pemberian tunjangan kinerja ada perhitungan dan dasarnya. Insentif ini disebut tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Menurutnya, Gubernur juga berharap dengan ditingkatkan tunjangannya, PNS tidak nyambi atau mencari pendapatan di luar tugasnya sebagai PNS.

Saat ditanya besarannya, Lihadnyana langsung berkelit. Ia tidak mau terbuka soal TPP yang didapat para pejabat atau pegawai di Pemprov Bali.

“Tidak etis untuk menyampaikan besarannya nanti bisa menjadi polemik,” kelit Lihadnyana. Kepala Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Bali I Dewa Putu Sunartha ikut tutup mulut.

Ia hanya menyebutkan nominal tunjangan jabatan struktural berdasarkan peraturan pemerintah pusat. 

Ia menyebutkan, tunjangan jabatan struktural, yaitu eselon IB (sekdaprov): Rp 4.375.000; eselon IIA: Rp3.250.000; eselon II B: Rp2.025.000;

eselon III A : Rp1.260.000; eselon III B: Rp 980.000; eselon IV A: Rp540.000; eselon IV B : Rp490.000; eselon VA: Rp360.000. 

Sedangkan gaji pokoknya variatif tergantung pendidikan atau golongan berikut masa kerjanya.

“Prinsipnya semua kepala daerah ingin meningkatkan kesejahteraan tergantung kemampuan daerah,” tuturnya.

Aktivis ProDem, Nyoman Mardika mengatakan, perbedaan gaji PNS di Bali tidak bisa disamakan dengan Jakarta.

Ia lebih setuju jika peningkatan pendapatan untuk  PNS golongan bawah yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik.

“Yang diprioritaskan mestinya yang golongan kecil, karena tunjangannya kecil. Supaya tidak ada kecemburuan sosial.

Eselon II tidak berhadapan langsung dengan proses pelayanan publik. Yang langsung berhadapan golongan tingkat bawah. Kalau pejabat eselon II kan cuma nerima dari proses kebijakan yang ada,” ucapnya. 

Dia mengatakan, Pemerintah Provinsi Bali tidak bisa dibandingkan dengan DKI Jakarta. Karena besaran APBD tidak sebesar Jakarta.

Selain itu, ia mempertanyakan apakah Gubernur Koster berani memberikan sanksi atau mutasi jika kinerja pejabat tidak maksimal seperti yang dilakukan Jakarta ketika dipimpin Basuka Tjahaja Purnama (Ahok).

Bahkan, ekstremnya sampai memecat. “Saya kira Pak Gubernur Koster tidak berani seekstrem itu. Seperti yang dinyatakan Mantan Gubernur DKI Jakarta, Ahok. Ahok kan begitu pernyataannya dulu,” sentilnya.

DENPASAR – Rencana Gubernur Bali Wayan Koster menaikkan pendapatan PNS Pemerintah Provinsi Bali menggelinding bak bola liar.

Belum jelas formula kenaikan pendapatan apa yang akan dinaikkan. Namun, gaji pokok dan tunjangan rutin merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Yang menjadi kewenangan daerah adalah tambahan penghasilan pegawai (TPP). Saat Jawa Pos Radar Bali menelusuri berapa pendapatan yang diterima masing-masing PNS, sejumlah pejabat enggan terbuka.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bali, Ketut Lihadnyana menyatakan bahwa hitungan tunjangan itu sesuai kinerja, jadi tidak sama dengan semua PNS. 

“Kalau gaji pokok itu sama dengan semua PNS di seluruh Indonesia berdasar Peraturan Pemerintah  Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang

Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah  Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan  Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Namun, untuk tunjangan tergantung kemampuan anggaran daerah,” kata Lihadnyana saat dikonfirmasi kemarin.

Pejabat asal Buleleng ini mengatakan, pihaknya mengamini akan ada peningkatan pendapatan karena rancangan sedang disusun untuk itu.

Dan, juga melihat Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) merupakan suatu hal yang harus dilakukan oleh setiap organisasi.

“Pak gubernur sangat memperhatikan kesejahteraan PNS khususnya Pemprov. Dengan kesejahteraan meningkat diharapkan kinerja juga meningkat,” ungkapnya. 

Ia menambahkan setiap pemberian tunjangan kinerja ada perhitungan dan dasarnya. Insentif ini disebut tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Menurutnya, Gubernur juga berharap dengan ditingkatkan tunjangannya, PNS tidak nyambi atau mencari pendapatan di luar tugasnya sebagai PNS.

Saat ditanya besarannya, Lihadnyana langsung berkelit. Ia tidak mau terbuka soal TPP yang didapat para pejabat atau pegawai di Pemprov Bali.

“Tidak etis untuk menyampaikan besarannya nanti bisa menjadi polemik,” kelit Lihadnyana. Kepala Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Bali I Dewa Putu Sunartha ikut tutup mulut.

Ia hanya menyebutkan nominal tunjangan jabatan struktural berdasarkan peraturan pemerintah pusat. 

Ia menyebutkan, tunjangan jabatan struktural, yaitu eselon IB (sekdaprov): Rp 4.375.000; eselon IIA: Rp3.250.000; eselon II B: Rp2.025.000;

eselon III A : Rp1.260.000; eselon III B: Rp 980.000; eselon IV A: Rp540.000; eselon IV B : Rp490.000; eselon VA: Rp360.000. 

Sedangkan gaji pokoknya variatif tergantung pendidikan atau golongan berikut masa kerjanya.

“Prinsipnya semua kepala daerah ingin meningkatkan kesejahteraan tergantung kemampuan daerah,” tuturnya.

Aktivis ProDem, Nyoman Mardika mengatakan, perbedaan gaji PNS di Bali tidak bisa disamakan dengan Jakarta.

Ia lebih setuju jika peningkatan pendapatan untuk  PNS golongan bawah yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik.

“Yang diprioritaskan mestinya yang golongan kecil, karena tunjangannya kecil. Supaya tidak ada kecemburuan sosial.

Eselon II tidak berhadapan langsung dengan proses pelayanan publik. Yang langsung berhadapan golongan tingkat bawah. Kalau pejabat eselon II kan cuma nerima dari proses kebijakan yang ada,” ucapnya. 

Dia mengatakan, Pemerintah Provinsi Bali tidak bisa dibandingkan dengan DKI Jakarta. Karena besaran APBD tidak sebesar Jakarta.

Selain itu, ia mempertanyakan apakah Gubernur Koster berani memberikan sanksi atau mutasi jika kinerja pejabat tidak maksimal seperti yang dilakukan Jakarta ketika dipimpin Basuka Tjahaja Purnama (Ahok).

Bahkan, ekstremnya sampai memecat. “Saya kira Pak Gubernur Koster tidak berani seekstrem itu. Seperti yang dinyatakan Mantan Gubernur DKI Jakarta, Ahok. Ahok kan begitu pernyataannya dulu,” sentilnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/