DENPASAR – Mantan ketua LPD Gerokgak, Buleleng, Komang Agus Putrajaya menjalani sidang tuntutan kasus korupsi dana milik nasabah LPD Gerokgak.
Dalam sidang virtual kemarin (12/5), pria 35 tahun itu dituntut tiga tahun penjara. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 juncto
Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP,” tandas jaksa penuntut umum (JPU) AA Gede Lee Wisnhu Diputera kepada masjelis hakim yang diketuai Esthar Oktavi.
Selain menuntut tiga tahun penjara, jaksa Kejati Bali itu juga menuntut terdakwa asal Banjar Dinas Pucak Sari, Desa Gerokgak, Buleleng itu, dengan pidana denda Rp 50 juta.
Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 548.500.000 sebagai pengganti kerugian keuangan negara cq kas LPD Gerokgak.
Jika tidak dibayar selama satu bulan setelah kasus ini berkekuatan hukum tetap, maka harta harta benda terdakwa dapat disita untuk dilelang.
“Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun),” imbuh JPU.
Atas tuntutan JPU, terdakwa akan mengajukan pledoi tertulis. Selama terdakwa menjabat sebagai Ketua LPD Desa Pekraman Gerokgak, neraca bulanan maupun rugi laba selalu dibuat seolah-olah seimbang.
Sehingga secara adminitrasi posisi keuangan LPD selalu dalam keadaan sehat. Faktanya, selama 2008 sampai dengan 2015,
terdakwa bersama pengurus dan karyawan LPD telah menggunakan uang tabungan nasabah serta uang pembayaran angsuran kredit milik nasabah.
Kemudian pada tahun 2015 menjelang Hari Raya Galungan dan Kuningan, Idul Fitri, dan penerimaan siswa baru terjadi penarikan tabungan secara besar-besaran.
Namun, nasabah tidak bisa menarik tabungannya atau depositonya, karena saat itu kas LPD kosong.
Selanjutnya, Lembaga Pemberdayaan Lembaga Perkreditan Desa (LP-LPD) Buleleng melakukan pengawasan dan pembinaan kepada LPD Gerokgak ditemukan selisih antara aktiva dan pasiva sebesar Rp 1.416.236.334.
Disimpulkan bahwa kondisi keuangan LPD Desa Pekraman Gerokgak tidak sehat. Bahwa penggunaan uang tabungan nasabah maupun
uang pembayaran angsuran kredit nasabah, serta uang kas LPD oleh terdakwa bersama pengurus dan pegawai LPD untuk keperluan pribadi cukup banyak dan tidak dapat dikembalikan.
Kemudian dibuatkan permohonan kredit seolah-olah sesuai dengan prosedur peminjaman di LPD Desa Pekraman Gerokgak.
Dalam hal ini dilakukan tanpa mempertimbangkan kemampuan bayar dan tidak ada jaminan kreditnya.