25.8 C
Jakarta
26 April 2024, 8:40 AM WIB

Polisi Sita Pakaian Adat Bali, Pasangan Mesum Dalam Mobil Terancam Denda Rp 6 Miliar

DENPASAR-Polda Bali menangkap dua pasangan mesum yang videonya viral di media sosial. Keduanya dirilis ke media oleh Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis kemarin (22/9/2022).

Akibat perbuatan keduanya merekam dan menyebarkan video tak senonoh, pelaku DNL,26, dan Made M,28, terancam denda Rp 6 miliar dan penjara 12 tahun.

Sebagaimana disampaikan oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Bayu Satake kepada awak media. Dimana  kedua tersangka dikenai pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau pasal 4 Jo Pasal 29 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 55 KUHP.

“Ancaman hukumannya penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp 6 miliar,” katanya. Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita hp yang milik wanita, DNL yang dipakai merekam video.

Juga diamankan pakaian adat Bali yang dipakai pelaku pria dan juga pelaku wanita. “Kami amankan HP, dua pasang baju adat Bali pria dan wanita serta mobil yang dipakai saat video direkam,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, video adegan dewasa itu direkam kedua pelaku dalam perjalanan pulang usai melukat di Tirta Empul, Tampaksiring, Gianyar.

“Mereka baru selesai melukat. Dan video direkam di jalan pulang sepanjang jalan Tampaksiring,” katanya. Hp yang dipakai merekam video itu adalah hp milik pelaku wanita.

Usai merekam, pelaku wanita atas persetujuan pelaku pria langsung menyebarkan video itu ke akun Twitternya. Bahkan keduanya memang ingin video itu viral di media sosial. Apa lagi akun pelaku wanita memiliki puluhan ribu pengikut.

Sementara itu, Kasubdit V unit Siber Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Nanang Prihasmoko menjelaskan, penangkapan kedua pelaku bermula dari viralnya video itu. Lalu polisi melakukan penyelidikan dan pelacakan di akun media sosial kedua pelaku.

Awalnya sempat menemui kesulitan. Pasalnya kedua pelaku menghapus akun. “Pelaku DNL akhirnya kami tangkap di Depok pada tanggal 17 September,” katanya. Dari sana polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap pelaku pria, Made M pada Rabu (21/9/2022) sore di rumahnya di Sesetan, Denpasar.

 






Reporter: Marsellus Nabunome Pampur

DENPASAR-Polda Bali menangkap dua pasangan mesum yang videonya viral di media sosial. Keduanya dirilis ke media oleh Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis kemarin (22/9/2022).

Akibat perbuatan keduanya merekam dan menyebarkan video tak senonoh, pelaku DNL,26, dan Made M,28, terancam denda Rp 6 miliar dan penjara 12 tahun.

Sebagaimana disampaikan oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Bayu Satake kepada awak media. Dimana  kedua tersangka dikenai pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau pasal 4 Jo Pasal 29 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 55 KUHP.

“Ancaman hukumannya penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp 6 miliar,” katanya. Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita hp yang milik wanita, DNL yang dipakai merekam video.

Juga diamankan pakaian adat Bali yang dipakai pelaku pria dan juga pelaku wanita. “Kami amankan HP, dua pasang baju adat Bali pria dan wanita serta mobil yang dipakai saat video direkam,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, video adegan dewasa itu direkam kedua pelaku dalam perjalanan pulang usai melukat di Tirta Empul, Tampaksiring, Gianyar.

“Mereka baru selesai melukat. Dan video direkam di jalan pulang sepanjang jalan Tampaksiring,” katanya. Hp yang dipakai merekam video itu adalah hp milik pelaku wanita.

Usai merekam, pelaku wanita atas persetujuan pelaku pria langsung menyebarkan video itu ke akun Twitternya. Bahkan keduanya memang ingin video itu viral di media sosial. Apa lagi akun pelaku wanita memiliki puluhan ribu pengikut.

Sementara itu, Kasubdit V unit Siber Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Nanang Prihasmoko menjelaskan, penangkapan kedua pelaku bermula dari viralnya video itu. Lalu polisi melakukan penyelidikan dan pelacakan di akun media sosial kedua pelaku.

Awalnya sempat menemui kesulitan. Pasalnya kedua pelaku menghapus akun. “Pelaku DNL akhirnya kami tangkap di Depok pada tanggal 17 September,” katanya. Dari sana polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap pelaku pria, Made M pada Rabu (21/9/2022) sore di rumahnya di Sesetan, Denpasar.

 






Reporter: Marsellus Nabunome Pampur

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/