27.3 C
Jakarta
20 November 2024, 19:53 PM WIB

Simpan Tembakau Gorila, Togar Dituntut 5 Tahun dan Denda Rp 1,2 Miliar

 

DENPASAR– Alasan Gunggus Togar Manatar, 24, menikmati tembakau gorila untuk menambah stamina dan kuat begadang tidak menjadi pertimbangan meringankan tuntutan jaksa. JPU tetap menilai perbuatan Togar melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.

 

“Terdakwa Togar kami tuntut lima tahun penjara atas kepemilikan tembakau gorila seberat 4,61 gram,” ujar JPU Triarta Kurniawan Selasa kemarin (12/4).

 

JPU Kejari Badung itu juga mengajukan tuntutan pidana denda sebesar Rp 1,2 miliar. Jika tidak bisa membayar diganti pidana penjara selama enam bulan.

“Perbuatn terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar memberantas narkoba,” tukas JPU Triarta.

 

Atas tuntutan JPU, terdakwa mengajukan pledoi lisan. Dia mengaku menyesal dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.  

 

Pemuda kelahiran Tabanan itu sebelumnya memesan tembakau gorila melalui akun Instagram (IG) GOODSTUFF.CO. Selain untuk menambah stamina dan kuat begadang, terdakwa juga mengaku mengonsumsi tembakau gorila untuk mencari ketenangan dan merilekskan diri.

 

Terdakwa membeli barang “enak gila” itu dengan harga Rp 400 ribu dengan cara ditransfer. Terdakwa diberi alamat pengambilan barang di seputaran Jalan Teuku Umar Barat atau Malboro. Setelah barang di tangan, terdakwa pulang ke kosnya di Jalan Mudu Taki 3, Tegal Jaya, Dalung, Kuta Utara, Badung.  Apes, baru membuka pintu kamar kos, terdakwa langsung disergap polisi.

 

DENPASAR– Alasan Gunggus Togar Manatar, 24, menikmati tembakau gorila untuk menambah stamina dan kuat begadang tidak menjadi pertimbangan meringankan tuntutan jaksa. JPU tetap menilai perbuatan Togar melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.

 

“Terdakwa Togar kami tuntut lima tahun penjara atas kepemilikan tembakau gorila seberat 4,61 gram,” ujar JPU Triarta Kurniawan Selasa kemarin (12/4).

 

JPU Kejari Badung itu juga mengajukan tuntutan pidana denda sebesar Rp 1,2 miliar. Jika tidak bisa membayar diganti pidana penjara selama enam bulan.

“Perbuatn terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar memberantas narkoba,” tukas JPU Triarta.

 

Atas tuntutan JPU, terdakwa mengajukan pledoi lisan. Dia mengaku menyesal dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.  

 

Pemuda kelahiran Tabanan itu sebelumnya memesan tembakau gorila melalui akun Instagram (IG) GOODSTUFF.CO. Selain untuk menambah stamina dan kuat begadang, terdakwa juga mengaku mengonsumsi tembakau gorila untuk mencari ketenangan dan merilekskan diri.

 

Terdakwa membeli barang “enak gila” itu dengan harga Rp 400 ribu dengan cara ditransfer. Terdakwa diberi alamat pengambilan barang di seputaran Jalan Teuku Umar Barat atau Malboro. Setelah barang di tangan, terdakwa pulang ke kosnya di Jalan Mudu Taki 3, Tegal Jaya, Dalung, Kuta Utara, Badung.  Apes, baru membuka pintu kamar kos, terdakwa langsung disergap polisi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/